WALI Kota Tanjungpinang, Rahma, meminta kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang segera menjalankan Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2023.
Hal itu disampaikan Rahma usai menyerahkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kepri, Kamis (5/1/2023) kemarin.
Rahma menyampaikan bahwa DPA ini adalah dokumen dimulainya kegiatan yang di dalamnya sudah termuat APBD 2023. Tentu ini, menjadi sangat penting sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran di masing-masing OPD.
“Alhamdulilah, hari ini kita serahkan DPA kepada kepala OPD. Pertama saya tekankan, tidak ada lagi tunda-tunda pembayaran terhadap hak-hak pegawai. Setelah ini, segera diproses,” tegas Rahma, kemarin.
Dengan diserahkan DPA ini, kata Rahma, yang paling penting kegiatan di masyarakat juga bisa dimulai, terutama yang berkaitan dengan pembangunan fisik. ”Yang harus disegerakan, segerakan, agar kegiatan yang dikerjakan tidak ada kendala dan dapat selesai tepat waktu,” ucapnya.
Sementara, untuk perangkat daerah yang menerima dana alokasi khusus (DAK), Rahma meminta agar memperhatikan kesesuaian penganggaran dan melaksanakannya sesuai dengan petunjuk teknis.
“Besar harapan saya, apa yang sudah menjadi komitmen kita dalam melaksanakan APBD 2023 dapat kita selesaikan bersama,” ujarnya.
Wali kota juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD khususnya banggar, TAPD yang diketuai sekda bersama seluruh perangkat daerah yang sudah berusaha optimal dalam proses penyusunan penganggaran APBD tahun anggaran 2023.
“Terima kasih, karena anggaran APBD 2023 ini sudah menjadi dokumen yang boleh kita laksanakan di masyarakat,” tersngnya.
Adapun DPA tahun anggaran 2023 yang ditetapkan sebesar Rp 1.052.182.850.597 rincian untuk pagu anggaran masing-masing OPD Pemerintah Kota Tanjungpinang, sebagai berikut:
- Sekretariat Daerah Rp59.437.805.428
- Sekretariat DPRD Rp 46.378.788.534
- Bappelitbang Rp 15.922.351.730
- Inspektorat Daerah Rp 12.345.473.306
- Dinas Pendidikan Rp 273.716.674.210
- Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Rp 140.784.866.495
- Badan Layanan Umum/RSUD Rp 34.732.462.644
- Dinas PUPR Rp 91.256.609.600
- Dinas Perkim Rp 45.602.676.921
- BPKAD Rp 17.793.536.407
- BPPRD Rp 10.195.454.789
- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Rp 20.088.158.622
- Satpol PP Rp 26.044.929.359
- Dinas Perhubungan Rp13.562.248.497
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rp 9.526.012.610
- Dinas Kepemudaan dan Olahraga Rp 13.476.067.794
- Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Rp 13.454.447.213
- Dinas Perdagangan dan Perindustrian Rp 22.631.259.268
- Dinas Kominfo Rp 12.426.660.187
- Dinas Sosial Rp 12.448.199.353
- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat, Rp 11.576.184.543
- DPMPTSP Rp 10.096.112.916
- BKPSDM Rp 8.323.996.063
- Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Rp 8.623.935.968
- DLH Rp27.152.638.375
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Rp 9.021.252.342
- Badan Kesbangpol Rp 13.912.827.084
- BPBD Rp 4.381.786.019
- Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Rp 11.177.896.340
- Kecamatan Tanjungpinang Kota Rp 11.340.731.619
- Kecamatan Tanjungpinang Timur Rp 16.194.649.468
- Kecamatan Tanjungpinang Barat Rp 13.616.805.582
- Kecamatan Bukit Bestari Rp 14.939.351.311
(*/pir)


