Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    242 KK Telah Menempati Kawasan Hunian Baru di Rempang Eco-City
    6 jam lalu
    Terlibat Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur, WNA Malaysia Ditangkap Polisi
    11 jam lalu
    UPTD PPA Batam Berikan Konseling Pada Anak Terindikasi Jaringan Terosrisme
    12 jam lalu
    Sabu 1.315,4 gram Ditemukan di Area Terminal Keberangkatan Bandara RHF
    18 jam lalu
    Polisi di Tanjungpinang Amankan 4 Operator Live Chat Judi Online Berjejaring Internasional
    18 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Nelayan Bintan Unjuk Rasa Tolak Sedimentasi Pasir Laut
    17 jam lalu
    Niat Baik, Jangan Sampai Bikin Bingung
    18 jam lalu
    Disdik Batam Mau Rehab Sekolah dan Bangun Ruang Kelas Baru Tahun Ini
    1 hari lalu
    Mendikdasmen Tinjau Pelaksanaan Digitalisasi Pendidikan dan MBG di Batam
    2 hari lalu
    FLS3N dan O2SN untuk Bakat Non-Akademik Siswa Digelar di Batam
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    1 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    2 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    2 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    3 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Tembakau Menghebohkan Bermerk “Gorilla”

Editor Redaksi 9 tahun lalu 2.2k disimak

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) baru saja memasukkan tembakau Gorilla dan 27 zat baru dalam kategori narkotik melalui Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Pengguna tembakau Gorilla bisa dikenai pidana sesuai dengan UU Narkotika 35/2009.

“Ke-27 zat itu sudah masuk dalam UU Kesehatan tentang zat adiktif dan psikotropika,” kata Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek di Usmar Ismail Hall, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Tembakau Gorilla masuk golongan narkotika nomor 1. Sesuai dengan peraturan, penyalahgunaan narkotik golongan tersebut akan dikenai sanksi.

“Permenkes No 2 adalah menekankan yang termasuk Gorilla tadi, jenis narkotik baru masuk dalam golongan 1, di mana di dalam UU itu dikatakan narkotika dalam golongan 1 hanya dapat digunakan untuk kebutuhan ilmu pengetahuan atau teknologi, maka otomatis dia akan kena sanksi,” kata Kabag Peraturan Perundang-undangan Kemenkes Sundoyo di lokasi yang sama.

Permenkes No 2, kata Sundoyo, sudah mulai diberlakukan sejak Senin (9/1) lalu. Dengan begitu, peraturan itu sudah memiliki kekuatan hukum.

“Dan itu kalau kita liat dari segi normatif hukumnya dalam ketentuan penutup itu dikatakan bahwa peraturan Menteri Kesehatan berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 9 Januari 2017. Sejak itu mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ungkap Sundoyo.

Penambahan jenis narkotik ini telah melewati beberapa kali kajian. Kemenkes pun telah membahasnya bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Hukum dan HAM, dan diundangkan pada Senin, 9 Januari 2017, dalam berita Negara RI Tahun 2017 No 52 oleh Kemenkum HAM.

Efek Mengerikan Tembakau cap Gorilla

Dari berbagai sumber, zat yang terdapat di tembakau Cap Gorila bisa membuat pengguna berhalusinasi seperti ditimpa gorilla.

Seperti dilansir dari pernyataan Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), efek narkotik bernama Synthetic Cannabinoid (SC) itu pun terbilang mengerikan.

Kebanyakan dari SC yang beredar dikonsumsi dengan cara dirokok, kemudian SC akan diabsorbsi oleh paru-paru dan kemudian disebarkan ke organ lain terutama otak.

Sedangkan efek samping penggunaan SC yaitu dimulai dari gangguan psikiatri.

Sebut saja, psikosis, agitasi, agresi, cemas, ide-ide bunuh diri, gejala-gejala putus zat, bahkan sindrom ketergantungan.

Di samping itu, ditemukan pula beberapa kasus seperti stroke iskemik akibat SC, hipertensi, takikardi, perubahan segmen ST, nyeri dada, gagal ginjal akut bahkan infark miokardium.

Selain itu, penggunaan tembakau itu bisa menyebabkan seseorang mengalami gangguan syaraf yang biasa disebut tremor.

Penyakit tremor sendiri memiliki ciri-ciri, tangan gemetar, berkeringat dan kesemutan.

Polisi akan memantau penjualan tembakau Gorilla, yang marak di media sosial dan online shop.

“Dengan adanya peraturan dari Kemenkes ini, tentu kami akan melakukan upaya-upaya dari mulai preemtif, preventif, hingga represif. Terkait peredaran yang katanya banyak diedarkan melalui medsos, ini akan kita lakukan pemantauan di medsos,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Nico Afinta dilansir detikcom.

Nico juga mengimbau e-commerce ataupun online shop tidak mempromosikan tembakau Gorilla. “Untuk pemilik online shop agar tidak memasukkan iklan tembakau Gorilla ini karena sudah jelas bahwa tembakau tersebut masuk dalam kategori narkotika,” imbuhnya.

Lebih jauh, Nico mengatakan, dengan adanya Permenkes tersebut, pihaknya memiliki landasan hukum untuk menindak pengedar ataupun bandar.

Polisi juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan bahaya tembakau Gorilla ini. Polisi akan berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk di lingkungan pendidikan, untuk mensosialisasi bahaya tembakau Gorilla.

Penjual Tembakau Gorilla Ditangkap

TST, pemuda berusia 25 tahun yang tinggal di Tebet Barat, Jaksel ini mungkin belum tahu kalau tembakau gorila sudah masuk golongan narkotika. Sejak 10 hari lalu sudah ada Permenkes yang menyatakan tembakau gorila masuk narkotika.

Hingga akhirnya, TST dibekuk pada Rabu (18/1) di rumahnya. Barang bukti berupa tiga plastik klip tembakau gorila dengan berat 2,85 gram, satu kotak rokok, satu botol plastik isi tembakau gorila dengan berat 6,69 gram, satu telepon genggam, dan satu amplop warna coklat bertuliskan Liquit dan Island Store disita.

“Jadi siapa aja (yang mau beli) datang ke rumah dia,” tutur Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu (21/1). ***

Kaitan narkoba, tembakau cap gorilla, zat additif
Redaksi 21 Januari 2017 21 Januari 2017
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Tiba-Tiba Ada Ketukan Dari Peti Jenazah, Dibuka Ternyata …
Artikel Selanjutnya Tim Gabungan Awasi TKA di Batam

APA YANG BARU?

242 KK Telah Menempati Kawasan Hunian Baru di Rempang Eco-City
Artikel 6 jam lalu 75 disimak
Terlibat Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur, WNA Malaysia Ditangkap Polisi
Artikel 11 jam lalu 72 disimak
UPTD PPA Batam Berikan Konseling Pada Anak Terindikasi Jaringan Terosrisme
Artikel 12 jam lalu 88 disimak
Nelayan Bintan Unjuk Rasa Tolak Sedimentasi Pasir Laut
Lingkungan 17 jam lalu 213 disimak
Niat Baik, Jangan Sampai Bikin Bingung
Catatan Netizen 18 jam lalu 241 disimak

POPULER PEKAN INI

Bus Sekolah Gratis di Tanjungpinang Masih Sepi Peminat
Pendidikan 6 hari lalu 707 disimak
Cuaca Batam Berawan, Potensi Hujan Petir (10–11 Mei 2026)
Artikel 5 hari lalu 686 disimak
“Makam Bukit Batu dan Kehidupan di Alur Sungai Rocoh Bintan”
Histori 4 hari lalu 640 disimak
MAN Insan Cendekia Batam Juara 1 LCC Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kepri
Pendidikan 5 hari lalu 602 disimak
KJRI Johor Bahru Pulangkan 232 WNI dan PMI via Batam
Artikel 6 hari lalu 556 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?