Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kejari Batam Ajukan Penghentian Penuntutan melalui Keadilan Restoratif dan Demi Kepentingan Umum
    11 jam lalu
    Batam Targetkan PBJT Tenaga Listrik Rp437,4 Miliar pada 2026
    11 jam lalu
    Sindikat Judi Online Libatkan WNA Kembali Dibongkar di Batam
    21 jam lalu
    Sasar Pengguna Kendaraan Bermotor, BPTD Kepri Gelar Razia Gabungan
    23 jam lalu
    Dua Orang Anak Meninggal Dunia, Tenggelam di Waduk
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Disdik Batam Mau Rehab Sekolah dan Bangun Ruang Kelas Baru Tahun Ini
    11 jam lalu
    Mendikdasmen Tinjau Pelaksanaan Digitalisasi Pendidikan dan MBG di Batam
    1 hari lalu
    FLS3N dan O2SN untuk Bakat Non-Akademik Siswa Digelar di Batam
    2 hari lalu
    5.120 Pelajar Batam Tampilkan Tari Zapin Massal
    2 hari lalu
    Maung Bandung Come Back, Tekuk Macan Kemayoran 2-1
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    1 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    2 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    2 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    3 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

BI : Ada 612 Money Changer Illegal

Editor Admin 9 tahun lalu 1.2k disimak
Foto ilustrasi

BANK Indonesia merilis ada 612 kegiatan usaha penukaran valas (Kupva) atau money changer yang belum memiliki izin atau ilegal.

Seluruh KUPVA tersebut diminta segera mengajukan izin operasional atau aparat penegak hukum akan menutup secara paksa.

“Paling lambat hingga 7 April 2017.  Jika tidak ajukan izin juga maka BI merekomendasikan penghentian izin, dan pencabutan izin usaha ke otoritas terkait,” kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean di Jakarta, seperti dikutip dari Antara Senin (30/01).

Saat ini menurut pemetaan BI terdapat 612 Kupva tidak berizin yang mayoritas berada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Adapun di wilayah lain yakni persentase Kupva tidak berizin di Bali mencapai 13 persen, Kepulauan Riau 14 persen, Serang sebanyak enam persen, Sumatera Utara lima persen, dan beberapa provinsi lainnya 24 persen.

Sedangkan KUPVA yang berizin terdapat 1.064 unit usaha.

Eni mengatakan BI akan menyeleksi pemberian izin kepada Kupva sesuai ketentuan di Peraturan BI Nomor.18/20/PBI/2016 dan Surat Edaran Nomor 18/42/DKSP. Eni juga menjamin akan menyeleksi rekam jejak dari Kupva yang mengajukan izin, terkait kemungkinan pernah tersangkut tindak pidana atau tidak.

“Yang tidak berizin ini yang tidak tertib dan itu bisa dipakai untuk kejahatan. Kami akan seleksi. Di PBI sudah ada ketentuannya termasuk juga untuk aspek know your customer,” ujar dia.

Eni baru saja mendapat laporan dari Badan Narkotika Nasional bahwa terdapat enam Kupva yang telah ditindak karena terindikasi menjadi penampungan dana bisnis narkoba, dan satu Kupva yang sedang dalam pemantauan.

Dari total tujuh Kupva tersebut, lima Kupva tidak berizin, sementara dua lainnya berizin.

Untuk Kupva berizin, BI mendapat laporan kegiatan dan bisnis Kupva tersebut setiap bulan. Sementara yang tidak berizin, Kupva tersebut beroperasi secara ilegal dan tidak di bawah pengawasan BI.

“Total 621 Kupva tidak berizin itu hasil pemetaan kami, termasuk melalui intelejen juga,” ujar dia.

Kupva yang mengajukan izin ke BI harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Sedangkan kegiatan operasionalnya dilarang menggunakan rekening bank selain atas nama Kupva.

“Kupva juga dilarang melakukan kegiatan di luar kegiatan yang telah diatur oleh BI seperti margin trading, spot, forward,” ujar dia.

Pemilik Kupva berizin juga tidak boleh memiliki Kupva yang tidak berizin atau ilegal, dan memanfaatkan Kupva untuk kepentingan pribadi. ***

Kaitan bank indonesia, ilegal, kupva, money changer, valas
Admin 30 Januari 2017 30 Januari 2017
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Revitalisasi Terminal Hang Nadim Tinggal Tunggu BP Batam
Artikel Selanjutnya 3 TV Ditegur KPI Soal Penyiaran Pilkada

APA YANG BARU?

Kejari Batam Ajukan Penghentian Penuntutan melalui Keadilan Restoratif dan Demi Kepentingan Umum
Artikel 11 jam lalu 141 disimak
Batam Targetkan PBJT Tenaga Listrik Rp437,4 Miliar pada 2026
Artikel 11 jam lalu 129 disimak
Disdik Batam Mau Rehab Sekolah dan Bangun Ruang Kelas Baru Tahun Ini
Pendidikan 11 jam lalu 125 disimak
Sindikat Judi Online Libatkan WNA Kembali Dibongkar di Batam
Artikel 21 jam lalu 221 disimak
Sasar Pengguna Kendaraan Bermotor, BPTD Kepri Gelar Razia Gabungan
Artikel 23 jam lalu 199 disimak

POPULER PEKAN INI

Bus Sekolah Gratis di Tanjungpinang Masih Sepi Peminat
Pendidikan 5 hari lalu 636 disimak
Cuaca Batam Berawan, Potensi Hujan Petir (10–11 Mei 2026)
Artikel 4 hari lalu 617 disimak
“Makam Bukit Batu dan Kehidupan di Alur Sungai Rocoh Bintan”
Histori 4 hari lalu 568 disimak
Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Batam
Artikel 6 hari lalu 563 disimak
MAN Insan Cendekia Batam Juara 1 LCC Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kepri
Pendidikan 4 hari lalu 541 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?