Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Tingkat Pengangguran Terbuka di Kepri Masih Tinggi
    8 jam lalu
    6 Orang Jadi Tersangka Narkoba; Brankas Berisi 752 Inex Disita
    9 jam lalu
    44 Titik CCTV di kota Batam
    11 jam lalu
    Cuaca Batam “Panggang” 33°C Sepekan, BMKG Ingatkan: Waspada Karhutla!
    19 jam lalu
    Hadapi Puncak Kemarau Agustus, BP Batam Amankan Ketersediaan Air Bersih
    21 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    17
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
    2 hari lalu
    52.835 Siswa Baru SD-SMP di Batam Dapat Seragam Dari Pemko Batam
    3 hari lalu
    Waduk Nongsa Menyusut 2,5 Meter, BP Batam Siapkan Langkah Darurat
    3 hari lalu
    Krisis Tenaga Pendidik di Batam
    3 hari lalu
    14
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 1)
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    3 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    4 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Muslim Wajib Tahu | Perkara yang Bisa Membatalkan Puasa

Editor Redaksi 3 tahun lalu 579 disimak

SEORANG muslim yang sedang menjalani ibadah puasa baik yang sunah, terkhusus yang wajib (puasa bulan ramadhan), tak hanya perlu menahan lapar, dahaga, atau hawa nafsu, tetapi ia juga harus memahami dan menghindari perkara yang dapat membatalkannya.

Tahukah anda perkara apa saja yang bisa membatalkan ibadah puasa anda?

Syaikh Ahmad Jad dalam buku Fikih Sunnah Wanita mengemukakan, “Yang membatalkan puasa adalah setiap sesuatu yang menyebabkan seseorang berpuasa keluar dari hakikat puasanya, di mana makna sebenarnya puasa yaitu menahan diri dari segala yang menggagalkan puasa disertai niat.”

Menukil buku Fiqih Sunnah 2, Sayyid Sabiq menyebutkan terdapat dua macam perkara sebab batal puasa; 1) yang membatalkan sehingga mewajibkan qadha, dan 2) yang membatalkan sehingga wajib qadha dan kafarat.

Perkara yang Membatalkan Puasa dan Wajib Qadha

1. Makan dan Minum dengan Sengaja
Namun bila seseorang berpuasa kemudian makan atau minum secara tidak sengaja, maka baginya tidak wajib qadha puasa maupun tak harus membayar kafarat. Hal ini disandarkan pada hadits dari Abu Hurairah. Nabi SAW bersabda,

“Siapa saja yang lupa dirinya sedang berpuasa, lalu ia makan atau minum, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah SWT lah yang memberi makan dan minum kepadanya.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah & Tirmidzi)

2. Muntah secara Sengaja
Jika seorang muslim yang berpuasa muntah tetapi tidak sengaja, ia tak perlu mengganti puasanya juga tidak mesti kafarat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW dari Hurairah:

“Barang siapa yang muntah dengan tidak sengaja, ia tak wajib mengganti puasa, dan siapa saja yang muntah dengan sengaja, hendaknya ia mengqadha puasanya.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Daruquthni & Hakim)

3. Mengeluarkan Mani
Baik laki-laki maupun perempuan ketika ia mencium pasangan, mendekap, memeluk dengan tangan atau lainnya, perbuatan semacam ini mamapu membatalkan puasa dan mengharuskan pelaku untuk mengqadha puasanya.

Tetapi bila keluar mani karena pikiran atau pandangan yang memunculkan nafsu syahwat, maka puasanya tidak batal melainkan pahalanya puasanya berkurang. Wallahu alam.

4. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Mulut
Jika seseorang memasukkan makanan atau minuman melalui saluran yang biasa untuk mengonsumsi sesuatu ke dalam perut. Bahkan jumhur ulama menyebut, mengemut garam sekali pun bisa membatalkan puasa, padahal garam tidak memberikan kekuatan pada badan.

5. Memang Berniat Membatalkan Puasa
Orang yang sedari awal sudah berniat membatalkan puasanya maka batal puasa itu, meski ia tidak melakukan perkara yang bisa membuat gagal puasnya. Hal ini karena setiap amalan tergantung niatnya.

6. Menduga Matahari Telah Terbenam sehingga Melakukan Hal yang Membatalkan Puasa

Misal terdapat seorang yang mengira matahari sudah terbenam dan waktu berbuka puasa telah lewat padahal belum, tetapi yang demikian membuatnya mengerjakan perkara yang membatalkan puasa, maka puasanya itu wajib diqadha menurut mayoritas ulama.

7. Haid dan Nifas
Walaupun seorang wanita mendapati haid dan nifasnya pada detik-detik terakhir waktu berbuka puasa, tetapi puasanya tetap batal dan ia wajib mengganti puasa tersebut.

Perkara yang Membatalkan Puasa sehingga Wajib Qadha & Membayar Kafarat

JUMHUR ulama sepakat hanya ada satu perkara yang membuat batal puasa sampai pelakunya harus qadha puasanya dan wajib bayar kafarat, yakni berhubungan seksual (jimak).

Sesuai hadits Nabi SAW yang diriwayatkan Abu Hurairah, ia mengatakan: “Seorang lelaki datang menemui Rasulullah SAW lalu berkata, ‘Celakalah aku, wahai Rasulullah!’ Beliau bertanya, ‘Apa yang telah membuatmu celaka?’ Lelaki itu menjawab, ‘Aku telah bersetubuh dengan istriku pada siang hari, saat bulan Ramadhan.’

Rasulullah SAW bertanya, ‘Mampukah kamu memerdekakan seorang hamba?’ Lelaki itu menjawab, “Tidak!’ Rasulullah SAW bertanya lagi, ‘Mampukah kamu berpuasa selama dua bulan berturut-turut?’ Lelaki itu menjawab, ‘Tidak!’

Rasulullah SAW bertanya lagi, ‘Mampukah kamu memberi makan kepada 60 orang fakir miskin?’ Lelaki itu menjawab, “Tidak!’ Kemudian dia duduk.

Rasulullah SAW kemudian memberikan kepadanya satu keranjang berisi kurma, lalu bersabda, ‘Sedekahkanlah ini!’ Lelaki tadi berkata, ‘Apakah ada orang yang lebih miskin dari kami? Tiada lagi di kalangan kami di Madinah ini yang lebih memerlukan dari keluarga kami.’

Mendengar ucapan lelaki itu Rasulullah SAW tersenyum sehingga kelihatan sebagian gigi gerahamnya. Kemudian beliau bersabda, ‘Pulanglah dan berilah kepada keluargamu sendiri.” (HR Jamaah)

Sayyid Sabiq menjelaskan, membayar kafarat di sini bila sesama muslim melakukannya dengan sengaja di siang hari bulan Ramadhan dan tanpa ada paksaan. Jika seorang istri dipaksanya suaminya, maka yang wajib menunaikan kafarat hanya si suami saja.

Lebih lanjut diterangkan, “Kewajiban membayar kafarat harus dilakukan secara berurutan sesuai yang tertera dalam hadits. Hal ini menurut jumhur ulama. Tidak sah memilih satu jenis kafarat, kecuali dia memang tidak mampu di urutan pertama, kemudian pindah ke urutan kedua, dan seterusnya.” ungkap Sayyid Sabiq dalam bukunya.

Selain itu, ada pula perkara bersifat perbuatan yang bisa mengurangi pahala puasa sebagaimana dinukil dari buku 99 Hadis Pedoman Hidup Manusia karya Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, seperti ucapan kotor atau buruk, menimbulkan fitnah, berbuat dan berkata keharaman, pertikaian hingga melakukan maksiat. *

Sumber : detikhikmah / gramedia

Kaitan Batal Puasa, Bulan Ramadhan, Puasa Ramadhan, top
Redaksi 27 Maret 2023 27 Maret 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Polisi Kehutanan Bintan Tangkap Dua Pelaku Illegal Logging di Gunung Lengkuas
Artikel Selanjutnya Fokus Benahi Pendidikan di Batam, Ansar: Tahun Ini Pemprov Bangun 4 Sekolah Baru

APA YANG BARU?

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kepri Masih Tinggi
Artikel 8 jam lalu 107 disimak
6 Orang Jadi Tersangka Narkoba; Brankas Berisi 752 Inex Disita
Artikel 9 jam lalu 95 disimak
44 Titik CCTV di kota Batam
Artikel 11 jam lalu 113 disimak
Cuaca Batam “Panggang” 33°C Sepekan, BMKG Ingatkan: Waspada Karhutla!
Artikel 19 jam lalu 179 disimak
Hadapi Puncak Kemarau Agustus, BP Batam Amankan Ketersediaan Air Bersih
Artikel 21 jam lalu 152 disimak

POPULER PEKAN INI

“Berkarya untuk Negeri”: Mobil Hias RW 20 Cipta Permata Ikut Ramaikan Pawai Pembangunan Kota Batam
Artikel 3 hari lalu 578 disimak
Ada Pekerjaan Pembersihan Pipa Distribusi, Berikut Beberapa Wilayah Terdampak
Artikel 1 hari lalu 499 disimak
Diduga Terjadi Pengavelingan Laut di Teluk Tering, BP Batam Verifikasi Alokasi Lahan 28 Perusahaan
Artikel 4 hari lalu 333 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 1)
Histori 3 hari lalu 271 disimak
1.225 Pelari Padati Dekranasda Fun & Run 2026 di Tanjungpinang
Sports 3 hari lalu 258 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?