UPAYA menekan angka kecelakaan lalulintas (lakalantas) pengendara di bawah umur, Satlantas Polres Karimun menertibkan dan memberikan imbauan dan mensosialisasikan terkait penggunaan sepeda motor bagi pelajar di bawah umur.
Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona, Jumat (9/6/2023).
Ia mengatakan pihaknya terus gencar melaksanakan kegiatan imbauan kepada sekolah-sekolah terhadap penggunaan sepeda motor. Kegiatan ini disejalankan juga dengan kebijakan Disdikbud Kabupaten Karimun yang melarang siswa membawa kendaraan ke sekolah.
“Kegiatan sosialisasi ataupun imbauan ini dilakukan untuk menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini yang mana bertujuan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas pengendara di bawah umur,” kata Dristica.
Dia melanjutkan, Satlantas Polres Karimun juga akan menindak tegas berupa sanksi bagi pelajar yang masih nekat membawa motor ke sekolah. Adapun sanksi yang diberikan berupa teguran serta pemanggilan orang tua guna mengurus kendaraan saat diamankan petugas.
Masih kata Dristica, tujuan larangan tersebut untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Karimun.
(*/ade)


