Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Malaysia Airlines dan Singapore Airlines Luncurkan Produk Tarif Bersama
    9 jam lalu
    Dugaan Eksploitasi Anak di Pawai MBG, PMII Gelar Aksi Unjuk Rasa di Batam
    11 jam lalu
    Kapal Pengangkut Komponen Elektronik dari Batam ke Singapura Tenggelam
    13 jam lalu
    Potensi Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah Kepulauan Riau, Selasa (23/6/2026)
    20 jam lalu
    Siklon Tropis Mekkhala Picu Hujan di Bintan
    20 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    KPAI Sesalkan Pawai Dukungan MBG Melibatkan Anak Sekolah di Batam
    9 jam lalu
    Pakar Hak Anak Soroti Pawai Dukungan MBG di Batam
    13 jam lalu
    Piala Dunia 2026: Enam Tim Lolos 32 Besar, Empat Lain Terhenti Lebih Awal
    14 jam lalu
    Kunang-Kunang Kian Sulit Ditemui: Bioindikator Lingkungan yang Terancam
    2 hari lalu
    “Dua Bapak dengan Balita Mereka”
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Bakau Api Api
    2 hari lalu
    Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
    2 hari lalu
    Pulau Benan, Lingga
    7 hari lalu
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    1 minggu lalu
    ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    14 jam lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 hari lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    7 hari lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Selundupkan PMI Ilegal, 3 Ibu Rumah Tangga dan 1 Driver Taksi Online di Batam Ditangkap

Editor Admin 3 tahun lalu 619 disimak

JAJARAN Polresta Barelang menangkap empat orang di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) terkait penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Singapura dan Malaysia. Dimana, tiga di antaranya merupakan ibu rumah tangga (IRT).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, menyebutkan keempat orang tersebut ditangkap di lokasi berbeda. Ketiga IRT tersebut ‘nyambi’ jadi penyelundup PMI, sedangkan seorang pria sebagai driver taksi online.

“Jadi, dalam seminggu periode tanggal 7-9 Juni ini Tim unit IV Satreskrim Polresta Barelang mengamankan 4 orang pengurus PMI ilegal di empat lokasi di Batam. Mereka adalah EW (43), Y (39), MM (36) ini berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan KS (42) ini driver taksi online,” kata Kompol Budi Hartono, Senin (12/6/2023).

Budi menyebutkan, pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (7/6/2023) lalu. Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penampungan PMI ilegal di Perumahan Bukit Raya, Kelurahan Belian, Batam Kota, Batam.

“Pada pengungkapan itu berhasil diamankan satu orang pengurus berinisial EN dan menyelamatkan satu korban berinisial SM (31) asal Jawa Timur. Korban rencananha akan dipekerjakan di Singapura dengan dikirim melalui Pelabuhan Internasional Batam Center,” ujarnya.

Lalu, pengungkapan kedua oleh Satreskrim Polresta Barelang dilakukan pada Jumat (9/6/2023) pukul 13.30 WIB. Polisi menangkap satu orang ibu rumah tangga sebagai pengurus serta menampung di Perumahan Grand Land, Batam Kota, Batam.

“Ada satu orang PMI asal Jawa Barat berinisial SA yang ditampung oleh pelaku berinisial Y. Korban SA rencananya akan dikirim untuk bekerja di Singapura sebagai pengurus rumah tangga. Dari kegiatannya itu pelaku Y mendapatkan keuntungan Rp 3 juta di luar biaya makan korban,” sebutnya.

Operasi selanjutnya dilakukan polisi pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB di Perumahan Bida Asri III, Nongsa, Kota Batam. Polisi menangkap 1 IRT yang berperan sebagai pengurus dan mengamankan dua orang calon PMI ilegal.

“Pelaku yang diamankan berinisial MM. Pelaku memberikan fasilitas dengan membelikan tiket calon PMI dari daerah asal dan menghubungkan dengan agensi di Singapura. MM mendapatkan keuntungan Rp 7 juta dari mengurus kedua calon PMI. Korban berasal dari Lumajang dan Lampung,” ujarnya.

Masih di hari yang sama polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial KS saat akan menjemput dua orang calon PMI di Bandara Hang Nadim Batam. Kedua calon PMI itu baru saja tiba dari Jawa Timur.

“Pelaku menjemput dan rencananya akan menampung dua orang PMI ilegal tersebut. Para calon PMI itu rencananya akan dikirim ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Pelaku melakukan perekrutan ke kedua korban dengan memasang iklan di media sosial,” ujarnya.

Dari pengungkapan empat kasus itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti di antaranya paspor para korban, tiket pesawat, mobil dipakai menjemput PMI, sepeda motor dan ponsel pelaku. Polisi juga masih mendalami sudah berapa kali para pelaku melakukan perbuatannya.

“Hasil pemeriksaan keempat pelaku ini mengaku baru sekali, tapi masih kami dalami apakah memang sekali atau lebih. Untuk keterlibatan atau jaringan para pelaku sejauh ini belum kita dapatkan,” ujarnya.

Atas kasus tersebut, keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

(*/ade)

Kaitan Driver Taksi Online, ibu rumah tangga, IRT, kepri, Kota Batam, Pekerja migran, Penyelundulan PMI, PMI Ilegal, polresta barelang
Admin 13 Juni 2023 13 Juni 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Embarkasi Batam Sudah Berangkatkan 8.539 Jemaah Calon Haji  ke Tanah Suci
Artikel Selanjutnya Pengembangan Bandara Raja Haji Abdullah Karimun Didukung Penuh Menhub Budi Karya

APA YANG BARU?

KPAI Sesalkan Pawai Dukungan MBG Melibatkan Anak Sekolah di Batam
Pendidikan 9 jam lalu 127 disimak
Malaysia Airlines dan Singapore Airlines Luncurkan Produk Tarif Bersama
Artikel 9 jam lalu 127 disimak
Dugaan Eksploitasi Anak di Pawai MBG, PMII Gelar Aksi Unjuk Rasa di Batam
Artikel 11 jam lalu 146 disimak
Kapal Pengangkut Komponen Elektronik dari Batam ke Singapura Tenggelam
Artikel 13 jam lalu 124 disimak
Pakar Hak Anak Soroti Pawai Dukungan MBG di Batam
Pendidikan 13 jam lalu 176 disimak

POPULER PEKAN INI

Disdik Batam Terbitkan Surat Edaran Pengawasan Gadget Siswa
Pendidikan 6 hari lalu 721 disimak
Liga Takraw Season 2 2026 Tuntas, Tim Juara Terima Piala dan Uang Pembinaan
Sports 6 hari lalu 671 disimak
Puluhan Ribu Calon Murid Baru SMA dan SMK di Kepri Bersaing Ketat Masuk Sekolah Negeri
Pendidikan 6 hari lalu 666 disimak
Pelatih Iran Nilai Timnya Paling “Tertindas” di Piala Dunia 2026
Sports 6 hari lalu 614 disimak
Pemko Batam Kaji Aturan Administrasi Kependudukan, Pendatang Wajib Bawa SKCK
Artikel 6 hari lalu 544 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?