Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Walikota Batam Enggan Jawab Saat Ditanya Ada Orasi Politik di Pawai MBG Siswa
    14 jam lalu
    8.800 Dus Pasokan Baru Minyakita Mulai Didistribusikan
    16 jam lalu
    DPR Desak Kemendikdasmen Usut Dugaan Pengerahan Siswa dalam Pawai MBG di Batam
    17 jam lalu
    8 Awak Kapal Diselamatkan Dari KM Batam Indah 9 Yang Tenggelam di Selat Malaka
    17 jam lalu
    Dinilai Jadi Sarang Prostitusi Terselubung, Mahasiswa Desak DPRD Batam Tutup Sintai
    18 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Aplikasi Si-Pintar untuk Pendaftaran Sekolah Tahun 2026 di Bintan
    16 jam lalu
    KPAI Sesalkan Pawai Dukungan MBG Melibatkan Anak Sekolah di Batam
    2 hari lalu
    Pakar Hak Anak Soroti Pawai Dukungan MBG di Batam
    2 hari lalu
    Piala Dunia 2026: Enam Tim Lolos 32 Besar, Empat Lain Terhenti Lebih Awal
    2 hari lalu
    Kunang-Kunang Kian Sulit Ditemui: Bioindikator Lingkungan yang Terancam
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Ikan Lepu (Lion Fish)
    1 hari lalu
    Pohon Bakau Api Api
    3 hari lalu
    Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
    3 hari lalu
    Pulau Benan, Lingga
    1 minggu lalu
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 hari lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    4 hari lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Polsek Lubukbaja Batam Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Bekasi

Editor Admin 3 tahun lalu 544 disimak

UNIT Reskrim Polsek Lubukbaja mengamankan satu orang pria dewasa inisial FB terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Cikarang Barat Bekasi, Sabtu (1/7/2023).

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian, menjelaskan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi pada pertengahan Juni 2021 hingga 15 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB, di kosan Pelita Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam. Kini korban tengah hamil 7 bulan.

Kompol Yudi menjelaskan kronologis kejadian berawal pada Rabu 19 April 2023 sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu pelapor sedang bekerja dan tiba-tiba dihubungi oleh ME dan mengabarkan bahwa anak pelapor MO sedang hamil 7 bulan.

Mendengar kabar tersebut, pelapor pun langsung terkejut dan menangis serta memutuskan untuk pulang ke rumah.

Pada saat berada di rumah, pelapor pun langsung menemui anaknya dan mengatakan siapakah yang telah menghamilinya dan kemudian atas pengakuan korban bahwa yang menghamili dirinya adalah abang tirinya yaitu FB.

Setelah mendapat pengakuan dari anaknya tersebut, pelapor pun memberanikan diri untuk memberitahukan kepada suaminya. Selanjutnya setelah memberitahukan kabar tersebut, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, adanya petunjuk serta bukti permulaan yang cukup, maka pada Minggu 18 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Lubukbaja yang dipimpin Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di Jakarta.

Selanjutnya tim bergerak dari Batam menuju ke Jakarta melalui transportasi udara. Tim Reskrim Polsek Lubukbaja tiba di Jakarta dan langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan terduga pelaku.

Kemudian, setelah melakukan koordinasi dengan sumber informasi yang akurat, Tim Unit Reskrim Polsek Lubukbaja bergerak menuju ke Cikarang Barat – Bekasi. Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Lubukbaja berkoordinasi dengan Polsek Setu, Kabupaten Bekasi dan didapati keberadaan terduga pelaku di salah satu permukiman Cikarang Barat-Bekasi.

Selanjutnya, pada Senin 19 Juni 2023 sekira pukul 03.30 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Lubukbaja berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka FB di salah satu kamar di sebuah rumah yang berada di daerah Cikarang Barat-Bekasi.

Lalu, terhadap tersangka langsung dibawa ke Kantor Polsek Setu, Kabupaten Bekasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian pada Senin 19 Juni 2023 sekira pukul 19.30 WIB, Tim membawa tersangka dan barang bukti menuju ke Batam dan selanjutnya dibawa ke Polsek Lubukbaja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kompol Yudi.

(*/ade)

Kaitan Anak di bawah umur, bekasi, kepri, Kota Batam, pencabulan, Polsek Lubukbaja
Admin 2 Juli 2023 2 Juli 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pengembang Pakuwon Segera Bangun Superblock Senilai Rp 5,4 Triliun di Batam
Artikel Selanjutnya Bangun Jalan di Lingga, Pemprov Kepri Kucurkan Rp 76 Miliar

APA YANG BARU?

Walikota Batam Enggan Jawab Saat Ditanya Ada Orasi Politik di Pawai MBG Siswa
Artikel 14 jam lalu 177 disimak
8.800 Dus Pasokan Baru Minyakita Mulai Didistribusikan
Artikel 16 jam lalu 166 disimak
Aplikasi Si-Pintar untuk Pendaftaran Sekolah Tahun 2026 di Bintan
Pendidikan 16 jam lalu 161 disimak
DPR Desak Kemendikdasmen Usut Dugaan Pengerahan Siswa dalam Pawai MBG di Batam
Artikel 17 jam lalu 213 disimak
8 Awak Kapal Diselamatkan Dari KM Batam Indah 9 Yang Tenggelam di Selat Malaka
Artikel 17 jam lalu 170 disimak

POPULER PEKAN INI

SAR Gabungan Sisir Perairan Tanjung Budus Cari Nelayan Hilang
Artikel 6 hari lalu 518 disimak
Jalan Lingkar Selatan Batam Dibangun, Tahap Awal Rp15 Miliar
Artikel 6 hari lalu 445 disimak
Pohon Bakau Api Api
Rupa 3 hari lalu 408 disimak
Lonjakan Malaria di Tanjungpinang, Senggarang dan Kampung Bugis Fokus Ditangani
Artikel 6 hari lalu 401 disimak
Kronologi Demo Mahasiswa Batam Yang Ricuh
Artikel 6 hari lalu 396 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?