KOMISI Pemilihan Umum kota Batam masih berkoordinasi soal lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di pulau Rempang untuk warga yang berdomisili di sana.
Ketua KPU Batam, Mawardi menyebut, jika nanti sampai saat pemilu 2024 sebagian warga di sana belum direlokasi, maka TPS di dua kelurahan di pulau Rempang tetap ada. Hal tersebut terus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan pihak terkait.
“TPS di Rempang sampai hari ini terus kami berkoordinasi dengan penyelenggara, pemerintah daerah, BP Batam. Untuk di Rempang ada 2 kelurahan dengan total 23 TPS, di Kelurahan Rempang Cate 13 TPS dan Kelurahan Sembulang 10 TPS,” kata Ketua KPU Batam, Mawardi, dikutip GoWest ID, Sabtu (14/10/2023).
Ia menyebut, masyarakat Rempang yang telah melakukan relokasi, berhak menentukan tempat memilih saat pemilu. Apakah akan dilakukan di tempat tinggal yang baru atau di TPS lama di Rempang.
Proses Pindah Memilih
Berdasarkan aturan Pemilu, proses pindah pilih warga yang telah direlokasi, hanya bisa dilakukan oleh warga tersebut. Pindah pilih tidak bisa dilakukan secara kolektif.
“Untuk pindah memilih secara regulasi harus dilakukan yang bersangkutan, dan harus satu-satu, tidak boleh kolektif. Karena ada bukti dokumen yang harus di verifikasi oleh tim daftar pemilih tambahan (DPTB). Pendaftaran bisa di PPS, PPK atau KPU Batam,” ujarnya.
Pihak KPU Batam menyarankan agar warga Rempang yang sudah pindah ke tempat relokasi sementara, bisa masuk ke TPS di lokasi terdekat. Jika masih ada yang bertahan sampai pemilu, KPU Batam tetap akan menyiapkan TPS di sana.
Secara umum menurutnya, tercatat sudah ada ratusan masyarakat yang telah melakukan proses pindah pilih.
“Sudah ada ratusan warga yang mengurus pindah memilih, tapi itu akumulasi warga Batam tidak khusus warga Rempang,” ujarnya.
(ham/detikcom)


