POLISI menggelar rekonstruksi pembunuhan Tetty Rumondang Harahap (TRH) mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut) di Perumahan Muka Kuning Indah I Blok AD Nomor 4, Batuaji, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (11/12/2023).
Dalam rekonstruksi tersebut, Polsek Batuaji menghadirkan langsung dua tersangka, yakni Ahmad Yuda Siregar dan Bunga Lestari.
Yuda merupakan suami kedua dari korban Tetty Rumondang Harahap. Sedangkan Bunga merupakan istri muda dari Yuda.
Proses rekonstruksi ini menjadi tonton warga. Pasalnya, warga sekitar ramai memenuhi lokasi untuk melihat langsung berlangsungnya proses rekonstruksi pembunuhan keji itu.
Hingga pukul 11.30 WIB, rekonstruksi masih terus berlangsung. Rekonstruksi ini disaksikan langsung jaksa dan penasehat hukum kedua pelaku.
Pada rekonstruksi itu, pembunuhan dimulai dari adegan kedua, yang mana itu terjadi pada Rabu (1/10/2023) saat korban pertama kali dipukul dan broti oleh Yuda. Selanjutnya ada adegan pembunuhan lagi hari berikutnya pada Kamis malam dan Jumat malam.
Kapolsek Batuaji, AKP Benny Syahrizal, di lokasi rekonstruksi mengatakan, korban beberapa kali dipukul dan disiksa. Terakhir dibunuh pada Jumat dini hari. Setelah dipukul, ditikam, korban disetrum dan dibenamkan di air untuk memastikan bahwa sudah benar-benar meninggal.
Dalam rekonstruksi tersebut terdapat sekitar 20 adegan yang merangkul semua aksi pelaku membunuh korban. Adegan-adegan tersebut diperankan secara detail oleh Yuda, Bunga, dan saksi sesuai BAP yang ada.
Kedua tersangka dijerat pasal yang sama yakni pasal 338 dan 340 KUHP. “Sama pasalnya cuman Bunga ada UU sistem peradilan anak karena masih dibawa umur
(ade)