Butuh 41.398 Orang, Baru Tercapai 30 Persen
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membutuhkan sebanyak 41.398 orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
Namun, Anggota KPU Provinsi Kepri, Jernih Millyati Siregar, mengatakan, hingga hari ini Selasa (19/12/2023) baru 30 persen dari kebutuhan yang mendaftar di seluruh kabupaten/kota Provinsi Kepri.
“Di Kepri baru mencapai 30 persen, dan kami terus memperbarui data setiap hari di setiap kabupaten dan kota,” ujar Jernih dalam sosialisasi dengan organisasi media di Tanjungpinang, Selasa (19/12/2023).
KPU kembali mengajak semua pihak untuk berpartisipasi sebagai panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemil mou 2024. Nantinya mereka akan bertugas di 5.914 tempat pemungutan suara (TPS) di tujuh kabupaten/kota di Kepri.
Jernih mengatakan hingga saat ini rekrutmen anggota KPPS untuk Pemilu 2024 ini masih terus dilakukan di masing-masing KPU kabupaten/kota di Kepri.
Adapun jumlah KPPS yang dibutuhkan pada Pemilu 2024 adalah sebanyak 41.398 orang yang akan bertugas di 5.914 tempat pemungutan suara (TPS) di 7 kabupaten dan kota di Kepri pada pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Jernih menyebutkan, untuk satu TPS diisi 7 orang KPPS. Kebutuhan KPPS terbanyak adalah Kota Batam yaitu sejumlah 22.687 orang sebagai petugas di 3.241 TPS.
Kemudian, KPPS di kabupaten Karimun sebanyak 5.457 KPPS yang akan bertugas di 781 TPS. Lalu, Kota Tanjungpinang sebanyak 4.459 KPPS sebagai petugas di 637 TPS, Bintan sebanyak 3.472 KPPS yang akan bertugas di 496 TPS.
Semwntara di Kabupaten Lingga membutuhkan 2.499 KPPS yang akan bertugas di 357 TPS, Natuna sebanyak 1.694 KPPS yang akan bertugas di 242 TPS dan Anambas sebanyak 1.120 KPPS untuk bertugas di 160 TPS.
Masih kata Jernih, penerimaan masih dapat dilakukan hingga 20 Desember 2023. Sedangkan mengenai jadwal penerimaan yang dilaksanakan KPU kabupaten/kota dilaksanakan sejak 11 hingga 25 Desember 2023 pelantikan KPPS.
Adapun masa kerja KPPS sejak 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Sementara itu, gaji honor KPPS sebesar Rp 1.100.000 bagi anggota, sedangkan untuk ketua sebesar Rp 1.200.000.
(ade)