Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Batam
    14 jam lalu
    Kembali Menuai Sorotan Terkait Keluhan WNA, Imigrasi Batam Berikan Penjelasan
    17 jam lalu
    Pelaku Penebangan Pohon Jati Emas di Batam Mangaku Karena Tekanan Mental
    21 jam lalu
    BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Kepri
    1 hari lalu
    Ratusan WNA di Apartemen Baloi View Digerebek, Diduga Terlibat Online Scam
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    PSG Tantang Arsenal di Partai Puncak Liga Champions Eropa
    1 hari lalu
    Inter Milan Raih Scudetto ke 21, Pesta Biru Hitam di Kota Milano
    4 hari lalu
    Disdik Batam Himbau Keluarga Mampu Pilih Sekolah Swasta
    4 hari lalu
    “Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
    5 hari lalu
    Kedai-kedai Kopi Singapura yang Bertahan Lama
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    2 hari lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    5 hari lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    5 hari lalu
    Pulau Pecong, Batam
    2 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Izin Spanduk Prabowo-Gibran di Monumen Welcome To Batam Yang Dinilai Menyalahi

Editor Admin 2 tahun lalu 821 disimak
Spanduk pasangan Prabowo - Gibran yang sempat terpasang di monumen Welcome to Batam beberapa hari kemarin. Ist.

DINAS Cipta Karya dan Tata Ruang menerbitkan izin untuk pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di monumen Welcome To Batam. Izin yang diterbitkan itu, disebut salah dan bertentangan dengan aturan KPU yang mengatur tentang pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Ketua Bawaslu Kepri, Zuldhadril Putra, mengatakan secara aturan pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di monumen Welcome To Batam itu melanggar aturan. Sebab, izin itu bertentangan dengan aturan kepemiluan tentang zonasi pemasangan alat peraga kampanye.

Daftar Isi
Soal Izin yang Dinilai MenyalahiTKD Punya Izin Pasang Spanduk Prabowo-Gibran di Welcome To Batam

“Termasuk zonasi yang ditetapkan KPU pada pasal 298 harus memperhatikan estetika, etika, dan kebersihan dan keindahan kawasan tersebut. Welcome to Batam itu ikon dan sangat tidak estetik kalau dipasang baliho tersebut. Terkait klaim ada izin yang dikeluarkan oleh Pemko Batam itu bertentangan dengan PKPU 15 tahun 2013 pasal 71,” katan Zulhadril beberapa hari kemarin kepada media.

PKPU 15/2013 itulah yang menjadi dasar Bawaslu Kepri dan jajaran menurunkan paksa spanduk Prabowo-Gibran dari ikon Kota Batam. Sehingga dia memastikan tindakan pembongkaran itu tidak dilakukan atas dasar tendensius.

Zuldhadril tak mempersoalkan adanya laporan TKD ke polisi. Dia siap menghadapi itu. “Kalau melaporkan itu hak TKD capres cawapres 02. Cuman secara regulasi kami menyampaikan bahwa Bawaslu itu dan termasuk apa yang kami lakukan kemarin itu penuh kehati-hatian tentang persoalan regulasi yang kami lakukan,” katanya.

Disinggung terkait dugaan perusakan spanduk yang disampaikan oleh TKD Prabowo-Gibran, Zuldhadril menyebut pihaknya juga cukup kaget dengan tuduhan tersebut. Menurutnya pencopotan spanduk itu dilakukan secara baik lalu disampaikan baik.

“Saya kaget kalau dituduhkan perusakan. Kami tidak ada perusakan. Menurut saya itu tak mendasar. Kita melakukan penertiban dan buka baik-baik, kami lipat baik-baik, dan kami simpan secara baik. Yang perusakan apanya, kalau balihonya rusak dan koyak ya oke lah. Ini baik baik saja. Kita nggak pakai alat sampai kawat yang menempel kita bawa bersama spanduk tersebut,” ujarnya.

Soal Izin yang Dinilai Menyalahi

Ketua DPRD Batam Nuryanto membela aksi Bawaslu Kepri yang menurunkan paksa spanduk Prabowo-Gibran dari monumen Welcome To Batam. Dia menilai izin yang diberikan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang telah menyalahi aturan.

“Saya menghargai tindakan tegas bawaslu atas pencopotan spanduk itu. Bawaslu harus tegas dan harus periksa Kadis Cipta Karya itu. Dalam pemilu ada aturan main. Memberikan izin saja sudah menyalahi dan harus diusut tuntas,” katanya, Kamis (4/1/2024) kemarin.

Nuryanto menyebut izin yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Azril Apriansyah, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang itu sama saja dengan ikut berpolitik praktis.

“Begitu juga ASN. Tidak boleh ikut politik praktis. Ini yang beri izin kan ASN, secara tidak langsung melibatkan diri. Harusnya sebelum izin dikeluarkan berkonsultasi ke Bawaslu atau membaca dulu aturannya,” ujarnya.

Nuryanto yang juga Ketua DPC PDIP Batam menyebut, penyelenggaraan Pemilu harus berjalan baik. Semua pihak mulai dari penyelenggara, pengawas dan peserta harus patuh dengan aturan yang berlaku.

“Pemilu harus berjalan baik. Mulai dari penyelenggara, pengawas dan peserta. Semua harus patuh akan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Nuryanto menyayangkan izin yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam untuk pemasangan spanduk Prabowo-Gibran. Ia menyebut monumen Welcome To Batam itu dibangun dengan uang negara.

“Kami sayangkan tindakan itu apakah mengerti aturan atau tidak. Satu itu bukan tempatnya yang diatur KPU. Kedua, Welcome To Batam dibangun dengan APBD sehingga tidak elok dan tidak etis,” ujarnya.

Nuryanto menyebut DPRD Batam akan memanggil dan membuat rapat dengar pendapat (RDP) kepada kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. DPRD menjadwalkan pemanggilan itu akan dilakukan pada pekan mendatang.

“Kami akan RDP-kan dengan yang bersangkutan. Untuk RDP segara mungkin, rencananya pekan depan,” ujarnya.

TKD Punya Izin Pasang Spanduk Prabowo-Gibran di Welcome To Batam

Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin, mengatakan spanduk tersebut dipasang oleh relawan. Pemasangan spanduk dilakukan karena mereka terlebih dahulu sudah mendapatkan izin dari Pemkot Batam.

“Kami berikan klarifikasi, setelah kami telusuri itu pemasangan (spanduk) dilakukan anggota kami juga yang pasang. Relawan Prabowo-Gibran,” kata, Senin (1/1/2024).

Musrin juga menyebut pemasangan spanduk di monumen Welcome To Batam itu telah melalui proses perizinan. Ia menyebut pihaknya paham dan taat pada aturan yang berlaku terkait pemasangan spanduk tersebut.

“Kami sampaikan, kami dari TKD Prabowo-Gibran Kepri sangat patuh dan taat dengan aturan hukum ya. Artinya sebelum melakukan pemasangan spanduk kita telah ajukan izin kepada dinas terkait dalam hal ini Pemkot Batam dan telah mendapatkan surat izin tersebut,” ujarnya.

Musrin menyebut setelah melalui segala proses dan aturan yang ada, pihaknya mendapatkan izin yang dikeluarkan oleh dinas terkait pada tanggal 27 Desember 2023. Izin tersebut membolehkan pemasangan spanduk di monumen Welcome To Batam.

“Izin kami diberikan pada tanggal 27 Desember 2023,” sebutnya.

(dha/detikcom)

Kaitan batam, Gibran, pemilu, prabowo, presiden, welcome to batam
Admin 5 Januari 2024 5 Januari 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Alasan TikTokers Satria Mahathir Aniaya Anak Anggota DPRD Kepri
Artikel Selanjutnya BP Batam: perlu peningkatan investasi bagi pertumbuhan ekonomi

APA YANG BARU?

Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Batam
Artikel 14 jam lalu 65 disimak
Kembali Menuai Sorotan Terkait Keluhan WNA, Imigrasi Batam Berikan Penjelasan
Artikel 17 jam lalu 59 disimak
Pelaku Penebangan Pohon Jati Emas di Batam Mangaku Karena Tekanan Mental
Artikel 21 jam lalu 68 disimak
PSG Tantang Arsenal di Partai Puncak Liga Champions Eropa
Sports 1 hari lalu 242 disimak
BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Kepri
Artikel 1 hari lalu 260 disimak

POPULER PEKAN INI

“Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
Histori 5 hari lalu 599 disimak
Kedai-kedai Kopi Singapura yang Bertahan Lama
Catatan Netizen 5 hari lalu 513 disimak
Prakiraan Cuaca, Potensi Hujan Masih Terjadi di Batam dan Sekitarnya
Artikel 4 hari lalu 501 disimak
Polsek Bengkong Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Kepada Anak Di Bawah Umur
Artikel 4 hari lalu 473 disimak
Ratusan Pengajuan UWT Warga Puskopkar Batuaji Tertahan di BP Batam
Artikel 5 hari lalu 462 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?