PEMUTIHAN pajak kendaraan di Batam, Kep. Riau akan segera diselenggarakan. Pemutihan pajak ini bertujuan menghapus denda masyarakat yang menunggak dalam membayar pajak, sehingga biaya pajaknya akan lebih murah. Setiap wajib panjang kendaraan tidak dibebankan denda telat membayar pajak.
Dilansir dari DDTC News, Kepala Bapenda Kep. Riau, Diky Wijaya menyebut ini menjadi cara yang ampuh untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak. Berkaca pada tahun 2023, jumlah wajib pajak yang telat menjalankan kewajibannya turun dari 45% menjadi 35%.
Rencananya memang Pemutihan Pajak di Kepulauan Riau akan digelar satu tahun sekali. Untuk tahun ini direncanakan pada 1 Mei 2024, terselenggaranya akan melihat dari antusiasme masyarakat wajib pajak.
“Jadi secara berangsur, yang tidak patuh akan segera membayar pajaknya,” kata Diky Wijaya.
“Kami selalu mengimbau kepada masyarakat, pajak yang dibayar akan dikembalikan lagi untuk kepentinga umum,” imbuhnya.
Pemutihan pajak ini bisa dilakukan di Kantor Samsat atau di Samsat Keliling yang beroperasi dekat lokasi domisili. Untuk wajib pajak tahunan, hanya membawa KTP asli yang sesuai dengan STNK, juga dengan fotokopiannya.
Lalu bayar pajak bisa dilakukan secara tunai dan non-tunai dengan transaksi yang sudah tertera.
(ham)