KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) memberikan teguran keras kepada PT. Garuda Indonesia terkait sejumlah keluhan dan masukan mengenai pelayanan maskapai Garuda dalam penyelenggaraan Haji 2024.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam siaran pers Kemenhub pada Jumat (24/5/2024) kemarin.
“Kami mendengarkan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat maupun pemangku kepentingan lain terhadap penerbangan maskapai Garuda. Untuk itu, kami telah menindaklanjuti hal tersebut dengan memberikan teguran dan menindak tegas agar sejumlah perbaikan segera dilakukan,” ujar Menhub Budi Karya Sumadi.
Teguran keras ini tertuang dalam surat resmi dengan Nomor AU.402/2/21/DJPU.DKPPU-2024 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Surat tersebut berisi teguran atas beberapa hal, di antaranya Kemenhub menyoroti terganggunya jadwal keberangkatan jamaah haji pada beberapa embarkasi akibat tidak beroperasinya beberapa pesawat Garuda Indonesia karena permasalahan teknis. Hal ini terjadi pada Angkutan Penerbangan Haji Tanggal 17 Mei 2024.
Kemudian Kemenhub juga menyinggung kejadian RTB pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 1105 rute Makassar – Madinah pada 15 Mei 2024.
Kejadian ini dinilai mengganggu kelancaran dan menimbulkan kecemasan bagi para jamaah haji.
Selain teguran, Kemenhub juga meminta Garuda Indonesia untuk melakukan sejumlah perbaikan, seperti memprioritaskan program haji, mitigasi dan percepatan pemulihan keterlambatan, memastikan kesiapan pesawat, meningkatkan koordinasi, meningkatkan pengawasan terhadap pesawat yang digunakan untuk angkutan haji.
Kemenhub memberikan batas waktu hingga 10 Juni 2024 kepada Garuda Indonesia untuk menyelesaikan perbaikan-perbaikan yang diminta.
(sus)