Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pemko Batam Kaji Aturan Administrasi Kependudukan, Pendatang Wajib Bawa SKCK
    19 jam lalu
    Tersangka ‘Rayap Besi’ Terowongan Pelita Positif Amphetamine dan Methamphetamine
    21 jam lalu
    Pemerintah Beri Sinyal Turunkan Harga BBM Non-Subsidi
    22 jam lalu
    Datangi DPRD Batam, Mahasiswa Sampaikan Lima Tuntutan Kebijakan Nasional
    1 hari lalu
    Siswa SMA Keluarga Mampu Bisa Tidak Lagi Jadi Prioritas Penerima MBG
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Liga Takraw Season 2 2026 Tuntas, Tim Juara Terima Piala dan Uang Pembinaan
    19 jam lalu
    Puluhan Ribu Calon Murid Baru SMA dan SMK di Kepri Bersaing Ketat Masuk Sekolah Negeri
    19 jam lalu
    Pelatih Iran Nilai Timnya Paling “Tertindas” di Piala Dunia 2026
    22 jam lalu
    Disdik Batam Terbitkan Surat Edaran Pengawasan Gadget Siswa
    1 hari lalu
    Mengapa Judi ‘Online’ Masih Marak Meskipun Sudah Ada Aturan Pidananya?
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Benan, Lingga
    2 hari lalu
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    3 hari lalu
    ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
    5 hari lalu
    Sultan Sulaiman II Badrul Alamsyah (Sultan Riau Lingga Keempat 1857 – 1883)
    7 hari lalu
    Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 hari lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Hasan, Kadis Kominfo Kepri Yang Jadi Tersangka Bebas dengan Penangguhan

Editor Admin 2 tahun lalu 792 disimak
Hasan, Kadis Kominfo Kepri Yang Jadi Tersangka Bebas dengan Penangguhan, Sabtu (3/8/2024). Disediakan oleh GoWest.ID

HASAN, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau yang menjadi tersangka kasus pemalsuan surat tanah, menghirup udara bebas setelah penahannya ditangguhkan polisi. Keputusan penangguhan penahanan ini diambil oleh pihak kepolisian Polres Bintan pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

Daftar Isi
Mengapa Hasan Bebas?Kasus yang Menjerat Hasan

Sebelumnya, Hasan, yang juga pernah menjabat sebagai Camat Bintan Timur, ditangkap pada Jumat, 7 Juni 2024. Ia diduga kuat terlibat dalam praktik pemalsuan surat-surat lahan milik PT Espasindo dan PT Bintan Properti Indo. Modus operandinya melibatkan penyalahgunaan wewenang sebagai mantan Lurah dan Camat dengan memalsukan surat-surat penting seperti sporadik dan Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT).

Mengapa Hasan Bebas?

PIHAK kepolisian menyatakan bahwa penangguhan penahanan Hasan dilakukan setelah tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Kasus ini sendiri cukup menyita perhatian dan dianggap cukup serius.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, menyebut bahwa Hasan, Kepala Dinas Kominfo Kepri, dibebaskan dari tahanan Mapolres Bintan pada Sabtu, 3 Agustus 2024. Hasan sebelumnya ditahan sejak Jumat, 7 Juni 2024.

Menurut AKBP Riky Iswoyo, Hasan dibebaskan demi hukum setelah tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang disetujui. 

Kasus yang Menjerat Hasan

SEBELUMNYA, Hasan saat menjabat sebagai camat Bintan Timur (Bintim), diduga kuat memperoleh keuntungan dari pemalsuan surat-surat lahan milik PT Espasindo dan PT Bintan Properti Indo.

Menurut Kapolres Bintan, AKBP Riky Ismoyo sebelumnya, Hasan diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai mantan Lurah Sei Lekop dan Camat Bintim dengan memalsukan surat lahan, termasuk penerbitan dan penandatanganan sporadik serta Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT). 

Hasan juga memiliki satu SKPPT tahun 2016 yang dijualnya kepada warga berinisial MZA.

“Ia diduga menerima keuntungan uang sebesar Rp 115 juta dari proses penerbitan SKPPT dan sporadik,” sebut Riky kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024) lalu.

Selain Hasan, tersangka Muhammad Riduan, mantan Lurah Sei Lekop, juga berperan dalam kasus ini. Riduan berkoordinasi dengan warga berinisial OI dan Hasan serta mencari pembeli lahan berinisial DP. 

Riduan ikut menandatangani sporadik dan SKPPT, dan menjual satu SKPPT tahun 2016 kepada RS. “Riduan menerima uang Rp 55 juta dari proses penerbitan sporadik dan SKPPT,” tambah Riky.

Tersangka ketiga, Budiman, bertugas sebagai juru ukur, menggambar, dan mencetak surat sporadik dan SKPPT. Budiman juga menjual satu SKPPT tahun 2016 kepada JP.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 263 dan atau pasal 264 ke-1 huruf e, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

(nes)

Kaitan bintan, Hasan, kepri, kominfo
Admin 3 Agustus 2024 3 Agustus 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli2
Artikel Sebelumnya DPRD Batam Siap Dilantik, Seluruh Caleg Terpilih Sudah Serahkan LHKPN
Artikel Selanjutnya Aborsi bersyarat hingga kehamilan 14 minggu; disambut aktivis, ditentang MUI

APA YANG BARU?

Pemko Batam Kaji Aturan Administrasi Kependudukan, Pendatang Wajib Bawa SKCK
Artikel 19 jam lalu 193 disimak
Liga Takraw Season 2 2026 Tuntas, Tim Juara Terima Piala dan Uang Pembinaan
Sports 19 jam lalu 192 disimak
Puluhan Ribu Calon Murid Baru SMA dan SMK di Kepri Bersaing Ketat Masuk Sekolah Negeri
Pendidikan 19 jam lalu 177 disimak
Tersangka ‘Rayap Besi’ Terowongan Pelita Positif Amphetamine dan Methamphetamine
Artikel 21 jam lalu 204 disimak
Pemerintah Beri Sinyal Turunkan Harga BBM Non-Subsidi
In Depth 22 jam lalu 218 disimak

POPULER PEKAN INI

ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
Statistik 5 hari lalu 716 disimak
Piala Dunia 2026, Korea Selatan Comeback (2-1) Atas Republik Ceko
Sports 6 hari lalu 679 disimak
Proyek Jembatan Batam–Bintan Senilai Rp17 Triliun Masih Mandek, Investor Belum Ada
Artikel 6 hari lalu 665 disimak
Lewat Inovasi “Ojek Sampah”, Miswanto Raih Kalpataru Adya 2026
Lingkungan 6 hari lalu 622 disimak
Ada Subsidi Pendidikan bagi Siswa Batam Tidak Tertampung di Sekolah Negeri
Pendidikan 5 hari lalu 605 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?