Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Sempat Jadi Polemik, U-turn di Jalan Laksamana Bintan Kembali Dibuka
    6 jam lalu
    BP Batam Mengkonfirmasi Adanya Penurunan Nilai Ekspor pada Awal Tahun 2026
    9 jam lalu
    Viral Pernyataan Wakil Walikota Terkait Warga Non KTP Batam, Walikota Berikan Klarifikasi
    1 hari lalu
    Pencurian Listrik untuk Penambangan Bitcoin di Tanjungpinang: Denda Dibebankan ke Pemilik Ruko
    2 hari lalu
    Pemerintah Ringankan Iuran BPU: Perluas Perlindungan JKK dan JKM
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Perluas Akses Pendidikan, SMP Negeri 65 Batam Resmi Berdiri
    7 jam lalu
    Marselino Ferdinan Dipanggil ke Timnas Lagi
    22 jam lalu
    Semifinal Leg 1 Liga Champions Eropa, Atletico Madrid Ditahan Imbang Arsenal
    1 hari lalu
    Edukasi Tertib Berlalulintas Sejak Dini untuk Guru PAUD dan SD di Batam
    2 hari lalu
    Kemdiktisaintek Siapkan Penutupan Prodi yang Tak Relevan dengan 8 Industri Strategis
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Pecong, Batam
    1 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Hasan, Kadis Kominfo Kepri Yang Jadi Tersangka Bebas dengan Penangguhan

Editor Admin 2 tahun lalu 760 disimak
Hasan, Kadis Kominfo Kepri Yang Jadi Tersangka Bebas dengan Penangguhan, Sabtu (3/8/2024). Disediakan oleh GoWest.ID

HASAN, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau yang menjadi tersangka kasus pemalsuan surat tanah, menghirup udara bebas setelah penahannya ditangguhkan polisi. Keputusan penangguhan penahanan ini diambil oleh pihak kepolisian Polres Bintan pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

Daftar Isi
Mengapa Hasan Bebas?Kasus yang Menjerat Hasan

Sebelumnya, Hasan, yang juga pernah menjabat sebagai Camat Bintan Timur, ditangkap pada Jumat, 7 Juni 2024. Ia diduga kuat terlibat dalam praktik pemalsuan surat-surat lahan milik PT Espasindo dan PT Bintan Properti Indo. Modus operandinya melibatkan penyalahgunaan wewenang sebagai mantan Lurah dan Camat dengan memalsukan surat-surat penting seperti sporadik dan Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT).

Mengapa Hasan Bebas?

PIHAK kepolisian menyatakan bahwa penangguhan penahanan Hasan dilakukan setelah tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Kasus ini sendiri cukup menyita perhatian dan dianggap cukup serius.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, menyebut bahwa Hasan, Kepala Dinas Kominfo Kepri, dibebaskan dari tahanan Mapolres Bintan pada Sabtu, 3 Agustus 2024. Hasan sebelumnya ditahan sejak Jumat, 7 Juni 2024.

Menurut AKBP Riky Iswoyo, Hasan dibebaskan demi hukum setelah tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang disetujui. 

Kasus yang Menjerat Hasan

SEBELUMNYA, Hasan saat menjabat sebagai camat Bintan Timur (Bintim), diduga kuat memperoleh keuntungan dari pemalsuan surat-surat lahan milik PT Espasindo dan PT Bintan Properti Indo.

Menurut Kapolres Bintan, AKBP Riky Ismoyo sebelumnya, Hasan diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai mantan Lurah Sei Lekop dan Camat Bintim dengan memalsukan surat lahan, termasuk penerbitan dan penandatanganan sporadik serta Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT). 

Hasan juga memiliki satu SKPPT tahun 2016 yang dijualnya kepada warga berinisial MZA.

“Ia diduga menerima keuntungan uang sebesar Rp 115 juta dari proses penerbitan SKPPT dan sporadik,” sebut Riky kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024) lalu.

Selain Hasan, tersangka Muhammad Riduan, mantan Lurah Sei Lekop, juga berperan dalam kasus ini. Riduan berkoordinasi dengan warga berinisial OI dan Hasan serta mencari pembeli lahan berinisial DP. 

Riduan ikut menandatangani sporadik dan SKPPT, dan menjual satu SKPPT tahun 2016 kepada RS. “Riduan menerima uang Rp 55 juta dari proses penerbitan sporadik dan SKPPT,” tambah Riky.

Tersangka ketiga, Budiman, bertugas sebagai juru ukur, menggambar, dan mencetak surat sporadik dan SKPPT. Budiman juga menjual satu SKPPT tahun 2016 kepada JP.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 263 dan atau pasal 264 ke-1 huruf e, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

(nes)

Kaitan bintan, Hasan, kepri, kominfo
Admin 3 Agustus 2024 3 Agustus 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli2
Artikel Sebelumnya DPRD Batam Siap Dilantik, Seluruh Caleg Terpilih Sudah Serahkan LHKPN
Artikel Selanjutnya Aborsi bersyarat hingga kehamilan 14 minggu; disambut aktivis, ditentang MUI

APA YANG BARU?

Sempat Jadi Polemik, U-turn di Jalan Laksamana Bintan Kembali Dibuka
Artikel 6 jam lalu 26 disimak
Perluas Akses Pendidikan, SMP Negeri 65 Batam Resmi Berdiri
Pendidikan 7 jam lalu 114 disimak
BP Batam Mengkonfirmasi Adanya Penurunan Nilai Ekspor pada Awal Tahun 2026
Artikel 9 jam lalu 114 disimak
Marselino Ferdinan Dipanggil ke Timnas Lagi
Sports 22 jam lalu 188 disimak
Viral Pernyataan Wakil Walikota Terkait Warga Non KTP Batam, Walikota Berikan Klarifikasi
Artikel 1 hari lalu 236 disimak

POPULER PEKAN INI

Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Benahi Status Guru Honorer di Kab. Karimun
Pendidikan 6 hari lalu 580 disimak
Italia Menolak Mentah-mentah Gagasan Pengganti Iran di Piala Dunia 2026
Sports 5 hari lalu 540 disimak
Kebutuhan Hewan Kurban di Batam Diperkirakan Alami Peningkatan
Artikel 5 hari lalu 474 disimak
Bantuan Bioflok 2026: 96 Unit untuk 24 Kelompok Pembudidaya di Batam
Artikel 5 hari lalu 453 disimak
Harga Emas Antam Menguat Tajam di Akhir Pekan
Artikel 5 hari lalu 447 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?