Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pembatasan Minimarket di Batam; Pro dan Kontra di Kalangan Pengusaha
    4 jam lalu
    Nasabah Kehilangan Rp4,3 Miliar dalam 40 Menit
    4 jam lalu
    Resmi Digulirkan Gema Batam ASRI, Goro Rutin Setiap Selasa dan Jum’at
    9 jam lalu
    3 SPPG di Bintan Telah Miliki SLHS, Belasan Lainya Masih Mengurus
    12 jam lalu
    Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istrinya Sendiri
    15 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    4 hari lalu
    Sambut Lebaran 2026, Bandara Hang Nadim Batam Berikan Potongan Tarif 50%
    6 hari lalu
    Kabupaten Karimun Siap Jadi Tuan Rumah Popda Kepri 2026
    7 hari lalu
    Progres Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bintan Terus Berjalan
    1 minggu lalu
    Pengaturan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 hari lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 minggu lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    1 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    7 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Hasan, Kadis Kominfo Kepri Yang Jadi Tersangka Bebas dengan Penangguhan

Editor Admin 2 tahun lalu 730 disimak
Hasan, Kadis Kominfo Kepri Yang Jadi Tersangka Bebas dengan Penangguhan, Sabtu (3/8/2024). Disediakan oleh GoWest.ID

HASAN, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau yang menjadi tersangka kasus pemalsuan surat tanah, menghirup udara bebas setelah penahannya ditangguhkan polisi. Keputusan penangguhan penahanan ini diambil oleh pihak kepolisian Polres Bintan pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

Daftar Isi
Mengapa Hasan Bebas?Kasus yang Menjerat Hasan

Sebelumnya, Hasan, yang juga pernah menjabat sebagai Camat Bintan Timur, ditangkap pada Jumat, 7 Juni 2024. Ia diduga kuat terlibat dalam praktik pemalsuan surat-surat lahan milik PT Espasindo dan PT Bintan Properti Indo. Modus operandinya melibatkan penyalahgunaan wewenang sebagai mantan Lurah dan Camat dengan memalsukan surat-surat penting seperti sporadik dan Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT).

Mengapa Hasan Bebas?

PIHAK kepolisian menyatakan bahwa penangguhan penahanan Hasan dilakukan setelah tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Kasus ini sendiri cukup menyita perhatian dan dianggap cukup serius.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, menyebut bahwa Hasan, Kepala Dinas Kominfo Kepri, dibebaskan dari tahanan Mapolres Bintan pada Sabtu, 3 Agustus 2024. Hasan sebelumnya ditahan sejak Jumat, 7 Juni 2024.

Menurut AKBP Riky Iswoyo, Hasan dibebaskan demi hukum setelah tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang disetujui. 

Kasus yang Menjerat Hasan

SEBELUMNYA, Hasan saat menjabat sebagai camat Bintan Timur (Bintim), diduga kuat memperoleh keuntungan dari pemalsuan surat-surat lahan milik PT Espasindo dan PT Bintan Properti Indo.

Menurut Kapolres Bintan, AKBP Riky Ismoyo sebelumnya, Hasan diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai mantan Lurah Sei Lekop dan Camat Bintim dengan memalsukan surat lahan, termasuk penerbitan dan penandatanganan sporadik serta Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT). 

Hasan juga memiliki satu SKPPT tahun 2016 yang dijualnya kepada warga berinisial MZA.

“Ia diduga menerima keuntungan uang sebesar Rp 115 juta dari proses penerbitan SKPPT dan sporadik,” sebut Riky kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024) lalu.

Selain Hasan, tersangka Muhammad Riduan, mantan Lurah Sei Lekop, juga berperan dalam kasus ini. Riduan berkoordinasi dengan warga berinisial OI dan Hasan serta mencari pembeli lahan berinisial DP. 

Riduan ikut menandatangani sporadik dan SKPPT, dan menjual satu SKPPT tahun 2016 kepada RS. “Riduan menerima uang Rp 55 juta dari proses penerbitan sporadik dan SKPPT,” tambah Riky.

Tersangka ketiga, Budiman, bertugas sebagai juru ukur, menggambar, dan mencetak surat sporadik dan SKPPT. Budiman juga menjual satu SKPPT tahun 2016 kepada JP.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 263 dan atau pasal 264 ke-1 huruf e, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

(nes)

Kaitan bintan, Hasan, kepri, kominfo
Admin 3 Agustus 2024 3 Agustus 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli2
Artikel Sebelumnya DPRD Batam Siap Dilantik, Seluruh Caleg Terpilih Sudah Serahkan LHKPN
Artikel Selanjutnya Aborsi bersyarat hingga kehamilan 14 minggu; disambut aktivis, ditentang MUI

APA YANG BARU?

Pembatasan Minimarket di Batam; Pro dan Kontra di Kalangan Pengusaha
Artikel 4 jam lalu 76 disimak
Nasabah Kehilangan Rp4,3 Miliar dalam 40 Menit
Artikel 4 jam lalu 87 disimak
Resmi Digulirkan Gema Batam ASRI, Goro Rutin Setiap Selasa dan Jum’at
Artikel 9 jam lalu 81 disimak
3 SPPG di Bintan Telah Miliki SLHS, Belasan Lainya Masih Mengurus
Artikel 12 jam lalu 92 disimak
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istrinya Sendiri
Artikel 15 jam lalu 91 disimak

POPULER PEKAN INI

Komisi III DPR RI Soroti Tuntutan Hukuman Mati ABK Kapal Pembawa Sabu
Artikel 4 hari lalu 314 disimak
BP Batam Tawarkan Stabilitas Regulasi kepada Investor Eropa dan Jepang
Artikel 4 hari lalu 308 disimak
Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
Pendidikan 4 hari lalu 290 disimak
MBG Ramadan di Batam ; 1 Biskuit-Setengah Jagung, SPPG Ditegur
Artikel 4 hari lalu 278 disimak
KTP Luar Daerah Tidak Bisa Urus Kartu Kuning di Batam per 1 Maret 2026
Artikel 4 hari lalu 275 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?