- KPU Kota Batam telah menetapkan DPS untuk Pilkada 2024 dengan jumlah pemilih mencapai 896.342 orang.
- Pemilih akan menyalurkan hak suaranya di 1.821 TPS yang telah disiapkan.
- DPS ditetapkan setelah melalui proses coklit yang dilakukan oleh petugas Pantarlih selama satu bulan.
- Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan atau tanggapan terhadap DPS selama 10 hari.
- Terdapat tiga TPS khusus yang disiapkan untuk warga binaan di Lapas.
KOTA Batam telah menyelesaikan persiapan awal untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam baru saja mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang mencapai angka 896.342 jiwa. Jumlah pemilih yang cukup besar ini akan tersebar di 1.821 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah disiapkan.
“Angka ini merupakan hasil kerja keras seluruh petugas kami di lapangan,” sebut Ketua KPU Kota Batam, Mawardi.
Ia menjelaskan bahwa data DPS ini diperoleh setelah melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) selama satu bulan penuh.
Masyarakat Batam kini memiliki kesempatan untuk memastikan bahwa data mereka tercatat dengan benar dalam DPS. KPU membuka masa tanggapan selama 10 hari, mulai tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memantau dan melaporkan jika ada data yang kurang tepat,” lanjutnya.
Salah satu hal yang menarik adalah adanya tiga TPS khusus yang disiapkan untuk warga binaan di Lapas Kelas IIA Batam, Rutan Kelas IIA Batam, dan Lapas Perempuan Kelas IIB Batam. Hal ini menunjukkan komitmen KPU untuk memastikan semua warga negara, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi.
Dengan ditetapkannya DPS ini, tahapan Pilkada 2024 di Kota Batam semakin dekat. KPU Kota Batam menegaskan kembali komitmennya untuk menyelenggarakan Pilkada yang jujur, adil, dan damai.
(sus)