Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Urusan Paspor di Imigrasi Batam? Jangan Lupa Bawa Dokumen Asli
    5 jam lalu
    Motor Knalpot Brong dan Balap Liar di Batam Kini Ditahan Sampai Vonis, Tak Bisa Langsung Tebus
    8 jam lalu
    BP Batam Rekonstruksi Total Jalan Gajah Mada Mulai 25 Juli, Arus Dialihkan
    9 jam lalu
    Kemenkeu Berikan Insentif Pajak 0% Selama 50 Tahun Untuk Investor di PFII
    1 hari lalu
    Coba Curi Kotak Infaq Masjid, Seorang Pria Diamankan Petugas dari Polsek Lubuk Baja
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Curhat Penyandang Keterbelakangan Mental
    2 hari lalu
    31 Tim Basket 3×3 Internasional Mulai Berlaga di Batam Hari ini
    2 hari lalu
    KKP Lebur 11 Politeknik Menjadi Satu Bernama Institut Kelautan Indonesia
    3 hari lalu
    “Tersesat di Labirin Pulau-Pulau; Di Wilayah Kuasa Hamet dari Pulau Buluh”
    5 hari lalu
    Spanyol Juara Piala Dunia 2026
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    4 hari lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    1 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    3 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    3 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    1 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    1 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
BenarNews.org

Pengadilan Putus Bersalah Dua Produsen Obat Batuk, Ganti Rugi Rp60 Juta

Editor Admin 2 tahun lalu 471 disimak
Gambar yang diambil pada 11 Februari 2023 ini menunjukkan Farrazka (kedua dari kanan), korban sirup obat batuk yang menyebabkan masalah ginjal, duduk di sebelah ayahnya Riski Agri (kanan), ibunya Indah Septian (kiri), adiknya di rumah mereka di Jakarta. © F. Bay Ismoyo/AFPDisediakan oleh GoWest.ID

KEPUTUSAN pengadilan yang memerintahkan dua perusahaan farmasi membayar uang ganti bernilai kecil dalam skandal sirup obat batuk yang menewaskan sekitar 200 anak-anak memicu kemarahan dan kesedihan keluarga korban.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis memerintahkan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, dan CV Samudera Chemical untuk membayar Rp50 juta kepada keluarga korban yang telah meninggal dan Rp60 juta bagi korban gagal ginjal yang masih dalam pengobatan.

“Saya baru tahu tadi isinya, dan saya tidak berhenti menangis sejak tadi, kecewa, sedih dan saya merasa sangat tidak adil sekali,” kata Desi Permata Sari, ibu dari Sheena Almaera Maryam yang menderita gagal ginjal akibat minum obat yang terkontaminasi bahan beracun.

Sheena, yang masih berusia 6 tahun, hingga kini masih menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta.

Kasus obat beracun terungkap pada akhir 2022 ketika ratusan anak jatuh sakit dengan gagal ginjal akut, yang kemudian dikaitkan dengan sirup obat batuk yang terkontaminasi. Krisis ini memicu kepanikan nasional dan penarikan besar-besaran obat-obatan.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia mencapai 324 orang, dengan lebih dari 200 anak meninggal dunia. Korban kebanyakan berusia 1 tahun hingga 5 tahun.

Dalam gugatan yang dilayangkan akhir Desember 2022 itu, pihak penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp3 miliar untuk pihak keluarga korban meninggal dunia dan Rp2 miliar bagi korban yang menderita cacat dan sakit.

Tahun lalu, empat pejabat dari perusahaan produsen CV Samudera Chemical dan CV Anugerah Perdana Gemilang terbukti telah mencampurkan cairan kimia berbahaya dan telah dijatuhi 10 tahun penjara dalam kasus pidana terpisah.

Sementara dua pejabat dari PT Afi Farma Pharmacheutical Industries dijatuhi 2 tahun penjara karena kelalaian mencampur bahan kimia tersebut dan gagal mendeteksi bahan berbahaya tersebut.

Sheena yang ketika itu masih berusia 4 tahun itu divonis gagal ginjal akut setelah mengonsumsi obat penurun panas yang diresepkan oleh fasilitas kesehatan. Sheena berjuang di NICU selama hampir 2 bulan lamanya dan memaksanya harus cuci darah setiap minggu. Tubuhnya terbujur kaku saat itu, tidak merespon.

Hingga kini, keadaan Sheena masih terbaring di tempat tidur, dengan alat trakeostomi dan selang oksigen yang terus terpasang. “Ia tak bisa berbicara, tubuhnya kaku, dan hanya bisa rebahan,” kata Desi terisak.

“Nilai ganti rugi sangat jauh sekali dari yang kami butuhkan. Bukan perkara uang. Tapi nyawa anak-anak sudah tidak ada artinya,” ujar dia.

Desi harus menjual rumah dan harta benda untuk bisa mengobati Sheena yang masih harus kontrol satu hingga dua minggu sekali ke rumah sakit. Sesekali ia harus membeli obat khusus, alat medis dan susu khusus yang hanya disediakan pihak rumah sakit.

“Apapun resikonya saya akan banding, saya ingin hakim melihat dengan hati nurani mereka. Ke mana hati nurani mereka saat melihat kondisi anak-anak begini?” kata dia lagi.

Dalam gambar yang diambil pada 11 Februari 2023 di Jakarta ini, Riski Agri (kanan) menunjukkan sebotol sirup obat batuk yang diminum anaknya Farrazka yang menyebabkan masalah ginjal. [Bay Ismoyo/AFP]

Pendapat sama diutarakan orangtua korban gagal ginjal akut, Safitri Puspa, 42. Putranya, Panghegar Bhumi Al Abrar Nugraha, 8, meninggal di rumah sakit pada 15 Oktober 2022 setelah sempat menjalani cuci darah.

“Kami sangat luar biasa kecewa. Ini sangat menyakitkan dan menjatuhkan kita. Di mana logika mereka,” kata Safitri kepada BenarNews.

“Anak kita tidak bisa tergantikan memang dengan uang, namun dengan nominal seperti putusan malah semakin menjatuhkan kita lagi. Kami menuntut ganti rugi bukan sekedar santunan seperti orang melayat,” kata dia.

Namun untuk langkah selanjutnya, ia mengatakan belum bisa memutuskan dan sedang membicarakannya dengan tim pengacara.

Siti Habiba, kuasa hukum penggugat, menyatakan kekecewaan terhadap putusan hakim.

“Ini sangat berbeda dengan apa yang kami gugat. Kami mintakan ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan swasta produsen dan supplier dan juga oleh Kementerian Kesehatan dan juga Badan Pengawas Obat dan Makanan,” kata dia kepada BenarNews.

“Namun kami amati, nggak ada yang menyebut BPOM dan Kemenkes,” ujarnya.

“Hasil ini seolah menunjukkan hakim tidak mendengarkan keterangan saksi, tidak terjawab keinginan kami. [Gugatan ini] tidak selalu soal nominal tapi perbaikan sistem,” kata dia.

Tidak adil

Kuasa hukum PT Afi Farma, Reza Wendra Prayogo, mengatakan kecewa karena putusan itu yang hanya menempatkan dua produsen sebagai pihak yang bersalah.

“Menurut kami banyak faktor yang tidak dipertimbangkan,” ujarnya.

“Kan ada BPOM yang mengatur peredaran obat. Kenapa yang lain tidak dihukum juga apa karena pemerintah sudah kasih uang santunan?” kata dia.

Ia menegaskan, selama ini, PT Afi Farma telah menjalani prosedur sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, termasuk sertifikat cara pembuatan obat yang baik and izin edar.

“Tanpa mengurangi rasa simpati kami terhadap para korban, kami merasa selama ini sudah taat hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia

Sementara CV Samudera Chemical tak bisa dihubungi. Sejak awal, salah satu tergugat tersebut tak pernah hadir dan melepaskan haknya untuk membela diri.

Kaitan Gugatan, Obat batuk
Admin 28 Agustus 2024 28 Agustus 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kelompok Hak Asasi Minta Polisi Bebaskan Lebih 200 Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada
Artikel Selanjutnya Dzikir Bersama Awali Langkah Pasangan HMR-AURA Daftar ke KPU Kepri

APA YANG BARU?

Urusan Paspor di Imigrasi Batam? Jangan Lupa Bawa Dokumen Asli
Artikel 5 jam lalu 67 disimak
Motor Knalpot Brong dan Balap Liar di Batam Kini Ditahan Sampai Vonis, Tak Bisa Langsung Tebus
Artikel 8 jam lalu 60 disimak
BP Batam Rekonstruksi Total Jalan Gajah Mada Mulai 25 Juli, Arus Dialihkan
Artikel 9 jam lalu 144 disimak
Kemenkeu Berikan Insentif Pajak 0% Selama 50 Tahun Untuk Investor di PFII
Artikel 1 hari lalu 175 disimak
Coba Curi Kotak Infaq Masjid, Seorang Pria Diamankan Petugas dari Polsek Lubuk Baja
Artikel 1 hari lalu 175 disimak

POPULER PEKAN INI

ABH Lakukan Penyambungan Pipa Air, Berikut Wilayah yang Akan Terdampak
Artikel 4 hari lalu 797 disimak
Krisis Sampah Batam: Armada Minim dan TPA Telaga Punggur Kian Over Kapasitas
In Depth 6 hari lalu 307 disimak
“Tersesat di Labirin Pulau-Pulau; Di Wilayah Kuasa Hamet dari Pulau Buluh”
Histori 5 hari lalu 296 disimak
KKP Lebur 11 Politeknik Menjadi Satu Bernama Institut Kelautan Indonesia
Pendidikan 3 hari lalu 284 disimak
Diduga Puting Beliung Sapu Kawasan PT VME Batu Ampar, Sejumlah Bangunan Rusak
Artikel 3 hari lalu 280 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?