POLISI Batam mulai bersikap tegas. Mulai 2026, sepeda motor yang terjaring razia balap liar dan knalpot brong tidak bisa langsung ditebus di kantor polisi.
Motor itu akan ditahan sebagai barang bukti dan baru dikembalikan setelah proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam selesai dan punya kekuatan hukum tetap.
PN Batam Dukung Kebijakan Tegas
Dalam keteranganya, Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena menyebut, langkah ini penting untuk menekan angka kecelakaan dan membangun budaya tertib lalu lintas.
“Penegakan harus tegas. Barang bukti pelanggaran lalu lintas diproses sampai tuntas di pengadilan. Tujuannya jelas, menekan kecelakaan dan mewujudkan tertib berlalu lintas di Batam,” ujar Wattimena, Kamis (23/07/2026).
Menurutnya, kebijakan ini relevan dengan kondisi Batam saat ini. Dalam 2 tahun terakhir, Batam tumbuh cepat dari kota industri menjadi kota pariwisata. Konsekuensinya, tata kelola lalu lintas harus makin rapi.
“Tanpa disadari perkembangan Batam sangat pesat dan padat. Kita tidak bisa lagi pakai pola lama. Perlu ada efek jera,” katanya.
Wattimena juga mengingatkan pihak Kepolisian, agar tidak hanya menyasar motor. Penindakan harus menyasar kendaraan roda empat, khususnya truk kontainer dan kendaraan besar lain yang kerap ugal-ugalan.
“Jangan hanya roda dua. Roda empat, terutama kontainer yang sering ugal-ugalan juga harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Ini demi ketertiban lalu lintas di Batam,” tegasnya.
Efek Jera Jadi Tujuan Utama
Dengan aturan baru ini, setiap kendaraan yang terjaring balap liar atau pakai knalpot brong akan langsung diamankan. Pemilik baru bisa mengambil setelah ada putusan pengadilan.
Polisi berharap kebijakan ini memberi efek jera, mengurangi aksi balap liar, dan membuat jalanan Batam lebih aman dan tertib.
Razia gabungan terhadap knalpot brong dan balap liar sendiri akan terus digencarkan di titik-titik rawan, terutama malam hari dan akhir pekan.
(*)


