Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kerjasama dengan BTP, Menteri P2MI Resmikan Migran Center di Batam
    14 jam lalu
    Bakrie Group Tertarik Berinvestasi di Batam
    1 hari lalu
    Timbul Kekhawatiran Pencemaran Laut Terjadi Akibat Tenggelamnya Kapal MV Golden Star 1
    2 hari lalu
    Prakiraan Cuaca Batam, Selasa dan Rabu Waspadai Hujan dan Petir
    2 hari lalu
    Ombudsman Kepri:”Batam Perlu Jalur Khusus Busway”
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Gol Tunggal Ole Romeny Menangkan Timnas Garuda Atas Mozambik
    18 jam lalu
    Piala Dunia 2026, Berikut Jadwal Lengkap Babak Penyisihan Grup
    2 hari lalu
    Tiket Semifinal Dramatis: Eksekusi Penalti Evandra Florasta Singkirkan Vietnam
    3 hari lalu
    Bagaimana Kota Pesisir Pengaruhi Kesehatan Terumbu Karang: Kisah dari Batam dan Natuna
    3 hari lalu
    Anakronisme Gambar Raja Ali Haji
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Data & Infografis Transportasi Bus Trans Batam
    1 hari lalu
    Infografis: Penanganan Insiden Tenggelamnya MV Golden Star 1 di Selat Singapura
    4 hari lalu
    Data Inflasi di Propinsi Kepri Semester I 2026
    4 hari lalu
    Data, Kuota dan Distribusi BBM Bersubsidi di Batam
    5 hari lalu
    Raja Haji Ali (Tengku Selat)
    6 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    11 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Untuk Pengusaha Batam yang Selundupkan Mikol

Editor Admin 2 tahun lalu 543 disimak
Andika dan Toman dijemput petugas usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (13/11/2024) kemarin.Disediakan oleh GoWest.ID

SEORANG pengusaha dari Batam, Andika, dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Batam terkait kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol). Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar setelah terbukti melanggar undang-undang kepabeanan.

Putusan ini disampaikan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Tiwik, dengan hakim anggota Douglas dan Andi Bayu. Sebelum membacakan amar putusan, hakim Tiwik menanyakan kepada Andika, yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Fadli, apakah ia keberatan atas keputusan tersebut. Jaksa penuntut umum juga mengizinkan majelis hakim untuk membaca amar putusan.

“Keputusan ini diambil setelah musyawarah dan pertimbangan yang seksama,” kata Tiwik dalam amar putusannya.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa Andika telah melanggar hukum dengan tidak melaporkan jenis dan jumlah barang impor yang ia bawa. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan bahwa hukuman yang dijatuhkan adalah yang paling tepat bagi Andika.

“Menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 5 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” tambah Tiwik.

Setelah mendengar putusan tersebut, Andika berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dan menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. Hal yang sama juga dilakukan oleh jaksa, mengingat hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan awal yang menginginkan penjara selama 4 tahun.

Dalam sidang yang sama, Toman, yang berperan sebagai perantara dalam kasus ini, juga dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Toman, yang didampingi penasihat hukum, juga menyatakan akan berpikir lebih lanjut mengenai putusan tersebut.

Sebagai bagian dari keputusan, barang bukti berupa satu kontainer minuman beralkohol merek Rio-Rio dan merek lainnya, senilai Rp 6,9 miliar, dirampas untuk negara.

Awal Kasus

KASUS ini bermula dari penyelidikan oleh Bea Cukai Batam yang menemukan penyelundupan mikol ilegal asal Tiongkok yang telah beredar selama dua tahun. Minuman beralkohol tersebut dipasok dari Singapura melalui kontainer dan didistribusikan oleh PT Buana Omega Sakti (BOS), yang diketahui dimiliki oleh Andika.

Penyidik Bea Cukai menangkap barang bukti pada awal Februari lalu, yang terdiri dari 30.864 botol dengan total volume sekitar 10.057,8 liter. Dari jumlah tersebut, 6.504 botol termasuk dalam golongan B (spirit), sedangkan 24.360 botol termasuk golongan A (bir).

(dha)

Kaitan andika, batam, mikol, minuman beralkohol, penyelundupan
Admin 15 November 2024 15 November 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli1
Artikel Sebelumnya Proyek Rempang Eco City: Tanda Tangan yang Menimbulkan Pertanyaan
Artikel Selanjutnya WHO Kaitkan Deportasi Warga Afghanistan dari Pakistan dengan Perebakan Polio

APA YANG BARU?

Kerjasama dengan BTP, Menteri P2MI Resmikan Migran Center di Batam
Artikel 14 jam lalu 106 disimak
Gol Tunggal Ole Romeny Menangkan Timnas Garuda Atas Mozambik
Sports 18 jam lalu 172 disimak
Data & Infografis Transportasi Bus Trans Batam
Statistik 1 hari lalu 231 disimak
Bakrie Group Tertarik Berinvestasi di Batam
Artikel 1 hari lalu 249 disimak
Piala Dunia 2026, Berikut Jadwal Lengkap Babak Penyisihan Grup
Sports 2 hari lalu 346 disimak

POPULER PEKAN INI

8Th Anniversary CAF Batam, Ceria Dalam Pesona Nusantara
Artikel 7 hari lalu 1.2k disimak
Disdukcapil Batam Sederhanakan Layanan, Perubahan Data Bisa di Kecamatan
Artikel 7 hari lalu 763 disimak
USD Terus Menguat Terhadap Rupiah, Picu Kekhawatiran Pengusaha Batam
Artikel 6 hari lalu 758 disimak
Pendidikan Keselamatan Berlalu Lintas untuk Siswa SD/ SMP Negeri di Batam
Pendidikan 6 hari lalu 701 disimak
Juknis SPMB Kepri 2026/2027 Terbit, Batam Siapkan 18.228 Kursi di SMA/K Negeri
Pendidikan 6 hari lalu 678 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?