PETUGAS kepolisian di Batam mengungkap jaringan pencurian yang beroperasi di wilayah Bengkong. Penangkapan dua tersangka, M (27) dan SP (28), oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Bengkong pada Kamis (27/02/2025) menambah daftar panjang aksi pencurian kendaraan bermotor di kota ini.
Kejadian ini bermula pada malam hari, 7 Februari 2025 lalu, ketika sepeda motor Honda Scoopy milik seorang warga dicuri dari teras rumah. Para pelaku menggunakan kunci model Y untuk merusak kunci kontak, menunjukkan modus operandi yang semakin canggih dan berbahaya. Korban, yang baru pulang dari pasar, sangat terkejut saat mengetahui motornya telah lenyap hanya dalam hitungan menit.
Iptu Marihot Pakpahan, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, menerangkan bahwa pelaku berinisial M dan SP, mengakui telah melakukan pencurian, masing-masing sebanyak 11 dan 8 kali.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 18 unit sepeda motor, serta alat yang digunakan dalam pencurian. Keberadaan barang bukti ini menegaskan bahwa jaringan pencurian ini telah beroperasi secara terorganisir dan mencuri motor dari berbagai lokasi di Batam.
Walaupun dua pelaku telah ditangkap, satu orang masih buron. Polsek Bengkong menghimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, seperti mengunci ganda kendaraan dan memarkir di lokasi yang aman.
(dha)