ALIANSI Mahasiswa Hukum Kota Batam, yang terdiri dari mahasiswa Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) dan Universitas Putera Batam (UPB), menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau untuk segera menyelidiki Lik Khai. Mereka menuduhnya terlibat dalam kasus penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Permata Baloi.
Dalam pernyataan mereka, mahasiswa mengidentifikasi Lik Khai sebagai sosok kunci dalam kasus ini dan meminta agar ia dimintakan pertanggungjawaban hukum atas dampak buruk terhadap lingkungan akibat penimbunan tersebut.
Tindakan penimbunan DAS ini dikecam keras oleh para mahasiswa, yang menyebutnya sebagai pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan penolakan terhadap prinsip keberlanjutan lingkungan.
“Seharusnya, seorang wakil rakyat bertugas melindungi lingkungan, bukan malah menjadi pelaku yang merusaknya,” sebut Hidayatun, Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum UPB, Senin malam (7/4/2025).
Senada dengan itu, Jamaluddin Lobang, Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNRIKA, menggarisbawahi bahwa tuntutan mereka berdasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan lainnya mengenai ruang dan sumber daya air.
“Kami menegaskan bahwa siapa pun yang memberikan perintah, termasuk Lik Khai, harus dituntut secara pidana,” tegas Jamaluddin.
Jamaluddin juga menambahkan, “Prinsip ‘equality before the law’ harus ditegakkan. Semua pihak terkait, termasuk oknum dari instansi pemerintah yang terlibat, perlu diperiksa dan diproses secara hukum tanpa diskriminasi.”
Aliansi Mahasiswa Hukum Kota Batam memperingatkan bahwa jika proses hukum tidak dilakukan secara adil dan transparan, mereka akan membawanya ke ranah publik. Mereka menekankan bahwa lingkungan bukanlah komoditas yang bisa diperdagangkan, melainkan merupakan amanah untuk generasi mendatang.
(dha)