Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kebutuhan Hewan Kurban di Batam Diperkirakan Alami Peningkatan
    6 jam lalu
    Motor Dicuri Saat Pergi Makan, Pelaku Berhasil Ditangkap
    9 jam lalu
    Pemko Batam Perkuat Pembenahan Kependudukan Melalui Validasi Data
    10 jam lalu
    477 Personel Polda Kepri Terkena Mutasi
    1 hari lalu
    DPRD Kota Batam Tunda Ambil Keputusan Terkait Ranperda Lembaga Adat Melayu
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Benahi Status Guru Honorer di Kab. Karimun
    1 hari lalu
    Peringati Hari Bumi, Satgas Gema Batam ASRI Lakukan Penghijauan di Tg Banon
    2 hari lalu
    Bersih Pantai dan Laut Dalam Rangka Hari Bumi di Nirwana Gardens Bintan
    3 hari lalu
    “Etalase Publik”: Yang Lahir dari Transportasi Publik
    3 hari lalu
    TBM Kepulauan Riau Lolos Kurasi Nasional
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Pecong, Batam
    3 hari lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Tujuh Pejabat Bintan Didakwa Korupsi, Terancam Hukuman Penjara

Editor Admin 11 bulan lalu 548 disimak
Ilustrasi, palu hakimDisediakan oleh GoWest.ID

TUJUH pejabat di Kabupaten Bintan, termasuk camat, lurah, dan kepala desa, menghadapi tuntutan penjara selama 1 tahun 6 bulan terkait dugaan korupsi dana kontribusi wisata mangrove. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (22/5/2025) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yunita dan Fala, SH, dari Kejaksaan Negeri Bintan, mengajukan tuntutan terhadap para terdakwa, yang terdiri dari:

  1. Herika Silvia (mantan Camat Teluk Sebong)
  2. Sri Heny Utami (mantan Camat Teluk Sebong)
  3. Julpri Ardani (Camat Teluk Sebong)
  4. Mazlan (Kepala Desa)
  5. Herman Junaidi (Plt Kepala Desa)
  6. La Anip (mantan Kades)
  7. Khairudin (Lurah Kota Baru)

Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa terbukti menerima gratifikasi yang melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa uang yang diterima tidak sesuai peruntukan dan tidak dilaporkan sebagaimana mestinya.

Chief Operating Officer (COO) PT BRC, Abdul Wahab dan mantan Manajer Community Development PT BRC sekaligus Sekretaris Komite Mangrove Machsun Asfari, saat memberi keterangan di PN Tanjungpinang. F. Istimewa.

Masing-masing terdakwa juga dikenakan denda dengan rincian yang bervariasi, antara Rp50 juta hingga Rp150 juta, dengan ketentuan subsider kurungan.

Tanggapan Terdakwa

Seluruh terdakwa melalui kuasa hukum mereka menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut dan berencana mengajukan pledoi di sidang berikutnya. Sri Heny Utami, salah satu terdakwa, menyatakan bahwa ia tidak pernah menggunakan dana yang dituduhkan dan menegaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk operasional kantor.

Majelis hakim yang dipimpin Boy Syailendra menunda sidang hingga 11 Juni 2025 untuk mendengarkan pledoi dari masing-masing terdakwa.

Para pejabat tersebut didakwa menerima gratifikasi dari PT Bintan Resort Cakrawala (BRC), yang mengelola kawasan wisata mangrove di Lagoi, Bintan. Dalam dugaan ini, mereka dianggap telah menyalahgunakan wewenang sesuai Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 yang melarang penerimaan hadiah atau suap oleh pegawai negeri sipil.

(nes)

Kaitan batam, bintan, Korupsi, mangrove, wisata
Admin 24 Mei 2025 24 Mei 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pulau Mepar, Lingga
Artikel Selanjutnya Kelurahan Jorok di Tanjungpinang Bakal Dapat Bendera Hitam

APA YANG BARU?

Kebutuhan Hewan Kurban di Batam Diperkirakan Alami Peningkatan
Artikel 6 jam lalu 69 disimak
Motor Dicuri Saat Pergi Makan, Pelaku Berhasil Ditangkap
Artikel 9 jam lalu 114 disimak
Pemko Batam Perkuat Pembenahan Kependudukan Melalui Validasi Data
Artikel 10 jam lalu 126 disimak
477 Personel Polda Kepri Terkena Mutasi
Artikel 1 hari lalu 216 disimak
Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Benahi Status Guru Honorer di Kab. Karimun
Pendidikan 1 hari lalu 223 disimak

POPULER PEKAN INI

1 Unit Rumah Rusak Berat Tertimpa Pohon Akibat Hujan dan Angin di Kel. Sadai
Artikel 6 hari lalu 472 disimak
“Pulau Minyak dan Karantina; Sambu, 1929”
Histori 6 hari lalu 457 disimak
Peringati Hari Bumi, Satgas Gema Batam ASRI Lakukan Penghijauan di Tg Banon
Lingkungan 2 hari lalu 447 disimak
Berlaku Setiap Jum’at, ASN Kabupaten Bintan Mulai Laksanakan Kerja WFH
Artikel 5 hari lalu 420 disimak
Mayat Pria Ditemukan Dalam Kolam Bekas Galian di Kawasan Imperium
Artikel 2 hari lalu 403 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?