PETUGAS Polisi Batam menangkap dua perempuan asal Vietnam yang diduga terlibat dalam pengeroyokan seorang DJ di First Club pada Sabtu (7/6/2025) dini hari kemarin. Kedua pelaku, Le Thi Huynh Trang dan Nguyen Thi Thu Thao, masing-masing berusia 24 tahun, ditangkap di Pelabuhan Harbour Bay saat berusaha melarikan diri ke Singapura pada Minggu (8/6/2025) pukul 02.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, mengungkapkan bahwa korban, Stevanie, juga berusia 24 tahun, mengalami luka akibat pemukulan dan pencakaran di area VIP dan parkiran klub. Insiden tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 01.40 WIB dan diduga bermula dari kesalahpahaman dengan seorang pelaku lain berinisial M, yang kini masih buron.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV dan melakukan penggeledahan di kediaman para pelaku di Komplek Sakura Permai, Batam. Beberapa barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan saat kejadian, juga berhasil diamankan.
Kedua perempuan ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Vietnam untuk menangani kasus ini lebih lanjut.
(dha)