Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Penerimaan PPN dan PPnBM Anjlok 19,6% Hingga April 2025
    4 jam lalu
    Perbaikan Jalan di Bawah JPO SP Plaza Sagulung Dilakukan Bertahap
    5 jam lalu
    Pemko Tanjungpinang Rencanakan Penggabungan Beberapa OPD
    5 jam lalu
    Kawasan Gurindam 12 Dilanda Angin Kencang, Stand Pedagang Rusak Parah
    5 jam lalu
    BP Batam Sosialisasikan Tarif Sewa Lahan Agribisnis untuk Warga Temiang
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pemko Batam Janji Selesaikan Legalitas Kampung Tua
    10 jam lalu
    Pembangunan Sekolah Luar Biasa di Batam Dimulai Tahun Ini
    1 hari lalu
    Pendaftaran PPDB SD di Batam Sudah Capai 10.774 Akun
    1 hari lalu
    Bahas SPMB 2025/2026, DPRD Batam Khawatir Kuota Terbatas di Sekolah Negeri
    4 hari lalu
    Samurai Biru Jepang Superior, Gasak Timnas Garuda 6 Gol Tanpa Balas
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Combol (Tjombol)
    2 minggu lalu
    Pulau Basing, Tanjungpinang
    2 minggu lalu
    Tari Persembahan: Simbol Kehormatan dalam Budaya Melayu
    2 minggu lalu
    Pulau Pemping, Batam
    3 minggu lalu
    Firman Eddy (Bupati Ke-5 Kepulauan Riau)
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    6 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    6 bulan lalu
    Hunting Photo Malam di Washington, DC
    11 bulan lalu
    “Monumen Iwo Jima”
    11 bulan lalu
    #Full “Berkah Qurban di Kandangberkah.id ” | NGOBROL EVERYWHERE ❗
    1 tahun lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Ady Indra Pawennari Bantah Lakukan Penipuan
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2016 - 2024 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Ady Indra Pawennari Bantah Lakukan Penipuan

Redaksi
Editor Redaksi 3 hari lalu 157 disimak
Sebar
Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Ady Indra Pawennari . F/ @Ist.
180
SEBARAN
ShareTweetTelegram

SEHUBUNGAN artikel pemberitaan di media GoWest.ID pada 27 Februari 2025 lalu, tentang ditangkapnya seseorang bernama Ady Indra Pawenari oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri atas dugaan penipuan proyek pematangan lahan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), yang bersangkutan menyampaikan surat klarifikasi mengenai pemberitaan tersebut.

Tim Redaksi kami memberi ruang kepada yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi kasus yang menjeratnya pada Februari 2025 lalu tersebut. Berikut klarifikasi hak jawab Ady Indra Parenwari seperti disampaikan ke redaksi kami, Jumat (13/6/2025):


KETUA Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Ady Indra Pawennari membantah pemberitaan gowest.id, tanggal 27 Februari 2025 yang menyebutnya ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri atas dugaan penipuan proyek pematangan lahan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Ia mengaku merupakan korban penipuan dalam kasus tersebut.

Ady menceritakan, pada tahun 2018, dirinya dikenalkan seorang pengusaha properti di Jakarta berinisial TML oleh pejabat tinggi Polri, Komjen Pol S. Perkenalan itu berlanjut hingga ke Kota Tanjungpinang, Kepri.

Suatu hari di awal bulan Juni 2020, TML meminta bantuan Ady untuk dicarikan kontraktor yang dapat menimbun lahannya di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepri.

Kepada Ady, TML menunjukkan Surat Keputusan Gubernur Kepri yang menetapkan lahannya seluas 66,3 Ha sebagai lokasi Pembangunan PLTU Bintan 2×100 MW.

Selanjutnya, Ady menghubungi seorang temannya bernama GSS, perwakilan PT. RHP di Tanjungpinang yang memang punya pengalaman melakukan pekerjaan penimbunan di Batam.

Setelah itu, Ady dan GSS melakukan survey lahan yang akan ditimbun dan sumber material yang akan digunakan sebagai bahan penimbunan. Tak lama kemudian, GSS mengajukan penawaran harga dan TML menyetujui dengan catatan pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai. Namun, GSS meminta jaminan pembayaran berupa cek mundur 3 bulan.

Di sinilah awal masalahnya. TML mengaku tak membawa buku cek dan meminta Ady membantunya menerbitkan cek mundur selama 3 bulan menggunakan cek perusahaannya PT. MCI.

Tanpa banyak pertimbangan, Ady menerbitkan 2 lembar cek mundur selama 3 bulan dengan nilai Rp1.886.475.000. Pada saat pekerjaan selesai dan cek mendekati jatuh tempo, Ady memberi tahu TML agar segera menyetorkan dananya ke rekening PT. MCI.

Namun, hingga cek jatuh tempo, TML tak juga menyetorkan dananya. Setelah cek gagal dicairkan, TML kembali meminta bantu Ady untuk negosiasi perpanjangan waktu pembayaran dengaan owner PT. RHP, SS.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, TML tak juga menepati janjinya. Ady pun sudah diliputi rasa cemas karena Ia tidak memiliki perjanjian tertulis tentang penggunaan cek PT. MCI oleh TML.

Karena prosesnya berlarut-larut dan TML tak punya itikad baik, Ady menyarankan owner PT. RHP membuat somasi dan laporan polisi di Polda Kepri.

Setelah laporan polisi dibuat, Ady dipanggil dalam kapasitas sebagai Direktur PT. MCI, pemilik cek yang digunakan TML melakukan pembayaran ke PT. RHP.

Kepada penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri, Ady berkali-kali menjelaskan bahwa Ia merupakan korban penipuan oleh TML. Ady mengakui, PT. MCI memang pemilik cek, tapi cek itu digunakan oleh TML.

“Niatnya, saya hanya ingin menolong TML. Tapi, karena TML tidak bertanggungjawab, ya saya jadi korban. Jelas ya, saya korban. Bukan pelaku penipuan. Dan saya tidak mengambil keuntungan 1 rupiah pun dari peminjaman cek itu,” tegas Ady.

Selanjutnya, Ady menambahkan, pada saat dirinya diberitakan gowest.id ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Kepri, TML sudah menyelesaikan tanggungjawabnya dan Direktur PT. RHP sebagai pelapor, sudah mencabut laporannya dan penyidik menerbitkan penghentian penyidikan dengan mekanisme Restorative Justice (RJ).

“Saya juga menegaskan, bahwa sampai saat ini, saya masih menjabat sebagai bendahara PWI Kepri masa bakti 2023 -2028,” tegasnya.

Demikian hak jawab ini saya sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

(zah)

Catatan Redaksi: Hak jawab ini dimuat berdasarkan rekomendasi Dewan Pers melalui surat nomor 458/DP/K/VI/2025, tanggal 13 Juni 2025 yang dikirimkan sdr. Ady Indra Parenwari dan kami terima pukul 18.30 WIB. Kami menyampaikan permohonan maaf bila yang bersangkutan merasa berkeberatan dengan artikel terkait sebelumnya. Tidak ada konflik kepentingan dari kami terhadap pemuatan artikel dimaksud. Salam.

Pilihan Artikel untuk Anda

Penerimaan PPN dan PPnBM Anjlok 19,6% Hingga April 2025

Perbaikan Jalan di Bawah JPO SP Plaza Sagulung Dilakukan Bertahap

Pemko Tanjungpinang Rencanakan Penggabungan Beberapa OPD

Kawasan Gurindam 12 Dilanda Angin Kencang, Stand Pedagang Rusak Parah

Pembangunan Sekolah Luar Biasa di Batam Dimulai Tahun Ini

Kaitan Ady Indra Pawennari, Kasus Penipuan, kepri, Klarifikasi, polda kepri, tanjungpinang, top
Redaksi 14 Juni 2025 13 Juni 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Proyek Estuari DAM: Pemprov Kepri Kaji Bendung Laut Senggarang
Artikel Selanjutnya 230 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Penerimaan PPN dan PPnBM Anjlok 19,6% Hingga April 2025
Artikel 4 jam lalu 62 disimak
Perbaikan Jalan di Bawah JPO SP Plaza Sagulung Dilakukan Bertahap
Artikel 5 jam lalu 60 disimak
Pemko Tanjungpinang Rencanakan Penggabungan Beberapa OPD
Artikel 5 jam lalu 60 disimak
Kawasan Gurindam 12 Dilanda Angin Kencang, Stand Pedagang Rusak Parah
Artikel 5 jam lalu 60 disimak
Pemko Batam Janji Selesaikan Legalitas Kampung Tua
Budaya 10 jam lalu 99 disimak

POPULER PEKAN INI

Senyum Bahagia Nelayan Bengkong Mendapat Bantuan Hewan Qurban dari Baznas Kota Batam
Artikel 6 hari lalu 230 disimak
Penyelundupan Narkoba Cair, WNA Malaysia Ditangkap di Pelabuhan Sri Bintan Pura
Artikel 3 hari lalu 198 disimak
Dua Tersangka Jambret Ditembak Polisi di Batam
Artikel 3 hari lalu 194 disimak
Proyek Estuari DAM: Pemprov Kepri Kaji Bendung Laut Senggarang
In Depth 3 hari lalu 185 disimak
Program Perlindungan untuk Pekerja Transportasi Informal Jangkau 6.945 Orang di Batam
Artikel 4 hari lalu 183 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?