Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BP Batam Tawarkan Stabilitas Regulasi kepada Investor Eropa dan Jepang
    2 jam lalu
    Komisi III DPR RI Soroti Tuntutan Hukuman Mati ABK Kapal Pembawa Sabu
    5 jam lalu
    Siaga Karhutla, BPBD Batam Terima Bantuan Dari BNPB
    7 jam lalu
    MBG Ramadan di Batam ; 1 Biskuit-Setengah Jagung, SPPG Ditegur
    17 jam lalu
    KTP Luar Daerah Tidak Bisa Urus Kartu Kuning di Batam per 1 Maret 2026
    17 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    17 jam lalu
    Sambut Lebaran 2026, Bandara Hang Nadim Batam Berikan Potongan Tarif 50%
    2 hari lalu
    Kabupaten Karimun Siap Jadi Tuan Rumah Popda Kepri 2026
    3 hari lalu
    Progres Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bintan Terus Berjalan
    4 hari lalu
    Pengaturan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam
    7 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 hari lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    1 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    7 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Ady Indra Pawennari Bantah Lakukan Penipuan

Editor Redaksi 9 bulan lalu 300 disimak
Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Ady Indra Pawennari . F/ @Ist.

SEHUBUNGAN artikel pemberitaan di media GoWest.ID pada 27 Februari 2025 lalu, tentang ditangkapnya seseorang bernama Ady Indra Pawenari oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri atas dugaan penipuan proyek pematangan lahan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), yang bersangkutan menyampaikan surat klarifikasi mengenai pemberitaan tersebut.

Tim Redaksi kami memberi ruang kepada yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi kasus yang menjeratnya pada Februari 2025 lalu tersebut. Berikut klarifikasi hak jawab Ady Indra Parenwari seperti disampaikan ke redaksi kami, Jumat (13/6/2025):


KETUA Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Ady Indra Pawennari membantah pemberitaan gowest.id, tanggal 27 Februari 2025 yang menyebutnya ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri atas dugaan penipuan proyek pematangan lahan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Ia mengaku merupakan korban penipuan dalam kasus tersebut.

Ady menceritakan, pada tahun 2018, dirinya dikenalkan seorang pengusaha properti di Jakarta berinisial TML oleh pejabat tinggi Polri, Komjen Pol S. Perkenalan itu berlanjut hingga ke Kota Tanjungpinang, Kepri.

Suatu hari di awal bulan Juni 2020, TML meminta bantuan Ady untuk dicarikan kontraktor yang dapat menimbun lahannya di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepri.

Kepada Ady, TML menunjukkan Surat Keputusan Gubernur Kepri yang menetapkan lahannya seluas 66,3 Ha sebagai lokasi Pembangunan PLTU Bintan 2×100 MW.

Selanjutnya, Ady menghubungi seorang temannya bernama GSS, perwakilan PT. RHP di Tanjungpinang yang memang punya pengalaman melakukan pekerjaan penimbunan di Batam.

Setelah itu, Ady dan GSS melakukan survey lahan yang akan ditimbun dan sumber material yang akan digunakan sebagai bahan penimbunan. Tak lama kemudian, GSS mengajukan penawaran harga dan TML menyetujui dengan catatan pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai. Namun, GSS meminta jaminan pembayaran berupa cek mundur 3 bulan.

Di sinilah awal masalahnya. TML mengaku tak membawa buku cek dan meminta Ady membantunya menerbitkan cek mundur selama 3 bulan menggunakan cek perusahaannya PT. MCI.

Tanpa banyak pertimbangan, Ady menerbitkan 2 lembar cek mundur selama 3 bulan dengan nilai Rp1.886.475.000. Pada saat pekerjaan selesai dan cek mendekati jatuh tempo, Ady memberi tahu TML agar segera menyetorkan dananya ke rekening PT. MCI.

Namun, hingga cek jatuh tempo, TML tak juga menyetorkan dananya. Setelah cek gagal dicairkan, TML kembali meminta bantu Ady untuk negosiasi perpanjangan waktu pembayaran dengaan owner PT. RHP, SS.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, TML tak juga menepati janjinya. Ady pun sudah diliputi rasa cemas karena Ia tidak memiliki perjanjian tertulis tentang penggunaan cek PT. MCI oleh TML.

Karena prosesnya berlarut-larut dan TML tak punya itikad baik, Ady menyarankan owner PT. RHP membuat somasi dan laporan polisi di Polda Kepri.

Setelah laporan polisi dibuat, Ady dipanggil dalam kapasitas sebagai Direktur PT. MCI, pemilik cek yang digunakan TML melakukan pembayaran ke PT. RHP.

Kepada penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri, Ady berkali-kali menjelaskan bahwa Ia merupakan korban penipuan oleh TML. Ady mengakui, PT. MCI memang pemilik cek, tapi cek itu digunakan oleh TML.

“Niatnya, saya hanya ingin menolong TML. Tapi, karena TML tidak bertanggungjawab, ya saya jadi korban. Jelas ya, saya korban. Bukan pelaku penipuan. Dan saya tidak mengambil keuntungan 1 rupiah pun dari peminjaman cek itu,” tegas Ady.

Selanjutnya, Ady menambahkan, pada saat dirinya diberitakan gowest.id ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Kepri, TML sudah menyelesaikan tanggungjawabnya dan Direktur PT. RHP sebagai pelapor, sudah mencabut laporannya dan penyidik menerbitkan penghentian penyidikan dengan mekanisme Restorative Justice (RJ).

“Saya juga menegaskan, bahwa sampai saat ini, saya masih menjabat sebagai bendahara PWI Kepri masa bakti 2023 -2028,” tegasnya.

Demikian hak jawab ini saya sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

(zah)

Catatan Redaksi: Hak jawab ini dimuat berdasarkan rekomendasi Dewan Pers melalui surat nomor 458/DP/K/VI/2025, tanggal 13 Juni 2025 yang dikirimkan sdr. Ady Indra Parenwari dan kami terima pukul 18.30 WIB. Kami menyampaikan permohonan maaf bila yang bersangkutan merasa berkeberatan dengan artikel terkait sebelumnya. Tidak ada konflik kepentingan dari kami terhadap pemuatan artikel dimaksud. Salam.

Kaitan Ady Indra Pawennari, Kasus Penipuan, kepri, Klarifikasi, polda kepri, tanjungpinang, top
Redaksi 14 Juni 2025 14 Juni 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Proyek Estuari DAM: Pemprov Kepri Kaji Bendung Laut Senggarang
Artikel Selanjutnya 230 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia

APA YANG BARU?

BP Batam Tawarkan Stabilitas Regulasi kepada Investor Eropa dan Jepang
Artikel 2 jam lalu 52 disimak
Komisi III DPR RI Soroti Tuntutan Hukuman Mati ABK Kapal Pembawa Sabu
Artikel 5 jam lalu 45 disimak
Siaga Karhutla, BPBD Batam Terima Bantuan Dari BNPB
Artikel 7 jam lalu 50 disimak
Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
Pendidikan 17 jam lalu 103 disimak
MBG Ramadan di Batam ; 1 Biskuit-Setengah Jagung, SPPG Ditegur
Artikel 17 jam lalu 108 disimak

POPULER PEKAN INI

Pemuda Ditemukan Meninggal Dunia di Jembatan 3 Barelang
Artikel 3 hari lalu 220 disimak
Cuaca Kepulauan Riau: Berawan Hingga Hujan Ringan
Artikel 3 hari lalu 209 disimak
Ahli Waris Pengemudi Ojek Online Yang Meninggal Terima Santunan Jaminan Kematian
Artikel 3 hari lalu 203 disimak
Kabupaten Karimun Siap Jadi Tuan Rumah Popda Kepri 2026
Sports 3 hari lalu 188 disimak
Amsakar Achmad Minta Pemuda Jadi Motor Penggerak Kemajuan Daerah
Artikel 3 hari lalu 177 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?