Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Komisi III DPR RI Setujui Komjen Pol. Suyudi Ario Bayu Jadi Kapolri Baru, Ini Profilnya
    10 jam lalu
    Modus Licik Karyawan PT Satnusa Curi 47 Chip Core i5 & i7, Sembunyikan di Casing HP
    11 jam lalu
    Awal Oktober ini Kabut Asap Masih Menyelimuti Wilayah Batam dan Kepri
    12 jam lalu
    58.139 Jiwa Warga Batam Masuk Kategori Miskin pada 2026
    12 jam lalu
    Terkait Judul “Tambang Rexvin”, PT. Rexvin Group Beri Klarifikasi: Kami Bukan Perusahaan Tambang
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    FIFA ASEAN Cup 2026, Laga Lawan Bangladesh Timnas Garuda Harus Menang Besar
    6 jam lalu
    Asian Games 2026, Panahan Sumbang Koleksi Emas untuk Indonesia
    9 jam lalu
    Asian Games 2026, Indonesai Tambah Emas Kembali dari Panjat Tebing Putri
    16 jam lalu
    Asian Games 2026, Ganda Putra Bulutangkis Sumbangkan Emas Ketiga Untuk Indonesia
    2 hari lalu
    Siswa di Tanjungpinang Diliburkan, Belajar Online
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
    24 jam lalu
    Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
    2 hari lalu
    Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
    2 hari lalu
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    1 minggu lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    8 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Jaksa Tuntut Hukuman Mati bagi Enam Terdakwa Kasus Penyelundupan Narkoba di Batam

Editor Admin 1 tahun lalu 540 disimak
Ilustrasi, narkoba sabuDisediakan oleh GoWest.ID

ENAM orang terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 40,2 kilogram menghadapi tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (4/8/2025) kemarin. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa Ishar di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Vabianes Stuart Watimena.

Terdakwa terdiri dari Syahril bin Abdullah Zainal Abidin, Muslem alias Lem, Muhammad alias Ali, M Halim, Masri, dan Iskandar alias Joni. Mereka dikenakan dakwaan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika, dengan peran mereka dalam pengiriman sabu dari perairan luar ke Pantai Nemo, Batam,” sebut Jaksa Ishar.

Sabu seberat 40,2 kilogram ditemukan dalam 40 paket plastik bertuliskan “Good Day Chinese Pin Wei” yang tersembunyi dalam dua tas hitam. Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil mengamankan barang bukti saat penangkapan di Pantai Nemo pada 29 November 2024.

Laboratorium Balai POM Batam mengonfirmasi zat tersebut sebagai metamfetamin, termasuk dalam kategori narkotika golongan I. Jaksa menilai tindakan para terdakwa sangat merugikan negara, bertentangan dengan program nasional pemberantasan narkoba, dan tidak ada di antara mereka yang memiliki izin untuk mengedarkan narkotika.

“Kami menuntut pidana mati bagi masing-masing terdakwa,” tegas Ishar.

Selain tuntutan hukuman, jaksa juga meminta agar barang bukti berupa sabu dan telepon genggam yang digunakan dalam aksi penyelundupan dirampas dan dimusnahkan. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Kasus ini terungkap berkat penyelidikan BNNP Kepri yang dipicu oleh laporan masyarakat. Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Hanny Hidayat, menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan peran aktif masyarakat dalam pemberantasan narkoba.

“Informasi dari masyarakat sangat krusial, menunjukkan bahwa Kepulauan Riau masih menjadi jalur penyelundupan narkoba internasional,” sebut Hanny pada 5 Desember 2024 lalu.

Operasi dimulai pada 29 November 2024, ketika petugas mencurigai seorang pria membawa dua tas hitam di Pantai Nemo. Penangkapan ini berujung pada penemuan 40 bungkus sabu di dalam tas tersebut. Interogasi terhadap tersangka mengarah pada penangkapan individu lain yang berperan sebagai penghubung dalam jaringan.

Penyidikan berlanjut hingga Medan, di mana tiga tersangka tambahan berhasil ditangkap. Penggeledahan di rumah mewah milik salah satu tersangka juga dilakukan, di mana petugas menyita dokumen dan uang dalam berbagai mata uang.

(dha)

Kaitan batam, narkoba, sabu
Admin 5 Agustus 2025 5 Agustus 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya BP Batam dan PT TDK Tanam 200 Pohon Bambu di Spillway Dam Sei Harapan
Artikel Selanjutnya KKP Amankan Kapal Ikan Asing di Sekitar Selat Malaka

APA YANG BARU?

FIFA ASEAN Cup 2026, Laga Lawan Bangladesh Timnas Garuda Harus Menang Besar
Sports 6 jam lalu 85 disimak
Asian Games 2026, Panahan Sumbang Koleksi Emas untuk Indonesia
Sports 9 jam lalu 120 disimak
Komisi III DPR RI Setujui Komjen Pol. Suyudi Ario Bayu Jadi Kapolri Baru, Ini Profilnya
Artikel 10 jam lalu 318 disimak
Modus Licik Karyawan PT Satnusa Curi 47 Chip Core i5 & i7, Sembunyikan di Casing HP
Artikel 11 jam lalu 290 disimak
Awal Oktober ini Kabut Asap Masih Menyelimuti Wilayah Batam dan Kepri
Artikel 12 jam lalu 195 disimak

POPULER PEKAN INI

Iming-Iming “SIM C Tanpa Antre” Berujung Jerat Pidana
Artikel 6 hari lalu 652 disimak
Ancaman Krisis Air, Energi, dan Minimnya Serapan Kerja di Proyek Data Centre Batam
In Depth 7 hari lalu 643 disimak
Terkait Judul “Tambang Rexvin”, PT. Rexvin Group Beri Klarifikasi: Kami Bukan Perusahaan Tambang
Artikel 1 hari lalu 614 disimak
Perluasan Kolam Retensi Untuk Tekan Titik Banjir di Batam
Lingkungan 6 hari lalu 578 disimak
Mediasi Daerah Dinilai Buntu, Buruh PT Ghim Li Mengadu ke Mabes Polri
Artikel 7 hari lalu 564 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?