Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Komisi III DPR RI Setujui Komjen Pol. Suyudi Ario Bayu Jadi Kapolri Baru, Ini Profilnya
    11 jam lalu
    Modus Licik Karyawan PT Satnusa Curi 47 Chip Core i5 & i7, Sembunyikan di Casing HP
    12 jam lalu
    Awal Oktober ini Kabut Asap Masih Menyelimuti Wilayah Batam dan Kepri
    13 jam lalu
    58.139 Jiwa Warga Batam Masuk Kategori Miskin pada 2026
    14 jam lalu
    Terkait Judul “Tambang Rexvin”, PT. Rexvin Group Beri Klarifikasi: Kami Bukan Perusahaan Tambang
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    FIFA ASEAN Cup 2026, Laga Lawan Bangladesh Timnas Garuda Harus Menang Besar
    8 jam lalu
    Asian Games 2026, Panahan Sumbang Koleksi Emas untuk Indonesia
    11 jam lalu
    Asian Games 2026, Indonesai Tambah Emas Kembali dari Panjat Tebing Putri
    17 jam lalu
    Asian Games 2026, Ganda Putra Bulutangkis Sumbangkan Emas Ketiga Untuk Indonesia
    2 hari lalu
    Siswa di Tanjungpinang Diliburkan, Belajar Online
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
    1 hari lalu
    Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
    2 hari lalu
    Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
    2 hari lalu
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    1 minggu lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    8 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Pengadilan Tinggi Kepri Tingkatkan Hukuman Shigit Sarwo Edhi Jadi Vonis Mati

Editor Admin 1 tahun lalu 422 disimak
Ilustrasi palu hakim

PENGADILAN Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) baru saja mengeluarkan keputusan yang membatalkan vonis seumur hidup terhadap mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman seumur hidup. Namun PT Kepri mengubahnya menjadi hukuman mati.

Juru Bicara PT Kepri, Priyanto Lumban Radja, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Ahmad Shalihin, dengan dukungan dua hakim anggota. Keputusan ini mengikuti permohonan banding dari Kejaksaan Negeri Batam yang meminta agar Shigit dijatuhi hukuman lebih berat.

“Shigit merupakan aktor intelektual dalam penggelapan barang bukti narkoba yang terjadi pada Juni 2024. Tanpa perintahnya, anak buahnya tidak akan melakukan tindakan pidana tersebut,” sebut Priyanto.

Sebelumnya, saat sidang vonis pada 4 Juni 2025, majelis hakim PN Batam hanya menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Shigit, meskipun jaksa awalnya menuntut hukuman mati.

Sementara itu, pada hari yang sama, PT Kepri juga memutuskan nasib tiga mantan anggota Unit I Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya—Rahmadi, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Fadhila—dengan memperkuat vonis seumur hidup untuk mereka. Namun, Rahmadi dan Fadhila menerima vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, sementara Ibnu Ma’ruf diputus sesuai tuntutan.

Majelis hakim banding juga membacakan putusan untuk enam mantan anggota Satresnarkoba lainnya, termasuk Kompol Satria Nanda, yang merupakan mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang. Para terdakwa ini juga menghadapi tuntutan yang bervariasi, dengan beberapa di antaranya diancam hukuman mati oleh jaksa.

(dha)

Kaitan batam, narkoba, sabu
Admin 6 Agustus 2025 6 Agustus 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya KKP Amankan Kapal Ikan Asing di Sekitar Selat Malaka
Artikel Selanjutnya Diskum Batam Salurkan Dana Bergulir untuk Usaha Mikro

APA YANG BARU?

FIFA ASEAN Cup 2026, Laga Lawan Bangladesh Timnas Garuda Harus Menang Besar
Sports 8 jam lalu 94 disimak
Asian Games 2026, Panahan Sumbang Koleksi Emas untuk Indonesia
Sports 11 jam lalu 122 disimak
Komisi III DPR RI Setujui Komjen Pol. Suyudi Ario Bayu Jadi Kapolri Baru, Ini Profilnya
Artikel 11 jam lalu 325 disimak
Modus Licik Karyawan PT Satnusa Curi 47 Chip Core i5 & i7, Sembunyikan di Casing HP
Artikel 12 jam lalu 324 disimak
Awal Oktober ini Kabut Asap Masih Menyelimuti Wilayah Batam dan Kepri
Artikel 13 jam lalu 209 disimak

POPULER PEKAN INI

Iming-Iming “SIM C Tanpa Antre” Berujung Jerat Pidana
Artikel 6 hari lalu 652 disimak
Ancaman Krisis Air, Energi, dan Minimnya Serapan Kerja di Proyek Data Centre Batam
In Depth 7 hari lalu 644 disimak
Terkait Judul “Tambang Rexvin”, PT. Rexvin Group Beri Klarifikasi: Kami Bukan Perusahaan Tambang
Artikel 1 hari lalu 622 disimak
Perluasan Kolam Retensi Untuk Tekan Titik Banjir di Batam
Lingkungan 6 hari lalu 578 disimak
Mediasi Daerah Dinilai Buntu, Buruh PT Ghim Li Mengadu ke Mabes Polri
Artikel 7 hari lalu 565 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?