SEORANG pelajar perempuan berusia 13 tahun dan seorang pelajar laki-laki berusia 14 tahun di Kabupaten Bintan, tertangkap basah sedang melakukan hubungan dewasa di sebuah pantai di Bintan Utara. Keduanya digerebek oleh warga saat berhubungan intim beberapa waktu lalu. Mereka kini dikenai wajib lapor ke kantor polisi.
Ipda Yofi Akbar, Ps Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut memicu reaksi dari orang tua pelajar perempuan. Mereka merasa tidak puas dan langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Bintan Utara.
“Pelaku mengaku bahwa ada dua lokasi kejadian, yaitu di pantai dan di rumah pelaku,” tambah Ipda Yofi pada Selasa (12/8/2025).
Saat ini, proses hukum masih berjalan, meski pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur dan dijamin oleh orang tua mereka. Namun, keduanya diwajibkan untuk melapor secara rutin ke Polsek Bintan Utara sebagai bagian dari proses hukum yang berlanjut.
(nes)