PETUGAS Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 797 unit iPhone dari Batam, Kepulauan Riau, ke Kalimantan Barat. Nilai total perangkat yang coba diselundupkan mencapai Rp 3,2 miliar.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menyebut bahwa penyelundupan ini terdeteksi pada Sabtu, 27 September 2025 lalu. Petugas melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Punggur dan mencurigai sebuah mobil pribadi yang hendak menyeberang ke Tanjung Uban dengan kapal KMP Barau.
Saat diperiksa, mobil yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial RS (36) asal Tanjungpinang itu mengangkut dua koper dan empat tas yang berisi 797 unit iPhone berbagai tipe, termasuk iPhone 11, 12, dan 13 dalam kondisi bekas.
RS mengaku ditugaskan oleh seorang berinisial AR untuk mengantarkan ratusan iPhone tersebut ke Kalimantan Barat dengan imbalan sebesar Rp 24 juta. Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp 1 miliar.
Setelah penangkapan, kendaraan dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam. Kasus ini kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 102 huruf f UU No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
(dha)