KUALITAS air di Daerah Tangkapan Air (DTA) Dam Tembesi, Batam, terancam karena adanya aktivitas yang diduga melanggar aturan, berdasarkan laporan verifikasi lapangan yang diterbitkan NGO Akar Bhumi Indonesia (ABI) pada Minggu (7/12/2025).
Dikutip dari Kompas.com, dalam laporan verifikasi ini, Akar Bhumi menemukan aktivitas pematangan lahan di sekitar Dam Tembesi yang diduga dilakukan PT Kerabat Budi Mulia berdasarkan papan nama yang ditemukan di tepi Jalan Trans Barelang, serta aktivitas sejumlah truk pengangkut material timbunan dan alat berat jenis ekskavator.
“Kami mempertanyakan apakah aktivitas pematangan lahan sesuai dengan rencana tata ruang, serta apakah perizinan yang dimiliki sudah mempertimbangkan dampak ekologis, mengingat lokasinya berada di kawasan sensitif yang berbatasan langsung dengan DTA dan zona inti Bendungan Tembesi,” ujar Pendiri Akar Bumi Indonesia, Hendrik Hermawan, saat dikonfirmasi, pada Selasa (16/12/2025).
Dalam keteranganya, Hendrik juga mengaku melakukan penelusuran dokumen milik perusahaan yang tercatat memperoleh Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (PL) dan diperuntukkan bagi pengembangan kegiatan pariwisata di Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, yang diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam pada 28 Januari 2014.
Namun demikian, perusahaan tersebut diduga memiliki izin prinsip di lebih dari satu lokasi yang masih berada dalam satu kawasan.
Salah satu lokasi memiliki luas sekitar 7,18 hektar di dekat Jembatan Raja Ali Haji atau yang dikenal dengan sebutan Jembatan I Barelang yang telah lebih dahulu dikembangkan.
“Aktivitas di lokasi ini juga sempat memicu sengketa dan pengawasan sejumlah instansi, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), karena diduga memasuki ruang laut dan memiliki persoalan perizinan lingkungan. Kami menduga luas aktivitas di lapangan melebihi izin yang diberikan,” kata dia.
Sementara itu, untuk lokasi kedua, seluas kurang lebih 11 hektar, diduga berada langsung di kawasan DTA dan zona inti Bendungan Tembesi.
Aktivitas di lokasi ini dinilai jauh lebih berbahaya karena berisiko langsung terhadap daya dukung dan kualitas air bendungan.
“Kami menduga pintu masuk Dam Tembesi dimundurkan 350 meter mendekati bibir bendungan agar kedua lokasi yang diduga milik PT Kerabat Budi Mulia ini saling terhubung,” ujarnya.
Dam Tembesi memiliki luas sekitar 840 hektar dan menyuplai sekitar 20 persen kebutuhan air bersih Batam, atau sekitar 600 liter per detik, dari total kebutuhan rumah tangga sekitar 2.500 liter per detik.
Saat ini, Batam mengandalkan enam bendungan penampung air hujan, dengan sekitar 95 persen pasokan air bergantung pada curah hujan dan sisanya pada kelestarian hutan lindung di daerah tangkapan air.
“Jika pembiaran ini terus terjadi, bukan hanya Bendungan Tembesi yang terancam, tetapi seluruh bendungan di Batam, bahkan hingga kawasan Segong. Ini merupakan bentuk degradasi sistemik terhadap daya dukung bendungan,” kata Hendrik.
Selesai pembangunan pada 2014 lalu, pihaknya menuntut Dam Tembesi mulai disterilkan, sehingga kawasan tersebut seharusnya ditetapkan sebagai wilayah lindung dan tidak diperuntukkan bagi kegiatan komersial.
“Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami, mengapa izin prinsip pemanfaatan ruang dapat diterbitkan di kawasan yang secara faktual merupakan DTA dan bahkan berbatasan langsung dengan zona inti bendungan,” ujar Hendrik.
Dalam verifikasi tersebut, ABI juga menemukan bahwa kawasan hutan lindung di sekitar waduk telah dialihkan statusnya menjadi kawasan “putih” yang dimanfaatkan oleh PT TMP yang merupakan anak perusahaan PG.
“Beberapa lokasi bahkan berbatasan langsung dengan zona inti bendungan, yang seharusnya dilindungi untuk menjaga kualitas air. Pihaknya mengingatkan apabila perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi, risiko masuknya limbah ke bendungan akan sangat besar dan berpotensi mencemari air baku,” kata dia.
Sementara itu, PT Kerabat Budi Mulia (KBM) selaku perusahaan pengembang kawasan wisata di daerah Dam Tembesi membantah adanya hasil verifikasi lapangan yang dilakukan NGO Akar Bhumi Indonesia.
Namun demikian, saat dikonfirmasi pada Selasa (16/12/2025), pihak perusahaan tidak membantah terkait proyek pengembangan lahan pariwisata yang akan dikembangkan di kawasan DTA Tembesi Batam.
Pihak PT KBM menilai, hasil laporan yang diterbitkan Akar Bhumi Indonesia telah mencemarkan nama baik perusahaan.
Perusahaan menyebut telah mengantongi izin pematangan lahan dan peruntukan pariwisata, serta telah membayar lunas biaya terkait.
“Proyek ini bertujuan untuk mengembangkan pusat pariwisata dengan restoran dan UMKM, yang diharapkan menguntungkan masyarakat dan pengusaha kuliner,” kata Juru Bicara PT KBM, Yusril Koto.
PT KBM menegaskan bahwa semua kegiatan telah diawasi dan sesuai dengan peraturan.
Saat ini, pihak perusahaan berencana menggugat Akar Bhumi karena dianggap menyebarkan informasi yang menyesatkan dan merusak reputasi perusahaan. PT KBM juga menekankan bahwa proyek ini tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Pihaknya menilai verifikasi lapangan yang telah terbit di beberapa media massa di Batam, Kepulauan Riau dapat menggiring pandangan masyarakat ke arah negatif atas proyek pembangunan kawasan wisata terbaru untuk Kota Batam.
“Diskusi dengan kuasa hukum sedang dilakukan untuk menanggapi tuduhan tersebut dan meminta hak jawab kepada media yang telah menerbitkan rilis dari NGO tersebut,” kata dia.
Menanggapi hasil verifikasi lapangan Akar Bhumi Indonesia, Wali Kota Batam Amsakar Achmad hanya menyampaikan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya berkomitmen menjaga ketersediaan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau tidak salah, ketentuan luas kawasan hutan itu sekitar 20 sampai 25 persen, dan itu harus tetap dijaga dengan baik,” ujar Amsakar.
Terkait kekhawatiran soal potensi pencemaran dan pengelolaan limbah di sekitar daerah resapan air, Amsakar mengaku belum menerima laporan resmi dari Akar Bhumi Indonesia.
“Saya belum mendapat informasi langsung dari Akar Bhumi, termasuk langkah-langkah penyelesaiannya. Tentu ini akan kami pelajari lebih lanjut,” kata Amsakar.
Sementara itu Deputi 6 (Bidang Pelayanan Umum) BP Batam, Ariastuty Sirait, saat dikonfirmasi Gowest Indonesia terkait adanya aktifitas penimbunan di sekita DTA Dam Tembesi, mengakui bahwa aktifitas tersebut sudah memiliki ijin lengkap dari kementerian dan juga Pemprov. Kepri.
Menurut Tuty, saat ini BP Batam tengah melakukan pangawasan dan monitoring atas aktifitas tersebut.
“Iya memang perizinannya sudah lengkap semua dari Kementerian dan Provinsi juga. Kita sedang melakukan monitoring pengawasan atas kerja yang dilakukan yang mungkin berdampak bagi air bersih dan waduk kita” jelas Tuty Sirait, Kamis (18/12/2025).
Tuty juga menambahkan, untuk pengawasan akan dilakukan oleh pihak Kedeputian Lahan dan Infrastruktur BP Batam.
“Nanti bagian infrastruktur yang akan melakukan pengawasannya bukan pelayanan umum. Deputi 6 (pelayanan umum) melihat hal ini sesuai laporan, untuk dapat diawasi oleh kedeputian lahan dan infrastruktur, karena kami usernya” tambah Ariastuty.
(zah/Kompas)


