SEORANG asisten rumah tangga (ART) berinisial NH (24) diduga menghabisi nyawa majikanya, L (52). Kasus tersebut terungkap setelah jajaran Polresta Barelang melakukan penyelidikan.
Dalam keteranganya, Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengatakan, NH baru sekitar 10 hari bekerja sebagai ART di rumah korban yang berada di Kompleks Mustika, Blok D Nomor 5-6, Sei Jodoh, Kec. Batu Ampar, Batam.
Menurut Anggoro, penyidikan sementara memastikan pembunuhan tersebut tidak berkaitan dengan motif ekonomi.
Pihaknya juga tidak menemukan barang berharga milik korban yang dibawa NH setelah meninggalkan lokasi kejadian.
Karena itu, penyidik mengarah pada motif sakit hati sebagai pemicu utama pembunuhan.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban meminta NH membersihkan tong air yang berada di lantai empat rumah.
Permintaan tersebut pada dasarnya merupakan pekerjaan rumah tangga yang harus dilakukan pelaku. Namun, situasi kemudian berubah menjadi tegang setelah NH dan korban terlibat cekcok.
Perselisihan tersebut menjadi puncak dari persoalan yang disebut telah dirasakan NH selama bekerja di rumah korban.
Dalam pemeriksaan polisi, NH mengaku menyimpan rasa sakit hati terhadap perlakuan majikannya selama sekitar 10 hari bekerja.
Menurut keterangan tersangka yang disampaikan polisi, NH merasa kerap mendapatkan makian dan kata-kata kasar yang dianggap merendahkan martabatnya.
Kapolres Barelang menjelaskan bahwa rasa sakit hati tersebut disebut telah terakumulasi dan kemudian memuncak pada saat terjadi perselisihan mengenai pekerjaan membersihkan tong air.
“Motif dari tersangka melakukan perbuatan ini karena merasa sakit hati, adanya perlakuan yang kurang menyenangkan dari majikan. Puncaknya pada hari Minggu tersebut adanya perintah untuk membersihkan tong air. Di situ korban merasa tidak terima,” jelas Anggora Wicaksono.
Polisi menegaskan bahwa perintah untuk membersihkan tong air sebenarnya merupakan perintah yang wajar dalam pekerjaan rumah tangga.
Namun, persoalan yang menjadi pemicu disebut berkaitan dengan perlakuan kasar yang menurut tersangka telah berulang kali diterimanya.
“Perintahnya kan perintah wajar, namun adanya perlakuan secara kasar dari makian, kemudian merendahkan martabat dari yang bersangkutan dan itu berulang-ulang dilakukan oleh korban,” tambahnya.
Keterangan mengenai perlakuan tersebut masih merupakan bagian dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan penyelidikan kepolisian.
Setelah kejadian tersebut, NH tidak berada di lokasi. Ia kemudian melarikan diri menuju rumah keluarganya di kawasan Nadim Raya.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil menemukan keberadaan tersangka.
NH ditangkap sekitar enam jam setelah jasad korban ditemukan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menelusuri sejumlah informasi terkait keberadaan pelaku.
Dengan tertangkapnya NH, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam kasus ini, NH diproses secara hukum oleh Polresta Barelang. Polisi menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan pelaku yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Meski motif dan kronologi awal telah disampaikan kepolisian, proses hukum terhadap NH masih berjalan. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian serta mengumpulkan bukti untuk memastikan bagaimana peristiwa tersebut terjadi.
(*)


