PASCA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba, karir politik anggota DPRD Kota Batam, Azhari David Yolanda (ADY) kini berada di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Batam, Amsakar Achmad. Dia mengatakan Azhari terancam diberhentikan dari Partai NasDem karena kasus narkoba yang menjeratnya itu.
“Ada dua hal yang tidak bisa ditolerir partai. Pertama kasus korupsi, dan kedua kasus narkoba. Untuk sanksinya adalah pemberhentian sebagai kader partai,” kata Amsakar, dilansir Antara, Sabtu (4/2/2023).
Terkait perkembangan surat laporan ke pihak DPP NasDem, Amsakar menyampaikan bahwa surat balasan akan diterima dalam waktu dekat.
Untuk itu, saat ini pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih detail mengenai sikap dan keputusan yang akan diambil oleh DPP Partai NasDem.
“Seluruh mekanisme hingga nanti adanya pergantian kader merupakan keputusan DPP. Untuk itu sabar saja, kita tunggu dalam waktu dekat,” ujarnya.
Amsakar menegaskan Partai NasDem tidak dapat memberikan bantuan hukum kepada Azhari yang juga merupakan anggota DPRD Kota Batam.
“Seperti yang saya bilang di awal. Kesalahan yang tidak bisa dimaafkan adalah korupsi dan narkoba,” tegas Amsakar lagi.
Sebelumnya Dldiberitakan, Dewan Pemimpin Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), masih menunggu keputusan DPP terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Batam ADY yang menjadi tersangka kepemilikan narkoba.
“Saya yang kirim langsung surat laporan itu melalui email langsung ke DPP, sekarang kami masih menunggu hasil keputusannya,” ujar Sekretaris DPW Partai NasDem Kepri, Kamaluddin saat dihubungi melalui sambungan telepon di Batam, Kamis (2/2/2023).
Dia menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan kapan keputusan itu bisa disampaikan oleh pusat dan masih menunggu. “Tergantung situasi dan kondisi, bisa cepat bisa lambat. Tapi prediksi kami sepertinya bisa secepatnya,” kata Kamaluddin.
(*/ade)