Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Krisis Sampah Batam: Armada Minim dan TPA Telaga Punggur Kian Over Kapasitas
    4 jam lalu
    Proyek Rekonstruksi Dimulai, Jalan Bintang Tanjung Uncang Ditutup Total Selama Lima Bulan
    4 jam lalu
    Pria di Batam Bacok Korban Menggunakan Parang di Parkiran Hotel
    4 jam lalu
    Tertib Administrasi atau Siasati Data Pengangguran?
    5 jam lalu
    Angka Kecelakaan Lalulintas di Batam Meningkat, Kematian di Jalan Turun
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Hujan Gol di Miami, Inggris Tekuk Prancis 6-4
    18 jam lalu
    Workshop Literasi Para Ibu untuk Perkuat Karakter Anak
    2 hari lalu
    Kalahkan Inggris 2-1, Argentina Berpeluang Back to Back Juara Dunia
    4 hari lalu
    Dominasi Pertandingan, Matador Spanyol Melangkah ke Final Usai Hentikan Prancis
    5 hari lalu
    Full Big Match, Semifinal Piala Dunia 2026 Laga Antar Para Jawara
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    2 hari lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    2 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    2 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    2 minggu lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    4 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    4 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Aturan Penegakan Disiplin Mulai Disosialisasikan, Masih Banyak Yang Abai

Editor Admin 6 tahun lalu 885 disimak

TIM Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 wilayah Sekupang mulai bergerak mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwako) 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam, Sabtu (5/9) malam.

Saat mensosialisasikan ke berbagai tempat di wilayah Sekupang, petugas masih menemukan warga yang abai dengan protokol kesehatan.

Melihat itu, petugas langsung menyodorkan Perwako yang mengatur soal kewajiban menerapkan protokol kesehatan dan juga sanksi bagi pelanggar.

“Malam ini, kita masih tahap sosialisasi dan sekadar mengingatkan warga,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Batam, Azril Apriansyah.

Untuk tim yang bertugas di wilayah Sekupang, selain TNI-Polri dan Satpol PP, tim juga diperkuat unsur pimpinan kecamatan, Inspektorat Batam, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Batam, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (KUKM) Batam, dan Diskominfo Batam.

“Tadi kita lakukan patroli di sekitar STC, Tiban Princess, Tiban Mc Dermott, Tiban Centre, dan cafe di Jalan utama kawasan Kantor Lurah Patam Lestari,” ujarnya.

Hasil patroli tersebut, masih didapati warga yang abai protokol kesehatan.

Ia menegaskan, bagi warga yang tetap abai protokol kesehatan tersebut akan ada sanksi jika tahapan sosialisasi tersebut selesai.

“Kita belum melakukan penindakan, namun kepada masyarakat diingatkan bahwa sanksi pada Perwako ini efektif akan langsung mulai diterapkan pada Rabu nanti. Jika tidak mau terkena sanksi maka patuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Perwako yang sudah diteken Selasa lalu itu mewajibkan semua pihak menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Melalui aturan ini juga, akan ada sanksi berupa teguran, denda, hingga kerja sosial selama dua jam bagi pelanggar. Bagi warga perorangan, wajib hukumnya menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain.

“Kemudian warga juga wajib mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, menjalani pembatasan interaksi fisik dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat,” kata dia.

Sedangkan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib menyosialiasikan dan mengedukasi pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Para pelaku usaha juga harus menyediakan sarana cuci tangan yang mudah diakses, memantau setiap orang yang beraktivitas, mengupayakan pengaturan jarak, membersihkan dan mendisinfektan lingkungan secara berkala, menegakkan disiplin masyarakat yang berisiko dan memfasilitasi deteksi dini penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Untuk sanksi, bagi perorangan, berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial dan denda administratif Rp250.000 atau membersihkan fasilitas umum atau area publik selama 120 menit,” ujarnya.

Sedangkan sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yaitu teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggaran pertama. Kemudian, penghentian sementara operasional usaha selama tiga hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua dengan besaran antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000.

“Dan apabila sampai pada pelanggaran ketiga, maka akan dikenakan sanksi penghentian sementara operasional usaha selama tujuh hari atau denda administratif antara Rp1.000.000 hingga Rp4.000.000. Pemerintah akan mencabut izin usaha, apabila sampai pelanggaran keempat,” kata Azril.

(*/nes)

Kaitan batam, kota, Perwako, Protokol Kesehatan, top
Admin 6 September 2020 6 September 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Portugal Gulung Kroasia 4-1
Artikel Selanjutnya Gelar Bulutangkis Bersama, Pererat Hubungan BP Batam dan Bank Mandiri

APA YANG BARU?

Krisis Sampah Batam: Armada Minim dan TPA Telaga Punggur Kian Over Kapasitas
In Depth 4 jam lalu 108 disimak
Proyek Rekonstruksi Dimulai, Jalan Bintang Tanjung Uncang Ditutup Total Selama Lima Bulan
Artikel 4 jam lalu 99 disimak
Pria di Batam Bacok Korban Menggunakan Parang di Parkiran Hotel
Artikel 4 jam lalu 95 disimak
Tertib Administrasi atau Siasati Data Pengangguran?
Artikel 5 jam lalu 95 disimak
Hujan Gol di Miami, Inggris Tekuk Prancis 6-4
Sports 18 jam lalu 135 disimak

POPULER PEKAN INI

Prakiraan Cuaca, Rabu-Kamis Batam Berawan Tidak Berpotensi Hujan
Artikel 5 hari lalu 404 disimak
Lahan Tidur 2 Tahun di Batam Bakal Dicabut
Artikel 6 hari lalu 283 disimak
Penolakan Lahan Sekolah Rakyat di Pulau Rempang
In Depth 3 hari lalu 282 disimak
PMII Minta Polisi Periksa Tiga Anggota DPRD Batam
Artikel 2 hari lalu 268 disimak
Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
Tokoh 2 hari lalu 267 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?