SUASANA di Kantor Wali Kota Batam sempat memanas usai puluhan warga Rempang menolak aturan penyerahan telepon genggam sebelum menggelar audiensi bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, Selasa (21/7/2026). Audiensi digelar, sehubungan penolakan warga di pulau Rempang terhadap rencana pembangunan Sekolah Rakyat di sana.
Rombongan yang terdiri dari sekitar 30 warga dan terhimpun dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) tersebut tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat tiba, petugas sempat meminta warga memindahkan lokasi pertemuan ke Kantor BP Batam, hingga akhirnya audiensi tetap berlanjut namun dengan pembatasan ketat.
Selain melarang awak media meliput jalannya dialog, petugas Satpol PP Kota Batam juga mewajibkan seluruh perwakilan warga mengumpulkan telepon genggam mereka ke dalam kotak kardus yang telah disediakan sebelum memasuki ruangan.
Kepala Satpol PP Kota Batam, Iman Tohari, menjelaskan bahwa kebijakan pengumpulan ponsel tersebut diterapkan agar forum dapat berjalan fokus tanpa terdistraksi aktivitas dokumentasi.
“Kita kan harus tahu tujuan kita apa di sini. Bukan untuk selfie-selfie. Tujuan kita menyampaikan unek-unek masyarakat,” ujar Iman.
Mengenai larangan meliput bagi wartawan, Iman menyebut hal itu merupakan arahan langsung dari pimpinan guna menjaga kondusivitas dialog.
“Itu aturan internal, arahan dari atasan. Hak pimpinan yang menerima audiensi,” tuturnya.
Melihat perdebatan yang terjadi, Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, akhirnya mengambil keputusan untuk mengizinkan warga membawa telepon genggam ke dalam ruangan, dengan syarat tidak ada aktivitas perekaman selama dialog berlangsung.
“Saya tidak mau ada drama-drama dari ibu-ibu. Oke, baik boleh bawa HP. Tapi sampai di dalam tidak boleh ada rekam,” sebut Li Claudia.
Setelah kesepakatan dicapai, pertemuan digelar secara tertutup tanpa akses bagi awak media untuk meliput jalannya diskusi.
(dha)


