Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Sambut HUT RI ke-81, BAZNAS Batam Bagikan 500 Paket Sembako & Edukasi PHBS ke Anak Hinterland
    4 jam lalu
    1,3 Ton Ketamin Senilai Rp2,07 Triliun Dimusnahkan di Batam! Cegah 6,9 Juta Orang Jadi Korban
    10 jam lalu
    Cuaca Batam Hari Ini: Cerah Berawan, Suhu 33°C, BMKG: Waspadai Dehidrasi
    11 jam lalu
    Tingkat Pengangguran Terbuka di Kepri Masih Tinggi
    21 jam lalu
    6 Orang Jadi Tersangka Narkoba; Brankas Berisi 752 Inex Disita
    21 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    17
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
    2 hari lalu
    52.835 Siswa Baru SD-SMP di Batam Dapat Seragam Dari Pemko Batam
    3 hari lalu
    Waduk Nongsa Menyusut 2,5 Meter, BP Batam Siapkan Langkah Darurat
    3 hari lalu
    Krisis Tenaga Pendidik di Batam
    3 hari lalu
    14
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 1)
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    3 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    4 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Batam & Tanjungpinang Jalankan PPKM Darurat | Pemerintah Umumkan PPKM Darurat 15 Kab/Kota di Luar Jawa-Bali

Editor Admin 5 tahun lalu 898 disimak

PEMERINTAH telah resmi mengumumkan penetapan PPKM Darurat Nasional. Penetapan ini berdasarkan hasil evaluasi selama masa PPKM Darurat di Jawa-Bali yang telah berlangsung selama 7 hari.

“Kita berlakukan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali 15 Kabupaten Kota di luar Jawa-Bali mulai 12 Juli ,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7).

“Aturannya akan mengikuti peraturan PPKM Darurat Jawa-Bali,” tambah Airlangga.

Berikut 15 kabupaten/kota yang melakukan PPKM darurat:

Konpers PPKM Darurat di luar Jawa-Bali. Foto: Youtube/@BNPB

Dari tabel, diketahui bahwa dua kota di propinsi Kepulauan Riau, yakni kota Batam dan Tanjungpinang ditetapkan untuk menjalankan PPKM Darurat.

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk menjadi Koordinator PPKM Darurat. Penerapan PPKM Darurat kemudian diberlakukan hanya di Jawa dan Bali sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Sementara untuk wilayah lainnya tetap menerapkan PPKM Mikro sesuai dengan yang ditetapkan sebelumnya.

Adapun pelaksanaan PPKM Darurat sebelumnya memiliki sejumlah aturan yang lebih ketat. Hal ini bertujuan untuk menurunkan laju penularan COVID-19 yang kini telah menembus angka hingga di atas 30 ribu kasus per hari.

Berikut aturan lengkap PPKM Darurat yang disampaikan Menko Marves Luhut B Pandjaitan, Kamis (1/7):

I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari

II. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76

Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.

III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

d. Apotek dan toko obat buka 24 jam

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa masker

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan.

(*/gas)

Sumber : BNPB | KUMPARAN

Kaitan Covid-19, khas, luar jawa, PPKM Darurat
Admin 9 Juli 2021 9 Juli 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Tindaklanjuti Inmendagri | Gubernur Kepri Keluarkan Edaran Pengetatan PPKM Mikro
Artikel Selanjutnya PPKM Diperketat | Pegawai BP Batam Bantu Awasi Prokes di Kawasan Industri

APA YANG BARU?

Sambut HUT RI ke-81, BAZNAS Batam Bagikan 500 Paket Sembako & Edukasi PHBS ke Anak Hinterland
Artikel 4 jam lalu 73 disimak
1,3 Ton Ketamin Senilai Rp2,07 Triliun Dimusnahkan di Batam! Cegah 6,9 Juta Orang Jadi Korban
Artikel 10 jam lalu 100 disimak
Cuaca Batam Hari Ini: Cerah Berawan, Suhu 33°C, BMKG: Waspadai Dehidrasi
Artikel 11 jam lalu 114 disimak
Tingkat Pengangguran Terbuka di Kepri Masih Tinggi
Artikel 21 jam lalu 155 disimak
6 Orang Jadi Tersangka Narkoba; Brankas Berisi 752 Inex Disita
Artikel 21 jam lalu 141 disimak

POPULER PEKAN INI

“Berkarya untuk Negeri”: Mobil Hias RW 20 Cipta Permata Ikut Ramaikan Pawai Pembangunan Kota Batam
Artikel 3 hari lalu 629 disimak
Ada Pekerjaan Pembersihan Pipa Distribusi, Berikut Beberapa Wilayah Terdampak
Artikel 2 hari lalu 545 disimak
Diduga Terjadi Pengavelingan Laut di Teluk Tering, BP Batam Verifikasi Alokasi Lahan 28 Perusahaan
Artikel 4 hari lalu 346 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 1)
Histori 4 hari lalu 282 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
Histori 2 hari lalu 274 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?