PEMERINTAH Kota (Pemko) Batam telah mengeluarkan edaran perihal diperpanjangnya masa belajar di rumah untuk siswa siswi di Kota Batam hingga 13 April 2020 mendatang. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Hendri Arulan mengaku surat edaran tersebut sudah diberikan kepada Kepala Sekolah dari tingkat Paud, TK, SD, SMP baik negeri maupun swasta.
Perpanjangan masa belajar di rumah ini, juga dikeluarkan untuk siswa SMA sederajat di Kepri, seiring dengan surat edaran yang juga dikeluarkan Disdik Kepri.
“Setiap kegiatan sekolah, seperti Ujian Sekolah, Ulangan, Quis dan lain sebagainya diserahkan kepada pihak sekolah masing-masing. Melalui tugas kepada siswa, pembuatan portofolio, belajar online dan sebagainya,” kata Hendri saat dihubungi pada Jumat (27/3).
Selama ini, kata Hendri lagi, dengan belajar dirumah menggunakan sistem online, memang terkadang tak seluruh orangtua memiliki jaringan internet atau kuota rutin dan fasilitas teknologi siswa tak memadai.
Untuk itu, Hendri meminta pihak sekolah agar berinovasi. Melalui penugasan guru yang langsung berkunjung ke rumah siswa. Namun hal itu menjadi wewenang masing-masing sekolah punya wewenang.
Sementara untuk guru, dan Tata Usaha (TU) juga ikut dalam kebijakan ini, dimana mereka akan bekerja dari rumah. Sedangkan kepala sekolah harus tetap masuk untuk menyelesaikan dokumen kependidikan harus dikerjakan.
Lebih jauh, Hendri mengajak orangtua siswa untuk tetap mengawasi anak-anaknya. Menjaga anak-anak untuk tidak berkegiatan di luar rumah sehingga bisa pemutusan rantai penyebaran Covid-19.
*(Bob/GoWestID)