Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Malaysia Airlines dan Singapore Airlines Luncurkan Produk Tarif Bersama
    10 jam lalu
    Dugaan Eksploitasi Anak di Pawai MBG, PMII Gelar Aksi Unjuk Rasa di Batam
    11 jam lalu
    Kapal Pengangkut Komponen Elektronik dari Batam ke Singapura Tenggelam
    13 jam lalu
    Potensi Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah Kepulauan Riau, Selasa (23/6/2026)
    20 jam lalu
    Siklon Tropis Mekkhala Picu Hujan di Bintan
    20 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    KPAI Sesalkan Pawai Dukungan MBG Melibatkan Anak Sekolah di Batam
    10 jam lalu
    Pakar Hak Anak Soroti Pawai Dukungan MBG di Batam
    14 jam lalu
    Piala Dunia 2026: Enam Tim Lolos 32 Besar, Empat Lain Terhenti Lebih Awal
    14 jam lalu
    Kunang-Kunang Kian Sulit Ditemui: Bioindikator Lingkungan yang Terancam
    2 hari lalu
    “Dua Bapak dengan Balita Mereka”
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Bakau Api Api
    2 hari lalu
    Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
    2 hari lalu
    Pulau Benan, Lingga
    7 hari lalu
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    1 minggu lalu
    ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    15 jam lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 hari lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    7 hari lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Pendidikan

Belum Lulus Uji Kompetensi, 320 Ribu Lulusan Kampus Kesehatan Tidak Bisa Bekerja

Editor Admin 4 tahun lalu 774 disimak

KETUA umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Budi Djatmiko, mengungkapkan bahwa saat ini ada lebih dari 320 ribu lulusan perguruan tinggi kesehatan yang tidak bisa bekerja sebagai tenaga kesehatan. Penyebabnya adanya syarat uji kompetensi yang dalam pelaksanaannya dinilai melanggar undang-undang.

Hal ini diungkapkan Budi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) APTISI dengan Komisi X DPR RI, di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022).

“Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan seluruh Indonesia, kami sekarang ada 320 ribu lulusan PT Kesehatan yang tidak bisa bekerja dikarenakan mereka belum lulus uji kompetensi,” ucapnya dalam rapat yang disiarkan Youtube Komisi X DPR RI Channel, Senin (30/5/2022).

Adapun tentang Uji Kompetensi tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 44, yang berbunyi:

  1. Sertifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya.
  2. Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh PT bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji kompetensi.
  3. Sertifikat kompetensi digunakan sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan tertentu.
  4. Perseorangan, Organisasi, atau Penyenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan sertifikat kompetensi.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat kompetensi diatur dalam Peraturan Menteri.

Sesuai dengan UU 12 Tahun 2012 Pasal 44 tersebut, berarti uji kompetensi tersebut memiliki kewenangan untuk dilakukan oleh PT bersama lembaga tersertifikasi dan/atau organisasi profesi.

Namun, Budi mengatakan di lapangan tidak sesuai dengan kenyataan. Pasalnya justru Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) yang melaksanakan uji kompetensi.

“Itu pasalnya sudah jelas. Tetapi kenyataannya, ini dilakukan oleh Dikti. Jadi jelas itu melanggar UU. Karena di dalamnya ada dana ratusan miliar tiap tahun mengalir dan itu dipungut oleh PTN (perguruan tinggi negeri),” ungkapnya.

“Pemahaman kami jika ada lembaga yang memungut uang masyarakat, harus seizin DPR,” imbuh Budi.

Menurut Budi, adanya uji kompetensi yang salah tersebut juga mengakibatkan PT Kesehatan kurang peminat.

“Mestinya Uji Kompetensi ada 3 ranah: psikomotorik, afektif, dan kognitif. Nah yang dilakukan di sana hanya kognitif saja. itu salah. Baru satu tahun diubah tapi tetap ada yang pegang. Siapa pemegangnya? Saya minta ini harus diusut di KPK. Karena ini uang nggak jelas dan sudah 10 tahun,” tuturnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menyampaikan bahwa Komisi X sedang melakukan kajian terkait penyelenggaraan Uji Kompetensi.

“Komisi X sedang mendalami dan melakukan kajian terkait Permendikbud dalam pembentukan Komite Nasional Uji Kompetensi. Kami sedang melakukan telaah terhadap apa yang disampaikan teman-teman APTISI,” ungkapnya saat diwawancarai detikEdu, Senin (30/5/2022).

Adapun aturan lembaga penyelenggara Uji Kompetensi yang dimaksud tertuang dalam Permendikbud Nomor 2 tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan Pasal 6 yang berbunyi:

  1. Dalam menyelenggarakan Uji Kompetensi, Menteri membentuk Komite Nasional Uji Kompetensi.
  2. Komite Nasional Uji Kompetensi terdiri atas: pengawas, pengarah, pelaksana, dan pejabat pengelola keuangan.

Lebih lanjut, Syaiful mengatakan bahwa Komisi X setuju dengan langkah APTISI yang meminta penyelenggaraan Uji Kompetensi yang dikembalikan ke PT.

“Terkait dengan permintaan APTISI agar Uji Kompetensi dikembalikan ke PT masing-masing kami setuju,” tuturnya.

“Kami setuju kalau dalam masa transisi ini, proses penyelenggaraan Uji Kompetensi dikembalikan ke kampus saja sebagaimana amanat undang-undang,” tutup anggota Komisi X DPR yang membidangi Pendidikan, Olahraga, dan Sejarah itu.

(*)

sumber: detik.com

Kaitan Kampus kesehatan, Lulusan PT Kesehatan, Tidak bis bekerja, Uji kompetensi
Admin 30 Mei 2022 30 Mei 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Turnamen Toulon Cup 2022: Timnas Indonesia U-19 Kalah 0-1 dari Venezuela
Artikel Selanjutnya Ancaman Resesi Ekonomi Bikin Rupiah Loyo di Posisi Rp 14.571

APA YANG BARU?

KPAI Sesalkan Pawai Dukungan MBG Melibatkan Anak Sekolah di Batam
Pendidikan 10 jam lalu 129 disimak
Malaysia Airlines dan Singapore Airlines Luncurkan Produk Tarif Bersama
Artikel 10 jam lalu 130 disimak
Dugaan Eksploitasi Anak di Pawai MBG, PMII Gelar Aksi Unjuk Rasa di Batam
Artikel 11 jam lalu 149 disimak
Kapal Pengangkut Komponen Elektronik dari Batam ke Singapura Tenggelam
Artikel 13 jam lalu 126 disimak
Pakar Hak Anak Soroti Pawai Dukungan MBG di Batam
Pendidikan 14 jam lalu 178 disimak

POPULER PEKAN INI

Disdik Batam Terbitkan Surat Edaran Pengawasan Gadget Siswa
Pendidikan 6 hari lalu 721 disimak
Liga Takraw Season 2 2026 Tuntas, Tim Juara Terima Piala dan Uang Pembinaan
Sports 6 hari lalu 671 disimak
Puluhan Ribu Calon Murid Baru SMA dan SMK di Kepri Bersaing Ketat Masuk Sekolah Negeri
Pendidikan 6 hari lalu 668 disimak
Pelatih Iran Nilai Timnya Paling “Tertindas” di Piala Dunia 2026
Sports 6 hari lalu 614 disimak
Pemko Batam Kaji Aturan Administrasi Kependudukan, Pendatang Wajib Bawa SKCK
Artikel 6 hari lalu 544 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?