Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Cuaca Batam “Panggang” 33°C Sepekan, BMKG Ingatkan: Waspada Karhutla!
    8 jam lalu
    Hadapi Puncak Kemarau Agustus, BP Batam Amankan Ketersediaan Air Bersih
    9 jam lalu
    Polairud Polda Kepri Amankan 3 Pelaku Penyelundupan Puluhan Ekor Ayam Hidup
    10 jam lalu
    Ada Pekerjaan Pembersihan Pipa Distribusi, Berikut Beberapa Wilayah Terdampak
    13 jam lalu
    Kapal Kargo Tabrak KM Putra Buluh di Perairan Bintan, 4 Nelayan Masih Hilang
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    17
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
    1 hari lalu
    52.835 Siswa Baru SD-SMP di Batam Dapat Seragam Dari Pemko Batam
    2 hari lalu
    Waduk Nongsa Menyusut 2,5 Meter, BP Batam Siapkan Langkah Darurat
    2 hari lalu
    Krisis Tenaga Pendidik di Batam
    2 hari lalu
    14
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 1)
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    3 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    4 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Pendidikan

Belum Lulus Uji Kompetensi, 320 Ribu Lulusan Kampus Kesehatan Tidak Bisa Bekerja

Editor Admin 4 tahun lalu 820 disimak

KETUA umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Budi Djatmiko, mengungkapkan bahwa saat ini ada lebih dari 320 ribu lulusan perguruan tinggi kesehatan yang tidak bisa bekerja sebagai tenaga kesehatan. Penyebabnya adanya syarat uji kompetensi yang dalam pelaksanaannya dinilai melanggar undang-undang.

Hal ini diungkapkan Budi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) APTISI dengan Komisi X DPR RI, di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022).

“Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan seluruh Indonesia, kami sekarang ada 320 ribu lulusan PT Kesehatan yang tidak bisa bekerja dikarenakan mereka belum lulus uji kompetensi,” ucapnya dalam rapat yang disiarkan Youtube Komisi X DPR RI Channel, Senin (30/5/2022).

Adapun tentang Uji Kompetensi tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 44, yang berbunyi:

  1. Sertifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya.
  2. Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh PT bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji kompetensi.
  3. Sertifikat kompetensi digunakan sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan tertentu.
  4. Perseorangan, Organisasi, atau Penyenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan sertifikat kompetensi.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat kompetensi diatur dalam Peraturan Menteri.

Sesuai dengan UU 12 Tahun 2012 Pasal 44 tersebut, berarti uji kompetensi tersebut memiliki kewenangan untuk dilakukan oleh PT bersama lembaga tersertifikasi dan/atau organisasi profesi.

Namun, Budi mengatakan di lapangan tidak sesuai dengan kenyataan. Pasalnya justru Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) yang melaksanakan uji kompetensi.

“Itu pasalnya sudah jelas. Tetapi kenyataannya, ini dilakukan oleh Dikti. Jadi jelas itu melanggar UU. Karena di dalamnya ada dana ratusan miliar tiap tahun mengalir dan itu dipungut oleh PTN (perguruan tinggi negeri),” ungkapnya.

“Pemahaman kami jika ada lembaga yang memungut uang masyarakat, harus seizin DPR,” imbuh Budi.

Menurut Budi, adanya uji kompetensi yang salah tersebut juga mengakibatkan PT Kesehatan kurang peminat.

“Mestinya Uji Kompetensi ada 3 ranah: psikomotorik, afektif, dan kognitif. Nah yang dilakukan di sana hanya kognitif saja. itu salah. Baru satu tahun diubah tapi tetap ada yang pegang. Siapa pemegangnya? Saya minta ini harus diusut di KPK. Karena ini uang nggak jelas dan sudah 10 tahun,” tuturnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menyampaikan bahwa Komisi X sedang melakukan kajian terkait penyelenggaraan Uji Kompetensi.

“Komisi X sedang mendalami dan melakukan kajian terkait Permendikbud dalam pembentukan Komite Nasional Uji Kompetensi. Kami sedang melakukan telaah terhadap apa yang disampaikan teman-teman APTISI,” ungkapnya saat diwawancarai detikEdu, Senin (30/5/2022).

Adapun aturan lembaga penyelenggara Uji Kompetensi yang dimaksud tertuang dalam Permendikbud Nomor 2 tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan Pasal 6 yang berbunyi:

  1. Dalam menyelenggarakan Uji Kompetensi, Menteri membentuk Komite Nasional Uji Kompetensi.
  2. Komite Nasional Uji Kompetensi terdiri atas: pengawas, pengarah, pelaksana, dan pejabat pengelola keuangan.

Lebih lanjut, Syaiful mengatakan bahwa Komisi X setuju dengan langkah APTISI yang meminta penyelenggaraan Uji Kompetensi yang dikembalikan ke PT.

“Terkait dengan permintaan APTISI agar Uji Kompetensi dikembalikan ke PT masing-masing kami setuju,” tuturnya.

“Kami setuju kalau dalam masa transisi ini, proses penyelenggaraan Uji Kompetensi dikembalikan ke kampus saja sebagaimana amanat undang-undang,” tutup anggota Komisi X DPR yang membidangi Pendidikan, Olahraga, dan Sejarah itu.

(*)

sumber: detik.com

Kaitan Kampus kesehatan, Lulusan PT Kesehatan, Tidak bis bekerja, Uji kompetensi
Admin 30 Mei 2022 30 Mei 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Turnamen Toulon Cup 2022: Timnas Indonesia U-19 Kalah 0-1 dari Venezuela
Artikel Selanjutnya Ancaman Resesi Ekonomi Bikin Rupiah Loyo di Posisi Rp 14.571

APA YANG BARU?

Cuaca Batam “Panggang” 33°C Sepekan, BMKG Ingatkan: Waspada Karhutla!
Artikel 8 jam lalu 108 disimak
Hadapi Puncak Kemarau Agustus, BP Batam Amankan Ketersediaan Air Bersih
Artikel 9 jam lalu 105 disimak
Polairud Polda Kepri Amankan 3 Pelaku Penyelundupan Puluhan Ekor Ayam Hidup
Artikel 10 jam lalu 90 disimak
Ada Pekerjaan Pembersihan Pipa Distribusi, Berikut Beberapa Wilayah Terdampak
Artikel 13 jam lalu 440 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
Histori 1 hari lalu 215 disimak

POPULER PEKAN INI

“Berkarya untuk Negeri”: Mobil Hias RW 20 Cipta Permata Ikut Ramaikan Pawai Pembangunan Kota Batam
Artikel 2 hari lalu 550 disimak
Ada Pekerjaan Pembersihan Pipa Distribusi, Berikut Beberapa Wilayah Terdampak
Artikel 13 jam lalu 440 disimak
Diduga Terjadi Pengavelingan Laut di Teluk Tering, BP Batam Verifikasi Alokasi Lahan 28 Perusahaan
Artikel 3 hari lalu 330 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 1)
Histori 3 hari lalu 263 disimak
1.225 Pelari Padati Dekranasda Fun & Run 2026 di Tanjungpinang
Sports 3 hari lalu 257 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?