Hubungi kami di

Politika

Berkas 10 Parpol Belum Lengkap, KPU: Bisa Gugur Ikut Pemilu 2024

Terbit

|

Ilustrasi: Pemilu 2024. F. Dok. Istimewa

KETUA Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengatakan sebanyak 31 partai politik (parpol) sudah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 ke KPU hingga hari ke-13, Sabtu (13/8/2022).

Namun demikian, kata Idham Holik, berkas pendaftaran dari 10 partai politik di antaranya dinyatakan masih belum lengkap, datanya tidak bisa diunggah.

“Terkait dengan 10 parpol yang belum lengkap ya datanya belum bisa di-publish. Karena data bisa diakses oleh publik secara luas tentunya dengan mematuhi ketentuan yang di dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik khususnya data pribadi, itu apabila mereka men-submit datanya ke dalam aplikasi Sipol dan itu pun syaratnya harus 100 persen. Kalo belum 100 persen tidak bisa kita publish,” terang Idham di kantor KPU RI, Sabtu (13/8/2022).

BACA JUGA :  Aturan Baru untuk Calon Perseorangan di Pilkada 2020

Idham mengatakan, KPU memberikan waktu kepada 10 partai politik untuk melengkapi datanya hingga hari ini, Minggu (14/8/2022) pukul 23.59. Jika tidak, maka tidak bisa dilanjutkan ke tahap verifikasi, dan artinya gugur mengikuti Pemilu 2024.

“Betul sekali (gugur ikut pemilu). Apabila sampai dengan tanggal 14 pukul 23.59 WIB, ke-10 Parpol tersebut tidak melengkapi, maka kami nyatakan dokumennya tidak lengkap dan yang bersangkutan pendaftarannya tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi,” jelas dia.

Daftar Partai Yang Berkasnya Dinyatakan Lengkap:

  1. PDI Perjuangan (PDIP)
  2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  5. Partai NasDem
  6. Partai Bulan Bintang (PBB)
  7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  8. Partai Garuda
  9. Partai Demokrat
  10. Partai Gelora
  11. Partai Hanura
  12. Partai Gerindra
  13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  14. Partai Golongan Karya (Golkar)
  15. Partai Amanat Nasional (PAN)
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  18. Partai Buruh
  19. Partai Ummat
  20. Partai Republik
  21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
BACA JUGA :  Ali Mochtar Ngabalin: "Pilkada Serentak Jangan Dikhawatirkan"

Daftar 10 Partai Belum Dinyatakan Lengkap:

  1. Partai Reformasi
  2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
  3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
  4. Partai Republiku Indonesia
  5. Partai Kedaulatan Rakyat
  6. Partai Berkarya
  7. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)
  8. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
  9. Partai Pelita
  10. Partai Kongres

(*)

Sumber: detik.com

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]