Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Selasa (4/08), BMKG Perkirakan Cuaca Batam Cenderung Berubah
    17 jam lalu
    Menteri ATR/Kepala BPN Ungkap Wilayah Perairan Batam Banyak di Kavling Tanpa Prosedur yang Sah
    1 hari lalu
    Pajak Kendaraan dan Videotron Jadi Andalan Kota Batam Tingkatkan PAD
    1 hari lalu
    Masuk Bulan ke-8, Amsakar Kebut OPD: Realisasi Program Harus Tembus 50%
    1 hari lalu
    Dua Orang Pelaku Pencurian HP Diamankan Personel Polsek Bengkong
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Piala AFF 2026, Indonesia Kalah Telak dari Vietnam 3-0
    19 jam lalu
    Piala AFF 2026, Taklukan Timor Leste (0-3) Pasukan Garuda Duduki Peringkat 2 Klasemen Grup A
    4 hari lalu
    30 “Siswa” Lansia Pulau Buluh Kembali Menggebu di Bangku Sekolah
    4 hari lalu
    Taman Yang Hilang & Pembangunan Yang Tak Terukur
    4 hari lalu
    Volume Sampah di Batam Melonjak 35 Persen
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    2 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    3 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    1 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    1 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
VOA Indonesia

Berpotensi Kembalikan Dwifungsi TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pembahasan Revisi UU TNI

Editor Admin 1 tahun lalu 565 disimak
Pasukan khusus militer Indonesia berbaris selama parade di Denpasar, Bali (foto: dok).Disediakan oleh GoWest.ID

SEJUMLAH organisasi hak asasi manusia yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak pembahasan revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI karena menilai hal ini akan merusak demokrasi.


DPR dalam waktu dekat berencana untuk membahas revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI setelah Prabowo Subianto mengimkan surat kepada DPR berisi seruan untuk merevisi aturan hukum itu. Dalam draft yang diperoleh oleh Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan ada beberapa masalah krusial dalam undang-undang yang akan direvisi itu, terutama soal rencana untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI.

Dimas Bagus Arya, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) – salah satu organisasi yang tergabung dalam koalisi – menilai ada usulan-usulan perubahan yang bermasalah dalam revisi itu, antara lain soal usulan perluasan jabatan sipil yang diduduki oleh prajurit aktif , yang dapat mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer. Hal ini tampak dalam usulan perubahan pasal 47 ayat 2 UU TNI, yang mengusulkan penambahan frasa “serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.”

Penambahan frasa tersebut dinilai sangat berbahaya karena memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, yang sebelumnya dibatasi hanya pada 10 kementerian dan lembaga sebagaimana diatur dalam UU TNI.

Dimas mengatakan penambahan frasa itu akan membuka peluang interpretasi yang lebih luas sehingga memungkinkan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga lain di luar yang diatur sebelumnya. Hal ini beresiko mengikis prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan dan dapat mengarah pada dominasi militer di ranah birokrasi sipil.

Berdasarkan Undang-Undang tentang TNI saat ini, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, SAR Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung. Untuk menjabat di kementerian/lembaga itu, pimpinan kementerian/lembaga terkait harus mengajukan permintaan resmi terlebih dahulu.

Data Imparsial menunjukkan ada 2.569 prajurit TNI aktif di jabatan sipil pada tahun 2023 lalu. Jumlah ini mencakup 29 perwira aktif yang menduduki jabatan sipil di luar lembaga yang ditetapkan dalam UU TNI.

Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad mengatakan, “Akan ada upaya militerisasi terhadap kehidupan sipil jika revisi UU TNI ini disahkan,” karena di situlah jantungnya.

“Niat Presiden Prabowo untuk menggunakan personil TNI aktif dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan lainnya akan berjalan mulus jika revisi UU TNI ini jalan,” tegasnya.

Lebih jauh Imparsial tidak menyetujui pembahasan revisi UU TNI yang terkait penghapusan larangan berbisnis TNI, yang menurutnya akan mengembalikan para elit TNI ke dunia bisnis era Orde Baru.

Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum Mayjen TNI (Purn) Rodon Pedrason mengatakan kebutuhan prajurit TNI aktif di jabatan sipil tersebut, salah satunya karena melihat jaringan yang dimiliki TNI sampai ke bawah, mulai dari komando rayon militer (koramil) hingga bintara pembina desa (babinsa). Dalam beberapa kejadian, ujarnya, seperti pandemi COVID-19, program vaksinasi dan pemberian bantuan baru efektif setelah melibatkan personil TNI. Namun ia menyadari perlunya seleksi kompetensi bagi perwira TNI yang akan memegang jabatan sipil, bukan hanya kedekatan politik.

Di Bawah Kendali Sipil, Peran Militer AS Terbatas

Di Amerika Serikat, militer tunduk pada kendali sipil, artinya pelibatan militer dalam jabatan sipil hanya dapat terjadi atas permintaan otoritas sipil atau perintah presiden. Peran militer dalam ranah sipil terbatas dan biasanya terkait dengan penanganan bencana, membantu penegakan hukum untuk menjaga ketertiban sipil atau kerusuhan; namun selalu berada di bawah kendali sipil.

Bapak Bangsa di AS merancang sistem kendali sipil-militer dengan cara yang sesuai dengan rencana besar “check and balances” atau “saling kontrol dan menjaga keseimbangan.” Seorang presiden terpilih akan sekaligus menjadi panglima tertinggi angkatan bersenjata sehingga pada saat bersamaan dapat menjalankan fungsi memimpin angkatan bersenjata dan memastikan bahwa militer akan senantiasa tunduk pada kehendak rakyat. Presiden diberi kewenangan untuk menugaskan perwira militer dan/atau menunjuk menteri pertahanan dan lainnya untuk memimpin badan militer, namun melaporkannya secara teratur kepada Kongres Amerika.

Kongres AS – yang terdiri dari dua majelis: Senat dan DPR – memiliki kekuasaan sangat besar, termasuk dalam hal menetapkan strategi dan postur pengawasan militer, menetapkan skala prioritas anggaran militer, membentuk layanan baru dalam militer (misalnya pendirian US Space Force pada tahun 2019), membentuk komponen baru yang dibutuhkan militer (misalnya pembentukan US Special Operations Comand dengan misi tertentu), menetapkan kebijakan personel khusus (misalnya mencabut kebijakan “Don’t Ask, Don’t Tell” bagi personel gay).

Selain itu juga memiliki wewenang untuk menyatakan perang, menetapkan dan/atau membatalkan sistem persenjataan, mengorganisir rantai komando, hingga meminta laporan berkala tentang isu-isu penting yang menjadi keprihatinan Kongres (misalnya laporan tahunan tentang kemajuan di Afghanistan), dan memberikan promosi. 

[fw/em]

Kaitan Abri, Dwi fungsi, Ruu, TNI
Admin 10 Maret 2025 10 Maret 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Ekspor Ikan Hidup ke Hongkong, Karantina Kepri Berikan Dukungan dan Pengawasan Ketat
Artikel Selanjutnya Walau Dapat Sertifikat TKDN, Iphone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia

APA YANG BARU?

Selasa (4/08), BMKG Perkirakan Cuaca Batam Cenderung Berubah
Artikel 17 jam lalu 131 disimak
Piala AFF 2026, Indonesia Kalah Telak dari Vietnam 3-0
Sports 19 jam lalu 125 disimak
Menteri ATR/Kepala BPN Ungkap Wilayah Perairan Batam Banyak di Kavling Tanpa Prosedur yang Sah
Artikel 1 hari lalu 130 disimak
Pajak Kendaraan dan Videotron Jadi Andalan Kota Batam Tingkatkan PAD
Artikel 1 hari lalu 106 disimak
Masuk Bulan ke-8, Amsakar Kebut OPD: Realisasi Program Harus Tembus 50%
Artikel 1 hari lalu 105 disimak

POPULER PEKAN INI

Warga Diminta Waspada, BMKG Meperkirakan Cuaca Batam Berubah-ubah
Artikel 5 hari lalu 447 disimak
Piala AFF 2026, Taklukan Timor Leste (0-3) Pasukan Garuda Duduki Peringkat 2 Klasemen Grup A
Sports 4 hari lalu 336 disimak
Antisipasi Amblasnya Jalan Gajah Mada, Jalur Pemakaman Tionghoa Jadi Alternatif
Artikel 4 hari lalu 336 disimak
30 “Siswa” Lansia Pulau Buluh Kembali Menggebu di Bangku Sekolah
Pendidikan 4 hari lalu 333 disimak
BP Batam Ultimatum Pemilik Lahan Nganggur: Update Data & Progres Pembangunan Paling Lambat 31 Agustus
Artikel 6 hari lalu 333 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?