KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kepri, Bobby Jayanto, Jumat (3/9/2021) kemarin. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan resmi mengatakan, anggota DPRD Kepri ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Apri Sujadi dan M Saleh Umar atas dugaan tindak pidana korupsi perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai dengan 2018.

Sebelumnya, KPK memperpanjang masa tahanan Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi dan M Saleh Umar selama 40 hari ke depan mulai 1 September hingga 20 Oktober mendatang.
Tersangka Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih, sedangkan tersangka M Saleh Umar ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Sebagaimana diketahui, tersangka Apri Sujadi dan M Saleh Umar masing-masing diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan kuota rokok dan kuota MMEA (minuman mengandung etil alkohol) untuk BP Bintan.
(*)