BURON terpidana korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim Batam, Agus Mulyana ditangkap Tim Tabur Kejaksaan. Agus ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, baru-baru ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan terpidana telah dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam namun tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan.
“Selanjutnya akan dibawa ke Batam guna dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Batam,” katanya.
Agus Mulyana merupakan Direktur Utama CV. Indhiang Kuring dan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim Batam.
Akibat perbuatannya negara dirugikan Rp 5,3 miliar dari Rp 10 miliar total anggaran pengadaan listrik tersebut.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 03 November 2017, Agus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.
(*/gas)