Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Udara di Batam Terpantau Kabur dan Berasap, Cuaca Berawan Merata Di Semua Wilayah
    8 jam lalu
    Bentrokan Berdarah di Setokok: 4 Orang Lagi Jadi Tersangka, Total 10 Ditahan
    9 jam lalu
    Proyek Jalan Lingkar Batam: Pengaspalan Bertahap Dimulai Tahun Ini hingga 2029
    19 jam lalu
    Penyelundupan 11,31 Kg Emas ke Singapura Gagal
    20 jam lalu
    Nasib 1.025 Buruh PT Ghim Li Indonesia Masih Menggantung
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Disdik Kota Batam Kembali Lakukan Kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR)
    6 jam lalu
    FIFA ASEAN Cup 2026, 10 Pemain Garuda Tahan Imbang Harimau Malaya
    17 jam lalu
    Hujan Belum Cukup Sapu Kabut Asap Karhutla di Batam
    20 jam lalu
    Adat, Etnografi, dan Ekonomi Masyarakat Kepulauan Riau, 1922
    1 hari lalu
    Seorang Janda dan Dua Anak Lelakinya
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
    2 jam lalu
    Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
    2 jam lalu
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    1 minggu lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    2 minggu lalu
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

CPMI Gagal Berangkat ke Malaysia, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka

Editor Redaksi 3 bulan lalu 346 disimak
Ilustrasi. F/ Disediakan Gowest.id

JAJARAN Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali berhasil menggagalkan keberangkatan dua Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang hendak kerja ke Malaysia di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Batam.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial B sebagai tersangka.

Dalam keteranganya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara ilegal melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Kemudian tim melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan menemukan dua CPMI berinisial I dan A yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi,” kata Nona, Selasa (23/06/2026).

Dari hasil penyelidikan, kedua CPMI tersebut diketahui berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Salah seorang CPMI perempuan rencananya akan bekerja sebagai petugas kebersihan (cleaning service), sementara CPMI laki-laki akan bekerja di sektor perkebunan karet di Malaysia.

“Kedua PMI direncanakan akan dipekerjakan sebagai petugas kebersihan dan di perkebunan karet,” ujarnya.

Keberangkatan kedua PMI ilegal itu diurus oleh tersangka B yang berperan sebagai penghubung atau pengurus keberangkatan di Batam. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan tersangka di kawasan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

“Selanjutnya tersangka bersama dua CPMI dan barang bukti dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka B memperoleh keuntungan dari pengurusan PMI ilegal. Untuk setiap PMI ilegal yang tiba di Batam, tersangka menerima biaya penjemputan sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.

“Selain itu, tersangka juga mendapat bayaran sebesar Rp 50 ribu per hari untuk menampung setiap PMI sebelum diberangkatkan ke Malaysia,” ujarnya.

Polisi menduga aktivitas tersebut telah dilakukan tersangka selama kurang lebih tiga bulan terakhir. Namun penyidik masih mendalami kemungkinan adanya CPMI lain yang pernah diberangkatkan melalui jalur serupa.

“Pengakuan tersangka aktivitas pengurusan PMI sudah dilakukan 3 bulan terakhir. Tapi masih kami dalami,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik tersangka, dua paspor milik CPMI, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, serta boarding pass kapal ferry tujuan Malaysia yang diduga digunakan dalam proses pemberangkatan.

Nona menegaskan Polda Kepri berkomitmen melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun praktik penempatan pekerja migran Indonesia yang tidak sesuai ketentuan.

“Polda Kepri akan terus melakukan langkah penegakan hukum secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang maupun pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural,” ujarnya.

Saat ini penyidik masih memeriksa tersangka dan sejumlah saksi serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perekrutan maupun pemberangkatan PMI ilega tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka B dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kami mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi dan tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang tidak jelas untuk menghindari risiko eksploitasi, penipuan, hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.

(*)

Kaitan batam, Ditreskrimum, Kota Batam, Pekerja Migran Ilegal, polda kepri, top
Redaksi 24 Juni 2026 24 Juni 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Ikan Lepu (Lion Fish)
Artikel Selanjutnya Polsek Bengkong Tangkap Pria Pelaku Asusila

APA YANG BARU?

Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
Rupa 2 jam lalu 207 disimak
Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
Tokoh 2 jam lalu 78 disimak
Disdik Kota Batam Kembali Lakukan Kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR)
Pendidikan 6 jam lalu 197 disimak
Udara di Batam Terpantau Kabur dan Berasap, Cuaca Berawan Merata Di Semua Wilayah
Artikel 8 jam lalu 155 disimak
Bentrokan Berdarah di Setokok: 4 Orang Lagi Jadi Tersangka, Total 10 Ditahan
Artikel 9 jam lalu 225 disimak

POPULER PEKAN INI

Iming-Iming “SIM C Tanpa Antre” Berujung Jerat Pidana
Artikel 4 hari lalu 610 disimak
Ancaman Krisis Air, Energi, dan Minimnya Serapan Kerja di Proyek Data Centre Batam
In Depth 4 hari lalu 608 disimak
Perluasan Kolam Retensi Untuk Tekan Titik Banjir di Batam
Lingkungan 4 hari lalu 533 disimak
Mediasi Daerah Dinilai Buntu, Buruh PT Ghim Li Mengadu ke Mabes Polri
Artikel 4 hari lalu 522 disimak
BMKG: Hujan Guyur Batam 3-5 Hari ke Depan, Waspada Cuaca Cepat Berubah
Artikel 6 hari lalu 482 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?