Ini Batam
Denda Keterlambatan Kontraktor pada Proyek Runaway Bandara Sebesar Rp 119 Juta

PEKERJAAN pengembangan pavement runaway di Bandara Hang Nadim telah rampung beberapa waktu yang lalu. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri telah melakukan audit untuk proyek ini, dimana denda keterlambatan kontraktor sebesar Rp 119 juta.
“Dari pekerjaan tersebut, kontraktor telah mengembalikan uangnya kepada negara melalui Kementerian Keuangan atau sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 527 proyek tersebut, Boy Zasmita, Sabtu (19/11).
Boy menerangkan dengan rinci dalam pelaksanaannya, proyek harus dilaksanakan, sesuai addendum dengan pertimbangan sebagai berikut :
a. Pekerjaan di bandara harus dioperasikan di malam hari, agar tidak menganggu kegiatan bandara pada siang hari. Tim bekerja penuh di runway panjangnya 4.025 meter tersebut. Sehingga tidak mengganggu waktu take off dan landing pesawat.
b. Kemudian, dalam pelaksanannya setelah selesai, dilaksanakan pemeriksaan oleh BPK RI terhadap pelaksanaan kegiatan ini.
Pria berkacamata ini juga menambahkan, bahwa pada setiap proses keterlambatan perbandingan hasil pada final quantity yang dilakukan oleh kontraktor, maka sesuai dengan aturan yang berlaku juga dikenakan sanksi denda, yang harus dibayarkan pihak kontraktor kepada Kementerian Keuangan.
“Mereka ini semua sudah bayar secara langsung kepada kemenkeu, dibayarkan kepada PNBP kementerian Keuangan sehingga tidak ada kerugian negara. Sebaliknya negara mendapatkan penambahan PNBP,” ungkapnya.
Selanjutnya Boy juga menegaskan bahwa Pekerjaan sudah selesai sesuai kontrak dan semua pelaksanaan pekerjaan bandara dikontrol dan diasistensi oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Bandar Udara, Panel Ahli Kementerian Perhubungan, Tim Pengamanan Proyek Strategis Nasional dari Kajati Kepri dan Ahli Kontrak dari LKPP.
“Kami dikontrol dan diasistensi dengan baik oleh seluruh Instansi/Lembaga terkait. Sehingga semua prosedur peraturan yang berlaku, diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Pernyataan ini muncul untuk membantah tudingan dari sejumlah pemberitaan di media massa terkait kelebihan bayar dari keterlambatan proyek pengembangan Pavement Runaway di Bandara Nang Nadim, dimana infonya kelebihan bayar tersebut sebesar Rp 1 miliar (leo).