Rupa Rupa
Dilaporkan Luhut, Haris Azhar dan Fatia Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

AKTIVIS HAM, Haris Azhar, dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
“Iya benar,” kata Direktur Lokataru, Haris Azhar saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (18/3/2022).
Haris mengatakan Surat Penyidikan diterima pada pukul 20.00 WIB malam ini.
Namun, belum diketahui lebih lanjut mengenai perkara tersebut sejauh ini. Belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya atas penetapan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh CNNIndonesia.com dari pihak kepolisian, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidianti, telah menjadi tersangka.
Penetapan itu usai proses gelar perkara kasus itu dilakukan beberapa waktu lalu. Namun, Haris Azhar dan Fatia tak ditahan kepolisian.
Fatia mengatakan jika pihaknya akan menggelar konferensi pers menyikapi penetapan tersangka terhadap dirinya dan Haris. “Iya. Besok dijelasin,” kata Fatia saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022) malam.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, belum dapat mengonfirmasi hal tersebut.
“Nanti melalui kabid humas ya,” kata Auliansyah saat dihubungi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, belum merespons pesan singkat ataupun panggilan telepon yang dilayangkan oleh CNNIndonesia.com hingga berita ini dipublikasikan.
Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.
Laporan itu dibuat Luhut sebagai reaksi atas tayangan Youtube bertajuk Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! Video itu diunggah di akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.
Dalam video itu Fatia dan Haris membicarakan hasil riset terkait konflik di Intan Jaya, Papua, hubungannya dengan tambang emas di sana yang mereka sebut turut dikuasai oleh perusahaan milik Luhut.
Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
“Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (meminta Haris Azhar dan Fatia) minta maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan,” kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9).
(*)
sumber: CNN Indonesia.com | Suara.com