Tanjung Pinang
Disdagin Tanjungpinang Undi Pedagang untuk Penempatan Kios

DINAS Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang melakukan pencabutan undi untuk menentukan nomor lapak atau kios sebelum penempatan pedagang di pasar sementara Batu 7, tepatnya di belakang kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Jumat (16/9/2022).
Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riany, menyebutkan ada sekitar 550 pedagang yang berasal dari Pasar Baru. Cabut uji dilakukan kepad pedagang kaki lima (PKL).
Riany menambahkan, dari 550 pedagang itu, 39 pedagang di antaranya mendapatkan lapak yang terletak di Pasar Bintan Center di bawah naungan BUMD. “Yang di pasar Bincen (Bintan Center) khusus pedagang pakaian, sepatu, dan lainnya,” tuturnya.
Menurutnya, cabut undi ini dilakukan agar tidak ada pedagang yang memilih-memilih tempat. “Jadi dari Pemko bersikap tidak ada pilih kasih, tentunya berkeadilan,” sebutnya.
Ia menambahkan, di pasar yang di Batu 7 ini, akan mengakomodir pedagang yang berjualan sayur, bumbu, daging, dan komoditas lainnya. “Kita cabut undi hari ini karena, pasar baru akan dibongkar, sehingga pedagang harus segera pindah,” ujarnya.
Sebab, kata dia, pasar ini akan diresmikan pada 21 September 2022 mendatang, dan pada 19 September pedagang sudah mulai pindah.
Riany menyebutkan, pedagang yang pindah ke pasar sementara Batu 7 ini, merupakan pedagang yang betul-betul berjualan.
“Yang berjualan kita akomodir, tapi yang punya Surat Perjanjian (SP) tak berjualan tidak diakomodir, kami sudah lakukan pendataan sebelumnya,” tutupnya.
(*)