Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Marak Aksi Vandalisme, Ulah Rayap Besi di Batam Jadi Perhatian Bersama
    2 jam lalu
    Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Bukti Transfer Palsu di Bintan
    3 jam lalu
    Satu Pengendara Tewas dalam Tabrakan Sepeda Motor di Jalan Raya Korindo
    5 jam lalu
    Mahasiswa Batam Akan Gelar Aksi 18 Juni 2026 dengan Sembilan Tuntutan “Tuntutan 45”
    1 hari lalu
    Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Jambret di Mangsang, Korban Rugi Rp8,7 Juta
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Polibatam Perkuat Jejaring Internasional Lewat Global Knowledge Sharing 2026
    1 hari lalu
    Pendaftar Membludak, SMK Negeri 1 Batam Kelebihan Kuota Hingga 1.546 Siswa
    1 hari lalu
    Parade Kemilau Nusantara Kepri 2026
    2 hari lalu
    Ada Subsidi Pendidikan bagi Siswa Batam Tidak Tertampung di Sekolah Negeri
    2 hari lalu
    Piala Dunia 2026, Korea Selatan Comeback (2-1) Atas Republik Ceko
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    3 jam lalu
    ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
    2 hari lalu
    Sultan Sulaiman II Badrul Alamsyah (Sultan Riau Lingga Keempat 1857 – 1883)
    4 hari lalu
    Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
    6 hari lalu
    Data & Infografis Transportasi Bus Trans Batam
    7 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    11 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Disnakertrans Kepri Temukan Puluhan TKA Tanpa Dokumen Resmi di KEK Galang Batang

Editor Redaksi 5 bulan lalu 214 disimak
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya. F/ Disediakan Gowest.id

SEBANYAK 31 tenaga kerja asing (TKA) bekerja tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan.

Temuan tersebut berasal dari pengawasan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri terhadap delapan perusahaan yang dilakukan pada 7 Januari 2026 silam.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Diky Wijaya mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kepri berdasarkan surat tugas resmi dan berpedoman pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

“Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan penggunaan tenaga kerja asing agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Diky Wijaya saat dikonfirmasi, Rabu (28/01/2026) seperti dikuitp dari Tempo.com.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di delapan perusahaan yang beroperasi di KEK Galang Batang, tercatat total 52 TKA. Sebanyak 21 orang telah memenuhi ketentuan karena memiliki RPTKA, sementara 31 orang lainnya ditemukan bekerja tanpa dokumen tersebut.

“Pelanggaran ditemukan pada dua perusahaan, yakni PT Huaqiang Konstruksi Indonesia dengan 30 TKA tanpa RPTKA dan PT Guanhuat Sukses Abadi dengan satu TKA tanpa RPTKA. Sedangkan enam perusahaan lainnya dinyatakan telah patuh terhadap aturan penggunaan TKA,” kata Diky.

Menurutnya, pelanggaran tersebut bertentangan dengan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap pemberi kerja memiliki RPTKA yang disahkan sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing.

Sebagai tindak lanjut, Disnakertrans Kepri telah menerbitkan nota pemeriksaan kepada perusahaan yang melanggar, memerintahkan penghentian sementara penggunaan TKA yang tidak memenuhi ketentuan, serta merekomendasikan pengenaan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Diky Wijaya menegaskan, pengawasan penggunaan TKA akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari pembinaan ketenagakerjaan dan perlindungan tenaga kerja lokal.

“Tujuan utamanya adalah menciptakan iklim usaha yang tertib, adil, dan berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.

KEK Galang Batang dikembangkan sebagai sentra industri pengolahan mineral hasil tambang (bauksit) dan produk turunannya baik dari refinery maupun dari proses smelter.

Diperkirakan KEK Galang Batang akan mampu menyerap tenaga kerja sebesar 23.200 orang, tersebar untuk industri pengolahan atau refinery sebesar 350 orang, industri pengolahan smelter sebesar 260 orang.

Adapun nilai investasi pembangunan KEK Galang Batang adalah sebesar Rp 36,25 Triliun hingga tahun 2027.

(*/Tempo)

Kaitan Disnakertrans Kepri, KEK Galang Batang, TKA, TKA Ilegal, top
Redaksi 1 Februari 2026 1 Februari 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kementerian Investasi dan Hilirisasi Berikan Penghargaan Kepada Pemko Batam
Artikel Selanjutnya ALIM Kepri Desak DLH Bintan Selidiki Pencemaran Lingkungan di Pantai Trikora

APA YANG BARU?

Marak Aksi Vandalisme, Ulah Rayap Besi di Batam Jadi Perhatian Bersama
Artikel 2 jam lalu 63 disimak
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Bukti Transfer Palsu di Bintan
Artikel 3 jam lalu 99 disimak
Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
Tokoh 3 jam lalu 102 disimak
Satu Pengendara Tewas dalam Tabrakan Sepeda Motor di Jalan Raya Korindo
Artikel 5 jam lalu 100 disimak
Mahasiswa Batam Akan Gelar Aksi 18 Juni 2026 dengan Sembilan Tuntutan “Tuntutan 45”
Artikel 1 hari lalu 274 disimak

POPULER PEKAN INI

Data & Infografis Transportasi Bus Trans Batam
Statistik 7 hari lalu 751 disimak
Gol Tunggal Ole Romeny Menangkan Timnas Garuda Atas Mozambik
Sports 6 hari lalu 695 disimak
Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
Statistik 6 hari lalu 568 disimak
Kalah Dari Australia, Nova Arianto Segera Evaluasi Tim Garuda Muda
Sports 4 hari lalu 537 disimak
ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
Statistik 2 hari lalu 492 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?