Hubungi kami di

Kota Kita

Ditpolairud Polda Kepri Kembali Gagalkan Pengiriman Calon TKI Ilegal ke Malaysia

Terbit

|

Ditpolairud Polda Kepri mengagalkan pengiriman empat calon TKI ilegal ke Malaysia dan seorang pelaku. F. Polairud Polda Kepri

JAJARAN Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali gagalkan pengiriman empat orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Sudarsono, mengatakan keempat orang korban calon TKI ilegal ini diamankan di salah satu hotel yang ada di Batam sebelum melakukan perjalanan ke Malaysia secara non-prosedural pengiriman TKI.

“Ada empat orang korban yang berhasil kami selamatkan, tiga orang berasal dari Medan dan satu orang berasal dari Palembang,” ujar AKBP Sudarsono, Selasa (18/10/2022).

BACA JUGA :  Selama Puasa, Harris Resort Waterfront Buka Kedai Ramadhan

Sudarsono menyebutkan, selain keempat korban, petugas kepolisian juga menangkap satu orang pelaku berinisial ES (46 tahun) asal Kota Medan. Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku diketahui tidak memiliki izin atau badan hukum untuk melakukan penempatan PMI di luar negeri.

“Pelaku ini yang melakukan perekrutan dari Medan, lalu dia bawa ke Batam sebelum nantinya pergi ke Malaysia secara ilegal,” tuturnya.

BACA JUGA :  Ketua RT/RW se-Kabupaten Bintan Dilindungi BPJamsostek

Pelaku l, kata Sudarsono, juga menerima keuntungan Rp 3.000.000 yang diterima dari merekrut keempat korban. “Dia ini dapat Rp 3.000.000 dari penampung yang ada di Malaysia,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, ES terancam dikenakan Pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68 UU No. 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

(*)

Sumber: Antara

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]