Kota Kita
Ditpolairud Polda Kepri Kembali Gagalkan Pengiriman Calon TKI Ilegal ke Malaysia

JAJARAN Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali gagalkan pengiriman empat orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Sudarsono, mengatakan keempat orang korban calon TKI ilegal ini diamankan di salah satu hotel yang ada di Batam sebelum melakukan perjalanan ke Malaysia secara non-prosedural pengiriman TKI.
“Ada empat orang korban yang berhasil kami selamatkan, tiga orang berasal dari Medan dan satu orang berasal dari Palembang,” ujar AKBP Sudarsono, Selasa (18/10/2022).
Sudarsono menyebutkan, selain keempat korban, petugas kepolisian juga menangkap satu orang pelaku berinisial ES (46 tahun) asal Kota Medan. Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku diketahui tidak memiliki izin atau badan hukum untuk melakukan penempatan PMI di luar negeri.
“Pelaku ini yang melakukan perekrutan dari Medan, lalu dia bawa ke Batam sebelum nantinya pergi ke Malaysia secara ilegal,” tuturnya.
Pelaku l, kata Sudarsono, juga menerima keuntungan Rp 3.000.000 yang diterima dari merekrut keempat korban. “Dia ini dapat Rp 3.000.000 dari penampung yang ada di Malaysia,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, ES terancam dikenakan Pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68 UU No. 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
(*)
Sumber: Antara