Hubungi kami di

Tanjung Pinang

DPMPTSP Tanjungpinang Uji Publik Ranperda Penyelenggaraan Perizinan dan Non-Perizinan

Terbit

|

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemko Tanjungpinang, Bambang Hartanto, saat Uji Publik Ranperda Penyelenggaraan Perizinan dan Non-Perizinan di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kepri, Kamis (22/9/2022). F. Dinas Kominfo Tanjungpinang

DINAS Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang melakukan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non-Perizinan, di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kepri, Kamis (22/9/2022).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemko Tanjungpinang, Bambang Hartanto, uji publik Ranperda Penyelenggaraan Perizinan dan Non-Perizinan merupakan langkah untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha.

Hal itu, kata Bambang, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di Daerah yang proses pengelolaannya secara elektronik.

BACA JUGA :  8.930 Kepala Keluarga di Tanjungpinang Terima BLT

Bambang menyampaikan bahwa sesuai aturan yang diterbitkan, maka pelayanan perizinan di DPMPTSP berubah dari pelayanan manual ke elektronik. Tentu, ini akan semakin memudahkan masyarakat dalam kepengurusan perizinan.

“Pemko harus membuat peraturan daerah untuk mendukung peraturan tersebut agat dapat menguatkan tentang perizinan, dalam hal ini yang ada di DPMPTSP Kota Tanjungpinang,” ujarnya.

Bambang menambahkan uji publik ini dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui struktur dalam ranperda ini, yang sekarang semua perizinan menggunakan elektronik.

Selain itu, lanjut Bambang, untuk mewujudkan salah satu kota berbasis teknologi sehingga terwujudnya e-government di era digital saat ini.

“Menyikapi perkembangan teknologi di kota kita dan kemajuan e-government merupakan sistem dan proses pengelolaan yang lebih efisien, transparan, serta akuntabel,” tuturnya.

BACA JUGA :  Bawaslu Kepri: Dorong Orang Golput Bisa Dipenjara dan Denda Rp 24 Juta

“Untuk mendukung kesempurnaan peraturan daerah sesuai ketentuan perlu dilakukan uji publik, dengan harapan ada masukan pro aktif dari para peserta sehingga ranperda ini sesuai dengan apa yang diharapkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri, menuturkan uji publik ranperda ini diikuti peserta sebanyak 40 orang dari akademisi, pengusaha, serta OPD di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

“Mudah-mudahan banyak masukan dan saran dari peserta, sehingga dapat disepakati dan dilanjutkan menjadi perda,” harapnya.

(*)

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]