DUA kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional ditangkap di Batam. Kurir narkoba HR dan AK ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) dengan barang bukti 6,3 kilogram sabu.
“Mereka diamankan di depan salah satu hotel di Batam,” ujar Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Bubung Pramiadi di Batam, Kamis (21/9/2023).
Kedua kurir sabu-sabu itu ditangkap saat melakukan transaksi. Kemudian diinterogasi dan pengembangan ke rumah HR di kawasan Tanjung Uma. Penangkapan kedua tersangka itu dilakukan pada Senin 18 September 2023.
Dia menyebutkan, 6,3 kg sabu tersebut berasal dari Malaysia yang dijemput langsung oleh tersangka HR melalui jalur laut menggunakan kapal cepat.
“Jadi HR ini mantan pengemudi kapal cepat, ia mengaku disuruh oleh seseorang untuk menjemput sabu itu ke Malaysia. Lalu kemudian HR diperingatkan untuk memberikan sabu itu kepada AK,” sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas BNNP Kepri kepada HR, dia mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta per kilogramnya. HR mengaku telah dua kali melakukan perbuatannya itu.
“Pertama pengakuan HR, Ia jemput 3 kg ke Malaysia dan berhasil diedarkan. Lalu yang kedua, dia menjemput 6,3 kg dan berhasil digagalkan petugas,” katanya.
Dia juga menyebutkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Untuk beberapa pelaku lainnya yang terhubung ke kedua pelaku, masih dalam pengejaran,” ujarnya.
(ade)