GUBERNUR Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, akan mengupayakan untuk membayar gaji Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bulan September 2022. Hal itu ditegaskan Gubernur menyusul banyaknya keluhan.
Diakui Ansar, anggaran gaji ribuan PTK non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri itu terpaksa diakomodir di APBD Perubahan 2022. Ini mengingat Dinas Pendidikan Kepri hanya mengalokasikan gaji PTK non-ASN hanya untuk enam bulan, tidak satu tahun anggaran.
“Akhirnya kita harus anggarkan lagi di APBD Perubahan 2022. Kita upayakan secepatnya, kalau APBD Perubahan disahkan langsung dibayarkan,” kata Ansar di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Senin (12/9/2022).
Ansar juga berharap persoalan serupa tidak terulang kembali. Ia sudah berulang kali mengingatkan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar gaji tenaga honorer itu harus diutamakan supaya jangan sampai ada keterlambatan.
Menurutnya, gaji PTK non-ASN yang nominalnya mendekati Rp 3 juta itu tentu sangat dibutuhkan oleh para PTK non-ASN untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, apalagi di tengah krisis global saat ini.
“Mereka pasti sangat bergantung dengan gaji bulanan itu, apalagi yang sudah berkeluarga, pasti bebannya lebih besar,” ucap Ansar.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiawati, mengatakan keterlambatan gaji PTK non-ASN pada September 2022 dipicu kesalahan administrasi.
Ia menjelaskan permasalahan administrasi yang dimaksud, yaitu terjadi kesalahan perhitungan terkait penggajian PTK non-ASN pada pertengahan tahun 2022.
“Uang yang masuk ke rekening PTK non-ASN berbeda-beda pada saat dilakukan pemasukan data,” ucapnya.
Kesalahan administrasi itu, lanjutnya, membuat gaji PTK non-ASN pada September 2022 tidak bisa dicairkan karena anggarannya tertahan dan sudah terlanjur dimasukkan ke dalam APBD Perubahan tahun ini. “Insya Allah, bulan ini sudah disahkan APBD Perubahan,” ujar dia.
Venni juga meluruskan kabar yang menyebut bahwa keterlambatan gaji PTK non-ASN bulan ini dikarenakan kondisi kas daerah yang kosong.
“Keterlambatan ini memang hanya karena adanya kesalahan administrasi,” kata menegaskan.
Sejumlah PTK non-ASN Pemprov Kepri sebelumnya mengeluh, sebab gaji mereka pada September 2022 mengalami keterlambatan.
Biasanya gaji mereka sudah masuk ke rekening setiap tanggal 1, namun sampai hari ini belum terealisasi.
(*)