PENJABAT (Pj.) Walikota Tanjungpinang dalam waktu dekat segera diserahterimakan dari Hasan ke pejabat baru Andri Rizal, sesuai surat Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor: 100.2.1.3-1125 tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang.
Hasan sendiri diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni inisial B dan RM. Kedua orang selain Hasan tersebut pada Selasa (7/5/2024) lalu telah ditahan oleh Polres Bintan.
Untuk Hasan, polisi telah mengirimkan surat izin pemeriksaan ke Kemendagri. Saat ini polisi masih menunggu surat tersebut.
“Kami masih menunggu jawaban surat dari Kementerian Dalam Negeri, apapun hasilnya nanti kami masih menunggu sampai dengan tanggal 3 Juni 2024 nanti, kami harapkan jawaban dari Kementerian dapat kami terima secepatnya karena dalam perkara tersebut merupakan satu rangkaian kejadian sehingga ketiganya harus dilakukan penyidikan,” kata kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda, Rabu (8/5/2024) lalu.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad yang ditanyakan mengenai pergantian Hasan sebagai Pj. Walikota Tanjungpinang membenarkan terkait surat tersebut.
“Kalau surat itu benar ya benar lah,” kata Ansar saat di Batam, Sabtu (25/5/2024).
Ansar menyebut dalam waktu dekat akan dilakukan pelantikan Pj Wali Kota Tanjungpinang yang baru. Pelantikan direncanakan pada pekan mendatang.
“Tunggu pelantikannya kita atur beberapa hari lagi. Pekan mendatang Insyaallah,” ujarnya.
Untuk diketahui, Hasan dilantik menjadi sebagai Pj Walkot Tanjungpinang oleh Gubernur Ansar Ahmad pada 21 September 2023. Hasan juga sebelumnya diketahui menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemprov Kepri.
Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan saat ini diketahui tengah tersandung proses hukum pemalsuan surat tanah. Kasus tersebut diketahui saat ia menjabat Camat Bintan Timur.
(nes)