Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Antisipasi Amblasnya Jalan Gajah Mada, Jalur Pemakaman Tionghoa Jadi Alternatif
    3 hari lalu
    Anak Masih Dominasi Korban Kekerasan di Batam
    3 hari lalu
    Petugas Bongkar Sindikat Narkoba Malaysia di Batam, Mode Penyelundupan Pakai Kemasan Makanan
    3 hari lalu
    Warga Diminta Waspada, BMKG Meperkirakan Cuaca Batam Berubah-ubah
    3 hari lalu
    PN Batam Gelar Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Alm. Bripda Nathanael
    4 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Piala AFF 2026, Taklukan Timor Leste (0-3) Pasukan Garuda Duduki Peringkat 2 Klasemen Grup A
    3 hari lalu
    30 “Siswa” Lansia Pulau Buluh Kembali Menggebu di Bangku Sekolah
    3 hari lalu
    Taman Yang Hilang & Pembangunan Yang Tak Terukur
    3 hari lalu
    Volume Sampah di Batam Melonjak 35 Persen
    6 hari lalu
    Alun-Alun Engku Putri Penuh Sorak, Event FIBA 3×3 2026 Ramaikan Batam
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    2 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    2 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    4 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    1 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    1 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Hakim Vonis Bersalah 12 Terdakwa Korupsi Izin Tambang Bauksit di Bintan, Mantan Kadis ESDM Divonis 12 Tahun Penjara

Editor Admin 5 tahun lalu 928 disimak

12 terdakwa korupsi izin usaha tambang Kepri divonis hukuman 4 tahun hingga 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (18/3).

Sebanyak 10 dari 12 terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) atas korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 31,8 miliar.

Terdakwa Amjon divonis 12 tahun penjara dan menghukum membayar denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam tuntutannya, JPU Dody Emil Gazali menuntut mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri Amjon, pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara. Sedangkan untuk Terdakwa Azman Taufik divonis 9 tahun dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan.

Sebelumnya JPU menuntut, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kepri Azman Taufik dituntut 13 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara.

Terdakwa Bobby dan Wahyu divonis 6 tahun dan denda Rp.400 juta subsider 4 bulan penjara, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti (UP) Rp.8,2 miliar subsider 3 tahun dan 6 bulan.

Sebelumnya, Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa Wahyu Budi Wiyono dan Persero Komenditer CV Buana Sinar Khatulistiwa Bobby Satya Kifana, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara serta membayar UP Rp 8 miliar subsider 4 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian, Terdakwa Arief Rate divonis 5 tahun penjara dan denda Rp.300 jute subsider 3 bulan penjara, serta menghukum membayar (UP) Rp.2,3 miliar subsider 3 tahun penjara.

Sebelumnya, Direktur Gemilang Sukses Abadi Arief Rate dan Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari M Achmad, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara serta membayar UP 2,3 miliar subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

Selanjutnya, Terdakwa M. Achmad divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.300 juta subsider 3 bulan penjara, serta menghukum (UP) Rp.2,5 miliar subsider 3 tahun dan 6 bulan.

Sementara itu, Terdakwa Hari Malonda dan Sugeng divonis masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara, serta dihukum membayar UP Rp.7,1 miliar subsider 3 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Bintan Harry E Malonda dan wakilnya Sugeng, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara serta membayar UP Rp 7,5 miliar subsider 3 tahun 9 bulan penjara.

Terdakwa Eddy Rasmadi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara, serta UP Rp1,7 miliar subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya jaksa Menuntut, Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses Eddy Rasmadi dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara serta membayar UP 1,7 miliar subsider 3 tahun 9 bulan penjara.

Dan selanjutnya, Terdakwa Jalil divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan Rp300 juta subsider 3 bulan penjara, serta UP Rp878 juta subsider 3 tahun penjara. Serta Terdakwa Adrian Alamin divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara, serta UP Rp613 juta subsider 2 tahun penjara.

Kedua terdakwa sebelumnya masing-masing di tuntut oleh JPU yakni untuk, Mitra BUMDES Maritim Jaya Desa Air Gubi, Jalil, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara serta membayar UP Rp 878 juta subsider 3 tahun 3 bulan penjara. Sedangkan, Kepala Cabang PT Tan Maju Bersama Sukses, M Adrian Alamin dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara serta membayar UP Rp 613 juta subsider 2 tahun 9 bulan penjara.

Dan yang terakhir, Terdakwa Junaedi divonis 5 tahun 6 bulan penjara Rp300 juta subsider 3 bulan penjara, serta UP Rp1,2 miliar subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, JPU menuntut, Persero Komenditer CV Dwi Karya Mandiri Junaidi juga dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan penjara serta membayar UP Rp 1 miliar subsider 3 tahun 9 bulan penjara.

“Terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP,” tegas Hakim Guntur Kurniawan.

Atas vonis tersebut, seluruh terdakwa melalui penasihat hukum masing masing menyatakan pikir-pikir.

(*)

Sumber : bentan.co.id 

Kaitan Korupsi, kota, Tambang bouksit
Admin 19 Maret 2021 19 Maret 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya 200 Guru SD di Tanjungpinang Divaksinasi
Artikel Selanjutnya Indonesia Dilarang Ikut ‘All England’, Dubes Inggris Sayangkan Sikap BWF

APA YANG BARU?

Piala AFF 2026, Taklukan Timor Leste (0-3) Pasukan Garuda Duduki Peringkat 2 Klasemen Grup A
Sports 3 hari lalu 258 disimak
Antisipasi Amblasnya Jalan Gajah Mada, Jalur Pemakaman Tionghoa Jadi Alternatif
Artikel 3 hari lalu 261 disimak
30 “Siswa” Lansia Pulau Buluh Kembali Menggebu di Bangku Sekolah
Pendidikan 3 hari lalu 262 disimak
Anak Masih Dominasi Korban Kekerasan di Batam
Artikel 3 hari lalu 242 disimak
Petugas Bongkar Sindikat Narkoba Malaysia di Batam, Mode Penyelundupan Pakai Kemasan Makanan
Artikel 3 hari lalu 270 disimak

POPULER PEKAN INI

Warga Diminta Waspada, BMKG Meperkirakan Cuaca Batam Berubah-ubah
Artikel 3 hari lalu 393 disimak
Tanjungpinang Tembus 6 Besar Kota Termaju di Sumatera
Artikel 6 hari lalu 360 disimak
Volume Sampah di Batam Melonjak 35 Persen
Lingkungan 6 hari lalu 331 disimak
Mulai 2027, Setiap RT/ RW di Batam Punya “Kader Pajak” untuk Bantu Urus Surat Pajak
Artikel 6 hari lalu 328 disimak
Aksi Pencurian Berulang di Indomaret RSBP Batam Berakhir Damai melalui Mediasi
Artikel 6 hari lalu 319 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?