Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Interpol Soroti, Indonesia Jadi Basis Operasi Jaringan Scammer Internasional
    23 jam lalu
    KJRI Johor Bahru Pulangkan 232 WNI dan PMI via Batam
    1 hari lalu
    Pengendara Motor Tewas Ditabrak Fortuner Yang Dikendarai WNA
    1 hari lalu
    Pemprov Kepri Bentuk BLUD Konservasi Perairan Bintan
    2 hari lalu
    Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Batam
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Bus Sekolah Gratis di Tanjungpinang Masih Sepi Peminat
    1 hari lalu
    PSG Tantang Arsenal di Partai Puncak Liga Champions Eropa
    3 hari lalu
    Inter Milan Raih Scudetto ke 21, Pesta Biru Hitam di Kota Milano
    6 hari lalu
    Disdik Batam Himbau Keluarga Mampu Pilih Sekolah Swasta
    6 hari lalu
    “Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
    7 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    4 hari lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    7 hari lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    1 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    2 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Hakim Vonis Bersalah 12 Terdakwa Korupsi Izin Tambang Bauksit di Bintan, Mantan Kadis ESDM Divonis 12 Tahun Penjara

Editor Admin 5 tahun lalu 876 disimak

12 terdakwa korupsi izin usaha tambang Kepri divonis hukuman 4 tahun hingga 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (18/3).

Sebanyak 10 dari 12 terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) atas korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 31,8 miliar.

Terdakwa Amjon divonis 12 tahun penjara dan menghukum membayar denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam tuntutannya, JPU Dody Emil Gazali menuntut mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri Amjon, pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara. Sedangkan untuk Terdakwa Azman Taufik divonis 9 tahun dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan.

Sebelumnya JPU menuntut, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kepri Azman Taufik dituntut 13 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara.

Terdakwa Bobby dan Wahyu divonis 6 tahun dan denda Rp.400 juta subsider 4 bulan penjara, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti (UP) Rp.8,2 miliar subsider 3 tahun dan 6 bulan.

Sebelumnya, Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa Wahyu Budi Wiyono dan Persero Komenditer CV Buana Sinar Khatulistiwa Bobby Satya Kifana, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara serta membayar UP Rp 8 miliar subsider 4 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian, Terdakwa Arief Rate divonis 5 tahun penjara dan denda Rp.300 jute subsider 3 bulan penjara, serta menghukum membayar (UP) Rp.2,3 miliar subsider 3 tahun penjara.

Sebelumnya, Direktur Gemilang Sukses Abadi Arief Rate dan Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari M Achmad, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara serta membayar UP 2,3 miliar subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

Selanjutnya, Terdakwa M. Achmad divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.300 juta subsider 3 bulan penjara, serta menghukum (UP) Rp.2,5 miliar subsider 3 tahun dan 6 bulan.

Sementara itu, Terdakwa Hari Malonda dan Sugeng divonis masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara, serta dihukum membayar UP Rp.7,1 miliar subsider 3 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Bintan Harry E Malonda dan wakilnya Sugeng, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara serta membayar UP Rp 7,5 miliar subsider 3 tahun 9 bulan penjara.

Terdakwa Eddy Rasmadi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara, serta UP Rp1,7 miliar subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya jaksa Menuntut, Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses Eddy Rasmadi dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara serta membayar UP 1,7 miliar subsider 3 tahun 9 bulan penjara.

Dan selanjutnya, Terdakwa Jalil divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan Rp300 juta subsider 3 bulan penjara, serta UP Rp878 juta subsider 3 tahun penjara. Serta Terdakwa Adrian Alamin divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara, serta UP Rp613 juta subsider 2 tahun penjara.

Kedua terdakwa sebelumnya masing-masing di tuntut oleh JPU yakni untuk, Mitra BUMDES Maritim Jaya Desa Air Gubi, Jalil, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara serta membayar UP Rp 878 juta subsider 3 tahun 3 bulan penjara. Sedangkan, Kepala Cabang PT Tan Maju Bersama Sukses, M Adrian Alamin dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara serta membayar UP Rp 613 juta subsider 2 tahun 9 bulan penjara.

Dan yang terakhir, Terdakwa Junaedi divonis 5 tahun 6 bulan penjara Rp300 juta subsider 3 bulan penjara, serta UP Rp1,2 miliar subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, JPU menuntut, Persero Komenditer CV Dwi Karya Mandiri Junaidi juga dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan penjara serta membayar UP Rp 1 miliar subsider 3 tahun 9 bulan penjara.

“Terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP,” tegas Hakim Guntur Kurniawan.

Atas vonis tersebut, seluruh terdakwa melalui penasihat hukum masing masing menyatakan pikir-pikir.

(*)

Sumber : bentan.co.id 

Kaitan Korupsi, kota, Tambang bouksit
Admin 19 Maret 2021 19 Maret 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya 200 Guru SD di Tanjungpinang Divaksinasi
Artikel Selanjutnya Indonesia Dilarang Ikut ‘All England’, Dubes Inggris Sayangkan Sikap BWF

APA YANG BARU?

Interpol Soroti, Indonesia Jadi Basis Operasi Jaringan Scammer Internasional
Artikel 23 jam lalu 26 disimak
KJRI Johor Bahru Pulangkan 232 WNI dan PMI via Batam
Artikel 1 hari lalu 297 disimak
Bus Sekolah Gratis di Tanjungpinang Masih Sepi Peminat
Pendidikan 1 hari lalu 308 disimak
Pengendara Motor Tewas Ditabrak Fortuner Yang Dikendarai WNA
Artikel 1 hari lalu 304 disimak
Pemprov Kepri Bentuk BLUD Konservasi Perairan Bintan
Artikel 2 hari lalu 308 disimak

POPULER PEKAN INI

Prakiraan Cuaca, Potensi Hujan Masih Terjadi di Batam dan Sekitarnya
Artikel 6 hari lalu 646 disimak
Polsek Bengkong Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Kepada Anak Di Bawah Umur
Artikel 6 hari lalu 612 disimak
Disdik Batam Himbau Keluarga Mampu Pilih Sekolah Swasta
Pendidikan 6 hari lalu 595 disimak
Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
Statistik 4 hari lalu 530 disimak
BUMD Kepri Disorot, Banyak yang Tidak Mencapai Target Kinerja
Artikel 4 hari lalu 525 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?