Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Rapat Paripurna: Pemko Batam Ajukan 3 Ranperda Strategis, dari Kampung Tua hingga Pajak Daerah
    5 jam lalu
    Jelang HUT RI Ke-18 Cuaca Batam dan Kepri Diselimuti Awan Tebal dan Hujan Tipis
    6 jam lalu
    Para Siswa Ikut Imunisasi BIAS di Tanjungpinang
    15 jam lalu
    Bentrok Lagi di Rempang, Amsakar Enggan Komentari “Saya Agak Goyang”
    18 jam lalu
    Daerah Dilarang Pesta Hari Jadi Daerah
    21 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Tentang Orang Hutan; Suku Asli di Batam
    21 jam lalu
    17
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 3)
    3 hari lalu
    17
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
    5 hari lalu
    52.835 Siswa Baru SD-SMP di Batam Dapat Seragam Dari Pemko Batam
    6 hari lalu
    Waduk Nongsa Menyusut 2,5 Meter, BP Batam Siapkan Langkah Darurat
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    14 jam lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    4 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    4 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Hakim Vonis Bersalah 12 Terdakwa Korupsi Izin Tambang Bauksit di Bintan, Mantan Kadis ESDM Divonis 12 Tahun Penjara

Editor Admin 5 tahun lalu 937 disimak

12 terdakwa korupsi izin usaha tambang Kepri divonis hukuman 4 tahun hingga 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (18/3).

Sebanyak 10 dari 12 terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) atas korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 31,8 miliar.

Terdakwa Amjon divonis 12 tahun penjara dan menghukum membayar denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam tuntutannya, JPU Dody Emil Gazali menuntut mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri Amjon, pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara. Sedangkan untuk Terdakwa Azman Taufik divonis 9 tahun dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan.

Sebelumnya JPU menuntut, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kepri Azman Taufik dituntut 13 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara.

Terdakwa Bobby dan Wahyu divonis 6 tahun dan denda Rp.400 juta subsider 4 bulan penjara, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti (UP) Rp.8,2 miliar subsider 3 tahun dan 6 bulan.

Sebelumnya, Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa Wahyu Budi Wiyono dan Persero Komenditer CV Buana Sinar Khatulistiwa Bobby Satya Kifana, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara serta membayar UP Rp 8 miliar subsider 4 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian, Terdakwa Arief Rate divonis 5 tahun penjara dan denda Rp.300 jute subsider 3 bulan penjara, serta menghukum membayar (UP) Rp.2,3 miliar subsider 3 tahun penjara.

Sebelumnya, Direktur Gemilang Sukses Abadi Arief Rate dan Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari M Achmad, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara serta membayar UP 2,3 miliar subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

Selanjutnya, Terdakwa M. Achmad divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.300 juta subsider 3 bulan penjara, serta menghukum (UP) Rp.2,5 miliar subsider 3 tahun dan 6 bulan.

Sementara itu, Terdakwa Hari Malonda dan Sugeng divonis masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara, serta dihukum membayar UP Rp.7,1 miliar subsider 3 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Bintan Harry E Malonda dan wakilnya Sugeng, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara serta membayar UP Rp 7,5 miliar subsider 3 tahun 9 bulan penjara.

Terdakwa Eddy Rasmadi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara, serta UP Rp1,7 miliar subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya jaksa Menuntut, Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses Eddy Rasmadi dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara serta membayar UP 1,7 miliar subsider 3 tahun 9 bulan penjara.

Dan selanjutnya, Terdakwa Jalil divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan Rp300 juta subsider 3 bulan penjara, serta UP Rp878 juta subsider 3 tahun penjara. Serta Terdakwa Adrian Alamin divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara, serta UP Rp613 juta subsider 2 tahun penjara.

Kedua terdakwa sebelumnya masing-masing di tuntut oleh JPU yakni untuk, Mitra BUMDES Maritim Jaya Desa Air Gubi, Jalil, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara serta membayar UP Rp 878 juta subsider 3 tahun 3 bulan penjara. Sedangkan, Kepala Cabang PT Tan Maju Bersama Sukses, M Adrian Alamin dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara serta membayar UP Rp 613 juta subsider 2 tahun 9 bulan penjara.

Dan yang terakhir, Terdakwa Junaedi divonis 5 tahun 6 bulan penjara Rp300 juta subsider 3 bulan penjara, serta UP Rp1,2 miliar subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, JPU menuntut, Persero Komenditer CV Dwi Karya Mandiri Junaidi juga dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan penjara serta membayar UP Rp 1 miliar subsider 3 tahun 9 bulan penjara.

“Terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP,” tegas Hakim Guntur Kurniawan.

Atas vonis tersebut, seluruh terdakwa melalui penasihat hukum masing masing menyatakan pikir-pikir.

(*)

Sumber : bentan.co.id 

Kaitan Korupsi, kota, Tambang bouksit
Admin 19 Maret 2021 19 Maret 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya 200 Guru SD di Tanjungpinang Divaksinasi
Artikel Selanjutnya Indonesia Dilarang Ikut ‘All England’, Dubes Inggris Sayangkan Sikap BWF

APA YANG BARU?

Rapat Paripurna: Pemko Batam Ajukan 3 Ranperda Strategis, dari Kampung Tua hingga Pajak Daerah
Artikel 5 jam lalu 52 disimak
Jelang HUT RI Ke-18 Cuaca Batam dan Kepri Diselimuti Awan Tebal dan Hujan Tipis
Artikel 6 jam lalu 88 disimak
Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
Infrastruktur 14 jam lalu 132 disimak
Para Siswa Ikut Imunisasi BIAS di Tanjungpinang
Artikel 15 jam lalu 119 disimak
Bentrok Lagi di Rempang, Amsakar Enggan Komentari “Saya Agak Goyang”
Artikel 18 jam lalu 144 disimak

POPULER PEKAN INI

“Berkarya untuk Negeri”: Mobil Hias RW 20 Cipta Permata Ikut Ramaikan Pawai Pembangunan Kota Batam
Artikel 6 hari lalu 806 disimak
Ada Pekerjaan Pembersihan Pipa Distribusi, Berikut Beberapa Wilayah Terdampak
Artikel 4 hari lalu 596 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
Histori 5 hari lalu 316 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 1)
Histori 7 hari lalu 314 disimak
1.225 Pelari Padati Dekranasda Fun & Run 2026 di Tanjungpinang
Sports 7 hari lalu 293 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?